Penasehat hukum Ahmad Yuda menyoroti adanya nama saksi yang tidak ada pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepolisian, di dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Batam.
Hal ini disampaikan oleh Rano Iskandar Sirait yang didampingi oleh rekannya Filemon Leo Halawa, dalam sidang duplik terdakwa Ahmad Yuda (nomor perkara 111/Pid.B/2024 Btm) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30 Mei 2024) kemarin.
“Bahwa pada replik penuntut umum halaman 3 paragraf 3 dan pada halaman 8 paragraf 1, jaksa penuntut umum memasukkan nama saksi yang tidak ada pada BAP kepolisian maupun di surat dakwaan apalagi di persidangan atas nama Salip. Menurut kami ini adalah penyelundupan,” kata Rano.
Selain itu, kuasa hukum Ahmad Yuda juga menyinggung tentang hanya adanya satu saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU.
“Bahwa saksi yang dihadirkan penuntut umum adalah saksi yang bukan fakta melainkan mengetahui ketika setelah viral, kecuali saksi seorang perempuan kategori anak [yang diduga istri siri Ahmad Yuda],” kata Rano dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan David P Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian.
Rano mengutip adagium hukum unus testis nullus testis yang memiliki arti satu saksi bukan merupakan saksi. Adagium ini tercantum dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Diketahui terdakwa Ahmad Yuda melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, dituntut dengan pasal 340 KHUP (pembunuhan berencana) dengan pidana mati oleh jaksa Karya So Immanuel di Pengadilan Negeri Batam.
Namun, dalam nota pembelaannya pada 16 Mei 2024 lalu, kuasa hukum Ahmad Yuda menyampaikan bahwa seharusnya terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengakibatkan matinya korban, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta.
Dan dalam dupliknya kemarin, kuasa hukum Ahmad Yuda menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada nota pembelaan tersebut.
“Bahwa pada pokoknya kami tetap pada nota pembelaan yang kami buat dan bacakan pada 16 Mei 2024 seluruhnya. Dan merupakan satu kesatuan dengan duplik kami saat ini,” kata Rano.
Setelah pembacaan duplik selesai, JPU tidak memberikan tanggapan lain. Secara lisan, ia hanya menyampaikan bahwa JPU tetap pada repliknya.
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ahmad Yuda akan dilaksanakan pada 6 Juni 2024 mendatang.
Penulis: Ella





















