Penindakan Tegas: Razia Gabungan Pekanbaru Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin
Pekanbaru – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dan Tim Raga Polresta Pekanbaru baru-baru ini melancarkan operasi penertiban yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal serta pemeriksaan kelengkapan izin usaha di sejumlah tempat hiburan dan rumah makan. Operasi yang berlangsung intensif pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari ini menyasar kawasan Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Beberapa lokasi yang menjadi target operasi meliputi Live Musik-Food Court Terminal Lepo di Jalan Air Hitam, Erenta Domas di Jalan SM Amin Ujung, Live Song di Jalan Air Hitam, dan Karaoke Nauli Cafe di Jalan Air Hitam. Tempat-tempat ini diketahui beroperasi sebagai pusat hiburan malam yang juga menyediakan layanan rumah makan dan menjual minuman beralkohol.
Fokus Operasi: Perizinan dan Legalitas Miras
Dalam pelaksanaan razia ini, petugas tidak hanya memeriksa peredaran minuman keras, tetapi juga secara cermat mengecek kelengkapan dan keabsahan izin usaha dari setiap tempat yang didatangi. Penekanan khusus diberikan pada legalitas minuman keras yang diperjualbelikan, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, terutama dalam konteks pengawasan aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.
Hasil Operasi: Penyitaan Barang Bukti dan Penegakan Aturan
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Dr. Yuliarso, ini membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menemukan dan menyita tiga dus berisi minuman keras yang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Barang bukti berupa ratusan botol minuman keras tanpa izin tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Momen Ketegangan dan Ketegasan Petugas
Proses penyitaan barang bukti sempat diwarnai dengan momen ketegangan. Pemilik minuman keras yang disita menunjukkan keberatan dan berusaha menolak tindakan petugas. Meskipun terjadi perlawanan, tim gabungan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan tegas. Penyitaan tetap dilakukan karena barang dagangan tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memiliki izin edar yang sah.
Kolaborasi untuk Ketertiban Umum
Kasatpol PP Pekanbaru, Dr. Yuliarso, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Satpol PP Pekanbaru dan Tim Raga Polresta Pekanbaru. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengatur aktivitas usaha, khususnya selama periode bulan suci Ramadan.
“Kami melakukan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke dan pujasera yang diketahui menjual minuman keras. Dalam operasi ini, kami menemukan beberapa tempat yang tidak memiliki izin usaha yang lengkap, serta ada pujasera yang masih memutar musik dengan volume yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas),” ujar Dr. Yuliarso.
Tindakan Tegas dan Peringatan Keras
Lebih lanjut, Dr. Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, untuk kasus kepemilikan dan peredaran minuman keras tanpa izin, petugas tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penyitaan barang bukti. Selain itu, aspek perizinan usaha juga menjadi prioritas utama dalam razia ini.
“Kami memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi. Penyitaan barang bukti tetap kami lakukan meskipun sempat ada perlawanan, karena jelas mereka telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru,” tegas Dr. Yuliarso.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan usaha di Kota Pekanbaru.



















