Ribuan Peserta PBI-JK Balikpapan Berstatus Nonaktif, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Tenang
BALIKPAPAN – Data terbaru menunjukkan sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Balikpapan kini berstatus nonaktif. Meskipun angka ini terbilang signifikan, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Perubahan status ini merupakan bagian dari proses penyesuaian data berskala nasional yang bertujuan untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menjelaskan bahwa pengelolaan data peserta PBI-JK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan, sebagai pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), beroperasi berdasarkan data kepesertaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Data PBI-JK merupakan kewenangan Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan sesuai dengan data yang diterima. Apabila terdapat perubahan status kepesertaan, mekanismenya telah diatur melalui Dinas Sosial,” tegas Aidy Ilmy.
Di Balikpapan, dari total 55.491 peserta PBI-JK yang sebelumnya terdaftar aktif, kini 8.784 di antaranya mengalami perubahan status menjadi nonaktif. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai warga yang terhalang mendapatkan layanan kesehatan akibat perubahan status ini. Pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sementara pemerintah daerah terus berupaya menjamin perlindungan bagi masyarakat yang berhak.
Mekanisme Penanganan dan Aktivasi Ulang
Aidy Ilmy menambahkan, jika ada warga yang sedang sakit, membutuhkan pengobatan lanjutan, atau mengalami kondisi darurat medis, penanganan dapat tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Beliau mengonfirmasi bahwa penyesuaian status peserta PBI-JK secara nasional merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang efektif berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini mencakup penggantian peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga secara keseluruhan jumlah peserta PBI-JK di tingkat nasional tetap stabil dibandingkan bulan sebelumnya.
Proses penyesuaian data ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga akurasi data penerima bantuan sosial.
Bagi peserta PBI-JK yang statusnya dinonaktifkan, masih terdapat kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka. Proses aktivasi ulang dapat ditempuh dengan cara melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Peserta disarankan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Imbauan untuk Cek Status Kepesertaan
BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka secara berkala. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, antara lain:
- Layanan PANDAWA: Platform daring yang memudahkan interaksi dengan BPJS Kesehatan.
- Care Center 165: Layanan telepon 24 jam untuk berbagai pertanyaan dan pengaduan.
- Aplikasi Mobile JKN: Aplikasi seluler yang menyediakan fitur lengkap untuk mengelola kepesertaan.
- Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Layanan tatap muka di seluruh cabang BPJS Kesehatan.
Pengecekan status secara berkala penting dilakukan untuk menghindari kendala yang mungkin timbul, terutama saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
Aidy Ilmy kembali menegaskan bahwa program PBI-JK dirancang khusus untuk melayani masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat agar bantuan negara ini dapat dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keberlanjutan Program JKN dapat terus terjaga, dan manfaat perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.















