No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Maria Luki Nawang Sari Menggelapkan Uang Nasabah KSP CU Jembatan Kasih Sebesar 471 Juta Rupiah. Saksi: Uang Lenyap Tanpa Sepengetahuan

JP by JP
10 Juli 2023 - 01:40
in Hukum
0
Suasana persidangan pemeriksaan saksi perkara penggulapan yang membelenggu terdakwa Maria Luki Nawang Sari. (Foto: JP - Batampena.com)

Suasana persidangan pemeriksaan saksi perkara penggulapan yang membelenggu terdakwa Maria Luki Nawang Sari. (Foto: JP - Batampena.com)

Sidang lanjutan terhadap terdakwa perkara penggelapan yang dilakukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Jembatan Kasih atas nama Maria Luki Nawang Sari bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Dwi Nuramanu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha, Abdullah berhasilkan menghadirkan 4 orang saksi dalam perkara nomor 330/Pid.B/2023/PN Btm diantaranya bernama Roy Setiawan sebagai manager di KSP CU Jembatan Kasih, Margaretha Yovita selaku staf dalam sistem pengendali internal di KSP CU Jembatan Kasih, dan 2 orang anggota alias nasabah KSP CU Jembatan Kasih Antonius Tulus Darmaji, Bernadus Belaon Kening.

Dalam persidangan Roy Setiawan mengatakan Maria Luki Nawang Sari melakukan fraud alias penggelapan dana anggota (nasabah) KSP CU Jembatan Kasih. “Terdakwa dalam melakukan aksinya itu membuat pinjaman fiktif atas nama nasabah dan ada juga yang dilakukan penarikan secara tunai simpanan para nasabah oleh Maria Luki Nawang Sari,” kata Roy Setiawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (04 Juli 2023).

Roy Setiawan menjelaskan bahwa nasabah KSP CU Jembatan Kasih Bernadus Belaon Kening dan Antonius Tulus Darmaji yang menjadi korban pinjaman fiktif yang dibuat oleh Maria Luki Nawang Sari.

“Dalam pencairan pinjaman atas nama Bernadus dan Antonius itu terdakwa tidak ada meminta izin. Seharusnya kalau nasabah melakukan pinjaman harus datang ke kantor KSP CU Jembatan Kasih (Pra Kantor Kabil yang berada di Gereja Katholik Santo Yosef Paroki Santo Fransiskus Asisi yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa) guna mengisi formulir dan melakukan tanda tangan perjanjian pinjaman. Selanjutnya mendapatkan persetujuan dari manajer nantinya. Dalam perkara ini nasabah tidak datang ke kantor namun pencairan pinjaman bisa dilakukan sendiri oleh terdakwa,” ucap Roy Setiawan.

Baca Juga  Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

Roy Setiawan menerangkan bahwa terdakwa bisa mencairkan pinjaman fiktif itu karena memiliki otoritas dalam hal tersebut. “Terdakwa ini menjabat sebagai staf kasir sekaligus penanggungjawab di KSP CU Jembatan Kasih wilayah Kabil. Karena itu pinjaman fiktif itu bisa dicairkan oleh terdakwa yang sebenarnya memiliki otoritas dalam melakukan pencairan dana tersebut,” ujar Roy Setiawan.

Dalam persidangan itu juga Margaret Yovita menjelaskan bahwa dirinya yang melakukan audit keuangan KSP CU Jembatan Kasih dan ditemukan bukti-bukti penarikan sebesar RP. 471.100.000.

“Pada saat itu saya disuruh melakukan pemeriksaan (audit) dan menemukan bukti-bukti berupa slip penarikan sebesar Rp. 471.100.000 yang mencatut nama-nama para nasabah,” kata Margaret Yovita secara singkat.

Dalam kesempatan yang sama Bernadus Belaon Kening menceritakan bahwa dirinya tidak mengetahui namanya telah dicatut oleh terdakwa dalam pinjaman fiktif tersebut.

Pinjaman fiktif atas nama Bernadus Belaon Kening terjadi pada 31 Maret 2021 silam. “Sebelumnya saya kenal dengan terdakwa karena status saya nasabah di KSP CU Jembatan Kasih. Karena pinjaman fiktif yang dirakit oleh terdakwa maka saya mengalami kerugian sebesar 65 juta rupiah,” ucap Bernadus Belaon Kening.

Saksi Antonius Tulus Darmaji juga ikut menyebutkan bahwa uangnya raib sebesar 52 juta rupiah akibat ulah Maria Luki Nawang Sari yang membuat pinjaman fiktif atas namanya.

“Saya kehilangan uang 52 juta rupiah, itulah kerugian saya,” ujar Antonius Darmaji Tulus Darmaji dalam persidangan.

Usai para saksi membeberkan semua hal yang dilihat dan dialami maka hakim Yudith Wirawan mencoba melakukan validasi kepada Maria Luki Nawang Sari. Terdakwa semua keterangan disampaikan para saksi ini apa tanggapanmu? Apakah keterangan mereka benar atau ada yang salah?

Baca Juga  Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Terdakwa Maria Luki Nawang Sari hadir di persidangan secara virtual.Foto: JP - Batampena.com
Terdakwa Maria Luki Nawang Sari hadir di persidangan secara virtual.
Foto: JP – Batampena.com

“Benar semua, Yang Mulia,” ujar Maria Luki Nawang Sari yang duduk di kursi pesakitan.

Maria Luki Nawang Sari melakukan penggelapan di KSP CU Jembatan Kasih mulai tahun 2021 dan aksinya terlacak pada 28 Oktober 2022 silam. Maria Luki Nawang Sari juga berhasil mengeruk uang kas milik Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi, Kabil sebesar Rp. 354.100.000 yang juga turut disimpankan di KSP CU Jembatan Kasih oleh RD Wilfridus Patrisius Nong Yodi.

Penulis: JP

Tags: KSP CU Jembatan KasihMaria Luki Nawang Sari
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.