Jebolan Indonesian Idol 2025 Diciduk Polisi atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Diposting pada

Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMA di Belu, NTT

Belu, Nusa Tenggara Timur – Kepolisian Resor Belu secara resmi menahan Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota, yang akrab disapa Piche Kota (PK), pada Sabtu, 28 Februari 2026. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan PK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMA berinisial AKT, yang masih berusia 16 tahun.

Penahanan PK menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu diamankan, yaitu Rival (R) dan Roy Mali (RM). Ketiga individu tersebut kini tengah menjalani proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi penahanan PK yang dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WITA.

Proses penahanan ketiga tersangka tidak dilakukan secara serentak. Tersangka R lebih dulu ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.18 WITA. Sementara itu, tersangka RM telah lebih dulu menjalani penahanan setelah berhasil ditangkap di Timor Leste pada Senin, 23 Februari 2026, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian memberikan penegasan mengenai komitmennya dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Belu.

Kasus ini menarik perhatian publik secara luas, terutama karena melibatkan tiga orang tersangka, salah satunya adalah Piche Kota (PK) yang dikenal sebagai penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Berdasarkan keterangan Kapolres Belu, tersangka R diduga mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk pergi berkaraoke di sebuah tempat hiburan bernama Symponi yang berlokasi di pusat Kota Atambua.

Kejadian pertama yang mengerikan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah itu, korban dilaporkan dipapah oleh R bersama PK. Tidak hanya berdua, seorang saksi berinisial FS alias Mino juga turut serta mengantar korban menuju Hotel Setia, yang terletak di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Ketiganya kemudian masuk ke dalam kamar nomor 321.

Di dalam kamar hotel tersebut, korban diduga mengalami pemerkosaan secara bergantian oleh ketiga tersangka. Tindakan keji ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang berbeda, yaitu antara tanggal 10 hingga 11 Januari 2026.

Setelah peristiwa tersebut, tersangka RM dilaporkan sempat mengambil foto bersama korban. Foto-foto tersebut kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial, menimbulkan kegaduhan dan luka mendalam bagi korban.

Merasa terpukul dan malu akibat viralnya foto-foto tersebut, korban didampingi oleh orang tuanya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Para terlapor juga dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi dugaan yang ada.

Pada tanggal 2 Februari 2026, PK dan R menjalani pemeriksaan. Sementara itu, RM yang diketahui sempat melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkembangan penyidikan terus berjalan, dan pada tanggal 19 Februari 2026, ketiga terduga pelaku, yaitu PK, R, dan RM, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. RM yang berhasil melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwenang pada tanggal 23 Februari 2026.

Kapolres Belu menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal-pasal hukum yang relevan, termasuk Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP juga menjadi dasar penegakan hukum.

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kapolres Belu.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan