Perjanjian Dagang Indonesia-AS: Analisis Kritis Ketimpangan Kekuasaan dan Implikasi Kedaulatan
Sebuah dokumen negosiasi dagang sepanjang 45 halaman, yang diklaim sebagai Perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia atas Perdagangan Resiprokal, baru-baru ini diungkap ke publik. Dokumen ini merupakan hasil perundingan bilateral yang alot antara kedua negara selama hampir satu tahun, yang dipicu oleh peluncuran tarif impor oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, kepada negara-negara mitra dagangnya. Indonesia, yang awalnya menghadapi tarif impor sebesar 32%—salah satu yang tertinggi di ASEAN—kini menandatangani perjanjian yang disebut ‘resiprokal’. Namun, di balik tajuk kesepakatan yang seimbang, tersembunyi potensi ketimpangan kekuasaan yang signifikan, serta implikasi mendalam terhadap kedaulatan ekonomi dan regulasi nasional Indonesia.
Presiden Trump kala itu berargumen bahwa pengenaan bea masuk impor dilatarbelakangi oleh praktik perdagangan yang tidak adil selama bertahun-tahun, yang mengakibatkan defisit neraca perdagangan AS yang menganga. Sikap ini tetap dipegang teguh oleh Trump, bahkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakannya. Enam dari sembilan hakim agung memutuskan bahwa Presiden tidak dapat secara sepihak memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Ketua Mahkamah Agung AS, John Roberts, dalam salinan putusan menyatakan bahwa Presiden memerlukan otorisasi Kongres untuk memberlakukan tarif secara sepihak.
Namun, terlepas dari keputusan Mahkamah Agung, sehari sebelum putusan tersebut, Indonesia secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan AS. Penandatanganan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C. Hasil negosiasi yang diklaim ‘resiprokal’ ini pada dasarnya mencakup pengenaan bea impor sebesar 19% untuk produk asal Indonesia yang masuk ke AS, serta pengecualian tarif 0% untuk sejumlah komoditas asli dan tekstil. Sebaliknya, sebagian besar produk dan komoditas asli AS yang masuk ke Indonesia justru mendapatkan bea masuk 0%.
Ketimpangan Kewajiban: Dominasi “Indonesia Shall”
Analisis mendalam terhadap dokumen perjanjian dagang tersebut mengungkap lebih dari sekadar besaran tarif. Terdapat risiko ketimpangan kekuasaan yang terselip di antara 45 halaman dokumen. Kewajiban Indonesia dalam perjanjian ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan kewajiban AS. Diksi “Indonesia shall” dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 214 kali, sementara “United States shall” hanya berjumlah 9 kali. Seringkali, kewajiban yang dibebankan kepada Indonesia tidak diikuti dengan kewajiban timbal balik dari AS.
Salah satu kewajiban utama Indonesia yang tercantum dalam “Indonesia shall” adalah kewajiban untuk memperbolehkan impor produk AS yang mengikuti standar negara tersebut maupun standar internasional, serta regulasi teknis AS tanpa persyaratan penilaian kesesuaian tambahan. Meskipun kedua negara menyepakati hak dan kewajiban yang tercantum dalam aturan World Trade Organization (WTO), Indonesia dituntut untuk lebih banyak menyesuaikan diri dengan aturan main AS. Hal ini juga mencakup kebijakan AS terhadap negara-negara lain atau third party.
Pada Pasal 2.12 yang mengatur kepabeanan, Indonesia diminta untuk berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan langkah-langkah pembatasan yang berlaku untuk impor negara ketiga dengan langkah-langkah perbatasan yang relevan yang mungkin diadopsi AS di masa mendatang. Contohnya adalah langkah-langkah pajak yang disesuaikan dengan perbatasan atau langkah-langkah perbatasan lainnya untuk memerangi arbitrase peraturan yang dapat merugikan pekerja dan bisnis AS.
Aturan mengenai negara pihak ketiga dijelaskan lebih rinci pada Bagian 5. Ekonomi dan Keamanan Nasional. Di dalamnya, AS akan menginformasikan kepada Indonesia berbagai langkahnya terhadap negara lain untuk menyelaraskan upaya menjaga keamanan nasional dan perekonomian negara tersebut. Ini mencakup langkah-langkah kepabeanan, kuota, pelarangan, pengenaan biaya, pungutan, atau pembatasan impor terhadap suatu negara pihak ketiga. Setelah mendapatkan pemberitahuan tersebut, Indonesia diminta untuk mengadopsi atau mempertahankan langkah dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi AS.
Lebih jauh lagi, apabila diminta oleh AS, Indonesia juga diminta untuk menindaklanjuti praktik usaha yang tidak adil oleh entitas usaha di Indonesia yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara lain. Hal ini utamanya berlaku apabila praktik oleh entitas usaha tersebut menyebabkan ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar, meningkatkan ekspor barang tersebut ke AS, atau mengurangi ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
Ancaman Sanksi dan Tarif 32% Kembali
Ketentuan AS kepada Indonesia untuk lebih menyelaraskan kebijakan dagangnya terlihat lebih ekstrem diatur pada Pasal 5.2 dan 5.3. Salah satunya adalah pembatasan transaksi antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan individu maupun entitas yang masuk ke dalam daftar sanksi AS. Daftar sanksi AS biasanya ditujukan kepada individu atau entitas yang disanksi akibat terorisme, penyelundupan narkoba, atau ancaman terhadap keamanan nasional negara tersebut.
Indonesia juga diminta untuk bekerja sama dengan AS dalam mengkaji keamanan investasi yang masuk. Kedua negara juga akan bekerja sama untuk meregulasi perdagangan terkait dengan teknologi dan barang-barang yang sensitif terhadap keamanan. AS juga meminta Indonesia untuk mengadopsi dan menerapkan upaya pemberantasan transhipment, atau pemindahan barang atau kargo dari kapal ke kapal atau transportasi lainnya di pelabuhan atau terminal, dengan tujuan menghindari tarif kepabeanan yang dikenakan AS.
Yang paling mengkhawatirkan, Indonesia terancam kembali ke tarif impor 32% apabila memasuki perjanjian perdagangan bebas atau ekonomi yang baru dengan negara yang dianggap membahayakan kepentingan AS. Pasal 5.3: Other Measures secara tegas menyatakan, “Jika konsultasi dengan Indonesia gagal menyelesaikan kekhawatiran tersebut, maka Perjanjian ini akan diakhiri dan diberlakukan kembali tarif timbal balik yang berlaku sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025.”
Kedaulatan Perpajakan dan Data Tergerus
Hasil negosiasi dagang antara pemerintah RI dan AS juga menyentuh kebijakan perpajakan dan data milik masyarakat. Dari sisi perpajakan, pemerintah AS meminta agar Indonesia mengubah sejumlah aturan perpajakannya, baik meliputi pajak maupun kepabeanan.
Dari sisi pajak, Indonesia diminta untuk tidak menerapkan aturan pemungutan pajak yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun digital services taxes atau serupa. Pemerintah juga diminta untuk mengubah aturan pajak dalam negeri untuk memastikan tidak ada tambahan atas biaya yang sudah disepakati.
Dari sisi kepabeanan, Indonesia diminta untuk tidak melindungi data pelaku usaha AS yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dari pengungkapan tidak sah, termasuk informasi identifikasi pajak jika diperlukan pada manifes atau deklarasi bea cukai.
Terkait data, kedua negara menyepakati transfer data pribadi ke AS. Pasal 3.2: Data Transfers menyatakan, “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.” Penyedia layanan digital AS seperti platform services juga tidak bisa diminta oleh Indonesia untuk mendukung organisasi pemberitaan dalam negeri melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Implikasi Luas: Subsidi, Gaji Pegawai Bea Cukai, hingga Teknologi
Negosiasi dagang yang berawal dari tarif impor ini ternyata menyasar berbagai regulasi di Indonesia hingga tataran operasional. Mulai dari investasi, subsidi, hingga gaji pegawai bea cukai.
Investasi dan Hak Pekerja: Terdapat bagian dalam perjanjian yang pada intinya memastikan pemerintah menjamin hak-hak pekerja. Pasal 2.9: Labor meminta Indonesia untuk tidak melemahkan atau mengurangi hak-hak pekerja. Pemerintah juga diminta transparan apabila ada hak dan perlindungan pekerja yang dikurangi untuk menarik investasi. Namun, AS juga meminta agar pemerintah menyelaraskan investasi di Indonesia dengan kepentingan AS.
Subsidi dan Bantuan: Pemerintah AS bahkan dapat meminta pemerintah Indonesia menyediakan informasi mengenai seluruh bantuan atau subsidi yang diberikan kepada perusahaan manufaktur dalam negeri. Indonesia juga diminta menindaklanjuti permintaan AS apabila subsidi dan mekanisme bantuan tersebut memengaruhi perdagangan dan investasi dengan AS. Dari sisi sektor perikanan, AS meminta Indonesia memastikan subsidi di sektor perikanan tidak berkontribusi pada penghasilan kapasitas dan penangkapan ikan yang berlebih.
Imbalan Petugas Bea Cukai: Negosiasi ini menyentuh regulasi paling minor, seperti imbalan terhadap pegawai bea cukai. Pasal 2.46: Rewards for Customs and Excise Officers menyatakan, “Indonesia harus memastikan bahwa imbalan atau premi yang ditawarkan kepada petugas bea cukai tidak didasarkan pada, atau dihitung sebagai, persentase atau bagian dari sanksi administratif yang dikenakan atau hasil lelang barang yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum Indonesia.”
Nihil Syarat Transfer Teknologi dan TKDN untuk AS
Di sisi lain, Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan warga negara AS untuk melakukan transfer teknologi dalam menjalankan usahanya di Tanah Air. Tidak hanya itu, warga negara AS yang menjalankan bisnis di Indonesia juga tidak dipersyaratkan untuk menyediakan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, kode sumber (source code), atau pengetahuan hak milik lainnya. Pasal 3.4: Market Entry Conditions menyatakan, “Pasal ini tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah.”
Tidak hanya transfer teknologi, Pasal 2.2: Local Content and Domestic Specification Requirements pada Annex III: Specific Commitments, mengatur bahwa perusahaan dan produk asal AS harus dibebaskan dari syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang AS dari persyaratan tingkat komponen dalam negeri. Indonesia akan menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik dan pemrosesan yang dipaksakan.”
Sebaliknya, terdapat lebih banyak syarat dan standar yang diberikan oleh AS dan harus dipenuhi Indonesia. Dari sisi keberlanjutan, Indonesia diminta untuk mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan. Namun, pada saat yang sama, AS meminta agar Indonesia memfasilitasi investasi Negara Paman Sam itu untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, menyaring, mengolah, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis dan sumber daya di dalam negeri.
Kontroversi Sertifikasi Halal
Salah satu aspek yang paling disorot adalah kebijakan sertifikasi halal yang diutak-atik di atas meja negosiasi. Pasal 2.9: Halal for Manufactured Goods pada Annex III: Specific Commitments, menyepakati pengecualian produk AS dari sertifikasi dan persyaratan label halal. Hal ini menjadi perhatian mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Selain produk AS, Indonesia juga diminta mengecualikan kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut produk olahan (di luar makanan-minuman, kosmetik, dan farmasi) dari persyaratan sertifikasi dan label halal. Institusi yang berwenang memberikan label halal di Indonesia (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) juga diminta untuk mempercepat perizinan produk impor olahan dengan kategori halal. Caranya adalah dengan mengakui sertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal AS, serta mengakui praktik penyembelihan dari AS yang disebut mematuhi hukum Islam dan standar negara-negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Belanja Wajib Indonesia ke AS: Komitmen Finansial Signifikan
Di luar kesepakatan tarif, Indonesia dan AS menyepakati agar Indonesia memfasilitasi investasi langsung ke AS minimal senilai US$10 miliar. Pemerintah Indonesia juga diminta memberikan persetujuan dan otorisasi kepada BUMN maupun swasta untuk meningkatkan pembelian produk energi AS seperti minyak mentah hingga LPG.
Komitmen importasi oleh Indonesia dari segi produk dan jasa dari AS senilai total US$33 miliar (setara sekitar Rp554 triliun) meliputi kenaikan volume impor produk energi, produk manufaktur (batubara metalurgi, mobil dan suku cadang mobil), dan pesawat. Secara terperinci, impor komoditas energi AS senilai US$15 miliar mencakup LPG US$3,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar, serta bensin olahan US$7 miliar.
Indonesia juga akan mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial, termasuk pengadaan pesawat komersial dan barang serta jasa terkait penerbangan dari Amerika Serikat senilai US$13,5 miliar.
Tidak hanya belanja energi dan mesin, Indonesia turut menyepakati impor komoditas pertanian AS senilai US$4,5 miliar. Ini meliputi 163.000 metrik ton kapas; 3,5 juta metrik ton kedelai; 3,8 juta metrik ton tepung kedelai; serta 2 juta metrik ton gandum, yang semuanya dilakukan dalam jangka waktu lima tahun.
Selain itu, setiap tahunnya Indonesia menyepakati peningkatan impor produk AS, antara lain:
- Apel sebanyak 26.000 metrik ton
- Sapi dan produk sapi 50.000 metrik ton
- Jeruk 3.000 metrik ton
- Jagung 100.000 metrik ton
- Tepung gluten jagung 150.000 metrik ton
- Kapas 150.000 metrik ton
Selanjutnya, setiap tahunnya Indonesia juga menyepakati peningkatan impor:
- Ethanol 1.000 metrik ton
- Anggur segar 5.000 metrik ton
- Beras 1.000 metrik ton
- Kedelai 2,5 juta metrik ton
- Tepung kedelai 200.000 metrik ton
- Gandum 1,3 juta metrik ton
Perjanjian ini secara keseluruhan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseimbangan kekuatan dan implikasi jangka panjangnya terhadap kedaulatan ekonomi dan regulasi Indonesia.



















