Sidang lanjutan terhadap terdakwa perkara penggelapan yang dilakukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Jembatan Kasih atas nama Maria Luki Nawang Sari bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Dwi Nuramanu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha, Abdullah berhasilkan menghadirkan 4 orang saksi dalam perkara nomor 330/Pid.B/2023/PN Btm diantaranya bernama Roy Setiawan sebagai manager di KSP CU Jembatan Kasih, Margaretha Yovita selaku staf dalam sistem pengendali internal di KSP CU Jembatan Kasih, dan 2 orang anggota alias nasabah KSP CU Jembatan Kasih Antonius Tulus Darmaji, Bernadus Belaon Kening.
Dalam persidangan Roy Setiawan mengatakan Maria Luki Nawang Sari melakukan fraud alias penggelapan dana anggota (nasabah) KSP CU Jembatan Kasih. “Terdakwa dalam melakukan aksinya itu membuat pinjaman fiktif atas nama nasabah dan ada juga yang dilakukan penarikan secara tunai simpanan para nasabah oleh Maria Luki Nawang Sari,” kata Roy Setiawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (04 Juli 2023).
Roy Setiawan menjelaskan bahwa nasabah KSP CU Jembatan Kasih Bernadus Belaon Kening dan Antonius Tulus Darmaji yang menjadi korban pinjaman fiktif yang dibuat oleh Maria Luki Nawang Sari.
“Dalam pencairan pinjaman atas nama Bernadus dan Antonius itu terdakwa tidak ada meminta izin. Seharusnya kalau nasabah melakukan pinjaman harus datang ke kantor KSP CU Jembatan Kasih (Pra Kantor Kabil yang berada di Gereja Katholik Santo Yosef Paroki Santo Fransiskus Asisi yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa) guna mengisi formulir dan melakukan tanda tangan perjanjian pinjaman. Selanjutnya mendapatkan persetujuan dari manajer nantinya. Dalam perkara ini nasabah tidak datang ke kantor namun pencairan pinjaman bisa dilakukan sendiri oleh terdakwa,” ucap Roy Setiawan.
Roy Setiawan menerangkan bahwa terdakwa bisa mencairkan pinjaman fiktif itu karena memiliki otoritas dalam hal tersebut. “Terdakwa ini menjabat sebagai staf kasir sekaligus penanggungjawab di KSP CU Jembatan Kasih wilayah Kabil. Karena itu pinjaman fiktif itu bisa dicairkan oleh terdakwa yang sebenarnya memiliki otoritas dalam melakukan pencairan dana tersebut,” ujar Roy Setiawan.
Dalam persidangan itu juga Margaret Yovita menjelaskan bahwa dirinya yang melakukan audit keuangan KSP CU Jembatan Kasih dan ditemukan bukti-bukti penarikan sebesar RP. 471.100.000.
“Pada saat itu saya disuruh melakukan pemeriksaan (audit) dan menemukan bukti-bukti berupa slip penarikan sebesar Rp. 471.100.000 yang mencatut nama-nama para nasabah,” kata Margaret Yovita secara singkat.
Dalam kesempatan yang sama Bernadus Belaon Kening menceritakan bahwa dirinya tidak mengetahui namanya telah dicatut oleh terdakwa dalam pinjaman fiktif tersebut.
Pinjaman fiktif atas nama Bernadus Belaon Kening terjadi pada 31 Maret 2021 silam. “Sebelumnya saya kenal dengan terdakwa karena status saya nasabah di KSP CU Jembatan Kasih. Karena pinjaman fiktif yang dirakit oleh terdakwa maka saya mengalami kerugian sebesar 65 juta rupiah,” ucap Bernadus Belaon Kening.
Saksi Antonius Tulus Darmaji juga ikut menyebutkan bahwa uangnya raib sebesar 52 juta rupiah akibat ulah Maria Luki Nawang Sari yang membuat pinjaman fiktif atas namanya.
“Saya kehilangan uang 52 juta rupiah, itulah kerugian saya,” ujar Antonius Darmaji Tulus Darmaji dalam persidangan.
Usai para saksi membeberkan semua hal yang dilihat dan dialami maka hakim Yudith Wirawan mencoba melakukan validasi kepada Maria Luki Nawang Sari. Terdakwa semua keterangan disampaikan para saksi ini apa tanggapanmu? Apakah keterangan mereka benar atau ada yang salah?

Foto: JP – Batampena.com
“Benar semua, Yang Mulia,” ujar Maria Luki Nawang Sari yang duduk di kursi pesakitan.
Maria Luki Nawang Sari melakukan penggelapan di KSP CU Jembatan Kasih mulai tahun 2021 dan aksinya terlacak pada 28 Oktober 2022 silam. Maria Luki Nawang Sari juga berhasil mengeruk uang kas milik Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi, Kabil sebesar Rp. 354.100.000 yang juga turut disimpankan di KSP CU Jembatan Kasih oleh RD Wilfridus Patrisius Nong Yodi.
Penulis: JP