Pria pengangguran di Batam bernama T. Davin alias Davin bersama pacarnya, Sabrina menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang Polisi wanita (Polwan) Veren Monica pada hari Jumat (28 Juli 2023) di pinggir jalan Kompleks Perumahan Baloi Abadi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Davin mengatakan bahwa dirinya telah meminta restu dari kekasihnya untuk menjual barang haram itu.
“Saya sudah tidak bekerja lagi dan tidak ada penghasilan. Jadi saya minta pacar saya untuk membantu menjualkan sabu-sabu yang saya beli dari Kampung Aceh, Muka Kuning. Pacarnya menawarkan sabu-sabu itu kepada temannya melalui aplikasi Instagram,” kata Davin dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu dan Sapri Tarigan. Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing dan penasehat hukum para terdakwa bernama Christofer, Rabu (15 November 2023).
Davin menjelaskan bahwa sabu-sabu itu dibeli dari Simpang DAM Muka Kuning seharga 3 juta rupiah dan berat 6 gram. Iya juga berencana menjual sabu-sabu itu dengan harga 1 juta rupiah dengan berat 1 gram.
“Saya mau cari uang makanya beli sabu-sabu dari Simpang DAM. Selanjutnya saya mau jual sabu-sabu itu, kalau laku terjual saya akan dapat untung 3 juta rupiah,” ucap Davin.
Davin menjelaskan bahwa menjual sabu-sabu kepada seorang wanita yang ternyata Polwan dari Polda Kepri. Saat itu juga kami berdua ditangkap oleh petugas kepolisian.
Masih dalam suasana persidangan itu terlihat oleh Edy Sameaputty perut terdakwa Sabrina. Saudari terdakwa sudah hamil berapa bulan? Anak pacarmu si Davin yang kamu kandung itu?
Sabrina menyahut “saya hamil 5 bulan, anak dalam kandungan ini anak Davin.”
Mendengarkan jawaban itu membuat Edy Sameaputty menyarankan kedua terdakwa itu untuk menikah di penjara.
“Menikah kalian. Kan menikah di Rutan gratis,” ujar Edy Sameaputty kala persidangan itu.
Penulis: JP