Kabar menghilangnya nahkoda kapal MT Arman 114 atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba membuat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam harus ditunda.
Persidangan yang dipimpin oleh Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas Napitupulu tercatat pada hari Kamis (27 Juni 2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini ternyata Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sudah 5 hari tidak kelihatan batang hidungnya. Bahkan penasehat hukumnya, Daniel Samosir tidak mengetahui keberadaan kliennya
Karena tertundanya pembacaan vonis terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba maka dilakukan konfirmasi khusus kepada Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta.
Pada hari Jumat (28 Juni 2024) jurnalis media BatamPena.com mendatangi gedung Kejari Batam.
Tiyan Andesta mengatakan bahwa kewenangan menghadirkan terdakwa untuk bersidang dalam perkara pidana adalah jaksa.
“Kita akan terus berupaya mencari dan menghadirkan terdakwa di persidangan. Namun juga perlu diketahui bahwa sebelumnya kami sudah berusaha memohon melalui surat kami kepada majelis hakim PN Batam untuk mengeluarkan penetapan penahanan untuk menghindari upaya terdakwa melarikan diri, namun hingga saat ini belum dikabulkan,” kata Tiyan Andesta.
Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan kepada Tiyan Andesta. Kalau nanti Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak hadir sampai panggilan ketiga, apakah perkara pencemaran lingkungan (perkara nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm) bisa dibacakan vonisnya oleh majelis hakim PN Batam? Bagaimana status barang bukti minyak (sebanyak 166.975,36 Metrik Ton) dan kapal tanker MT Arman? Apa ini dibiarkan saja barang buktinya mendengkur?
Tiyan Andesta menjawab “tidur itu kalau mendengkur.”
“Kalau saya kembali lagi ke hukum acara pidana. Tetapi saya tidak tahu pasal-pasal berapa. Jadi kita tunggu aja putusannya nanti terkait barang bukti karena pasti ada putusannya . Walaupun tak hadir terdakwa bisa aja diputus hakim nantinya,” ujar Tiyan Andesta.
Apakah hakim bisa menjatuhkan vonis dalam perkara pidana tanpa dihadiri terdakwa? Kira-kira jenis putusannya itu verstek atau putusan apa kalau tidak dihadiri Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba?
Tiyan Andesta terlihat bingung menerangkan jenis putusan perkara pidana yang akan dibacakan hakim PN Batam dalam perkara pencemaran lingkungan itu. Tiyan Andesta hanya mampu tertawa untuk menjawab. “Bingung. Tetapi pasti ada putusannya itu. Kita masih upaya menghadirkan, nanti tengok aja ada endingnya itu.”
Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba Tidak Pernah Ditahan Mulai dari Penyidikan Hingga di Persidangan
Kapal MT Arman 114 ditangkap oleh Bakamla RI pada 07 Juli 2023 silam di perairan Laut Natuna.
Bermula dari kapal MT Arman 114 (berbendara Iran) melakukan transfer minyak ke Kapal MT Stinos (berbendera Kribi) di laut Indonesia. Kala itu Bakamla RI melakukan patroli menggunakan KN Marore 322 mendeteksi bahwa kedua kapal itu melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia.
Selanjutnya petugas Bakamla RI yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Yuli Eko Prihartanto mulai menghubungi kapal kru kapal di MT Arman 114 dan MT Stinos menggunakan radio satelit. Namun panggilan itu tidak direspon sehingga petugas Bakamla RI mendatangi kedua kapal tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan di PN Batam kedua kapal berusaha lari dari kejaran Bakamla RI. Saat itu juga kapal MT Arman 114 menggulung selang yang tadinya tersambung dengan kapal MT Stinos. Karena penggulungan selang itu mengeluarkan cairan minyak di laut Indonesia.
Dengan peristiwa itu Bakamla melakukan pengejaran terhadap kedua kapal itu. Bakamla RI hanya menggunakan 1 kapal maka diputuskan mengejar kapal MT Arman 114.
Kala itu MT Arman 114 berlayar ke perairan Malaysia. Terhadap peristiwa itu Bakamla RI berkomunikasi dengan pihak Negara Malaysia.
Usai diizinkan oleh Negara Malaysia menjadi dasar bagi petugas Bakamla RI melakukan penangkapan MT Arman 114 di wilayah perairan Malaysia.
Selanjutnya Bakamla RI melimpahkan perkara itu kepada penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) untuk diproses hukum.
Penyidik KLHK RI menetapkan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai tersangka perkara pembuangan limbah di laut Indonesia.
Semenjak diproses hukum di KLHK RI ternyata Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak pernah ditahan. Begitu juga pihak kejaksaan dan PN Batam tidak melakukan penahanan terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Tiyan Andesta membenarkan tidak menahan nahkoda kapal MT Arman 114 itu.
“Dia (Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) mulai proses penyidikan di KLHK tidak ditahan. Jadi kami mengikuti saja,” kata Tiyan Andesta.
Apa jaminan yang diberikan oleh pihak Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sehingga tidak ditahan oleh kejaksaan?
“Itulah menjadi PR (tugas) saya untuk menanyakan ke penyidik KLHK yang menjadi alasan tidak melakukan penahanan kala itu sehingga diikuti oleh kejaksaan,” ucap Tiyan Andesta.
Karena Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak pernah ditahan oleh penegak hukum di Indonesia. Apakah ini bentuk kongkalikong antara penyidik, penuntut umum dan majelis hakim?
“Itu asumsi tidak benar. Tidak boleh kita menggiring opini publik begini, begitu. Kita fakta aja yang kita sampaikan apa adanya saja. Proses hukum ini tetap berjalan. Jadi opini itu tak bisa dibenarkan,” kata Tiyan Andesta.
Pihak Kedubes Iran Berkunjung ke Kejari Batam
Tiyan Andesta membenarkan kedatangan Kedubes Iran ke kantor Kejari Batam. Pertemuan antara pihak Kejari dengan Kedubes Iran tercatat pada hari Kamis (27 Juni 2024).
“Kalau mau lebih lengkap itu di hari Senin aja. Sedikit aja ya! Jadi ada surat dari Kedubes Iran kepada KLHK terkait orang Kedubes itu mau melihat kru kapal MT Arman 114. Jadi Kedubes ketemu sama Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Selanjutnya kita dampingi dia [Kedubes] sampai naik ke kapal itu, dan setelah itu kita pulang. Jadi kita hanya melihat saja,” ujar Tiyan Andesta.
Adakah permintaan dari Kedubes Iran untuk meminta Kapal MT Arman 114 dikembalikan?
Tiyan Andesta menjawab bahwa tidak ada permintaan kapal MT Arman dikembalikan.
“Tidak ada permintaan kapal itu dikembalikan. Kita tetap pada tuntutan bahwa Kapal MT Arman 114 itu dirampas. Kalau nanti hakim berbeda putusannya dengan tuntutan jaksa maka kita akan lakukan upaya hukum.
Penulis: JP

















