Sidang pembacaan vonis terhadap Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno (perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Btm) harus ditunda, Rabu (22 Mei 2024).
Penundaan itu menurut hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe karena Bambang Trikoro pergi dinas ke luar Kota.
Alasan yang dilontarkan oleh Yuanne Marietta Rambe sudah terkesan klasik bagi masyarakat karena sudah 2 kali diucapkan untuk menunda persidangan pembacaan vonis terhadap Kombespol Agus Fajar Sutrisno.
Pada 17 Mei 2024 silam, Yuanne Marietta Rambe juga sudah menyebutkan Bambang Trikoro pergi ke luar kota sehingga sidang vonis Kombespol Agus Fajar Sutrisno ditunda.
Dengan berkali-kali sidang menjelang pembacaan vonis terhadap Kombespol Agus Fajar Sutrisno ditunda karena Bambang Trikoro ke luar kota untuk berdinas menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah kehidupan masyarakat terutama pengunjung PN Batam.
Kenapa rajin kali Bambang Trikoro pergi dinas ke luar kota menjelang vonis terhadap terdakwa Kombespol Agus Fajar Sutrisno? Apakah Bambang Trikoro pergi dinas ke luar hanya alasan saja supaya dapat bertemu terdakwa Kombespol Agus Fajar Sutrisno yang sedang menjalani di Balai Rehabilitasi Lido yang berlokasi di Kota Bogor?
Untuk dua pertanyaan masyarakat itu memang belum ada jawaban resmi dari pihak PN Batam secara khususnya Bambang Trikoro selaku ketua PN Batam.
Seperti diketahui Kombespol Agus Fajar Sutrisno melakukan pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.
Agus Fajar Sutrisno memerintahkan anak buahnya, Dwicky Ronaldo Siagian untuk membayar pemesanan sabu-sabu itu seharga 7 juta rupiah. Pembayaran barang haram itu melalui transfer menggunakan kartu ATM milik Agus Fajar Sutrisno.
Selanjutnya sabu-sabu dimasukkan dalam botol berisikan bedak dan dikirimkan melalui paket JNE dengan tujuan Kota Batam. Ketika di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang petugas kepolisian mulai menaruh kecurigaan terhadap paket JNE yang dipesan oleh Agus Fajar Sutrisno.
Petugas kepolisian Satres Narkoba Bandara Soekarno-Hatta membuntuti pengiriman paket sabu-sabu hingga ke JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri.
Penelusuran itu menemukan hasil sehingga menangkap Dwicky Ronaldo Siagian kala menjemput paket sabu-sabu itu dari kantor JNE. Dari mulut Dwicky Ronaldo Siagian diketahui sabu-sabu itu pesanan Agus Fajar Sutrisno.
Karena anggota Polri aktif di jajaran Polda Kepri maka petugas kepolisian Satres Narkoba Bandara Soekarno-Hatta membuat laporan ke Propam Polda Kepri. Pada akhirnya Agus Fajar Sutrisno diproses hukum hingga dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta rehabilitasi selama 2 bulan.
Penulis : Ella
Editor : JP














