Jejak Rp 25,8 Triliun: Jaringan Pencucian Uang Tambang Emas Ilegal Meluas hingga Surabaya
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019-2022 ternyata memiliki jejak yang cukup panjang, bahkan merambah hingga ke Kota Surabaya, Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah gencar menelusuri aliran dana fantastis yang mencapai Rp 25,8 triliun dari tindak pidana asal yang telah berkekuatan hukum tetap ini.
Penggeledahan Intensif di Jawa Timur
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, membenarkan adanya serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan di wilayah Jawa Timur. Tidak hanya di Surabaya, penyidik juga menyasar beberapa titik di Kabupaten Nganjuk. Langkah ini diambil sebagai upaya krusial untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat terkait kasus TPPU yang sedang dalam penanganan.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti yang sangat relevan dengan dugaan tindak pidana yang tengah kami selidiki,” ujar Ade Safri.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen-dokumen penting, surat-surat berharga, bukti elektronik, sejumlah uang tunai, serta berbagai aset lainnya yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencucian uang. Uang dan aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana asal, yaitu kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, serta menjual emas yang diperoleh dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah.
Laporan PPATK Jadi Titik Awal Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menyoroti adanya transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi-transaksi tersebut melibatkan toko-toko emas serta perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pemurnian emas untuk ekspor ke luar negeri.
Ade Safri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap tindak pidana asal dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aparat penegak hukum berhasil memetakan alur pengiriman emas ilegal. Selain itu, teridentifikasi pula aliran dana hasil dari tindak pidana asal tersebut yang mengalir kepada berbagai pihak. Sebagian dari aliran dana ini diketahui mencapai wilayah Jawa Timur, yang kemudian menjadikan para penerima dana tersebut sebagai objek penyidikan dugaan TPPU.
“Berdasarkan temuan sementara dari hasil penyidikan, akumulasi transaksi yang terkait dengan jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.
Skema Perputaran Uang Haram
Nilai transaksi yang sangat besar ini diduga berasal dari berbagai sumber. Mulai dari pembelian emas yang diperoleh dari tambang ilegal, kemudian hasil penjualan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan-perusahaan pemurnian emas, hingga perusahaan eksportir.
Komitmen Pemberantasan Tambang Ilegal
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal. Kegiatan semacam ini dinilai berpotensi besar menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
“Penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap tindak pidana pencucian uang ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri memastikan bahwa tim penyidik terus menjalin komunikasi yang aktif dan melakukan kolaborasi erat dengan PPATK. Tujuannya adalah untuk terus menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengungkapan kasus ini. Melalui penanganan kasus yang komprehensif ini, diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sehingga ke depannya praktik serupa tidak akan terulang kembali.



















