Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Nagan Raya
SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.I. (24) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Peristiwa ini terjadi di area perkebunan PT. Fajar Baizuri, yang berlokasi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, pada Sabtu sore, 28 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 7 Februari 2026.
Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani atau pekebun dan merupakan warga Kecamatan Tadu Raya, diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penangkapan ini didukung oleh penerbitan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pihak penyidik.
Kronologi Kejadian yang Mencurigakan
Kejadian yang mengarah pada penangkapan ini bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Terduga pelaku, yang diketahui juga bertindak sebagai “centeng” atau pengawas keamanan di PT Fajar Baizuri, memasuki area perusahaan dengan menggunakan sepeda motor. Bersamanya, terdapat rekan-rekannya yang menggunakan mobil jenis Carry. Mereka mendatangi petugas keamanan (Satpam) dengan alasan yang dibuat-buat, yakni untuk menjenguk orang sakit dan mengambil kasur.
Awalnya, petugas keamanan ragu untuk membuka palang pintu masuk karena para pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri. Namun, F.I., yang dikenal sebagai salah satu pekerja di perusahaan tersebut, memberikan jaminan. Atas dasar jaminan tersebut, kendaraan mereka akhirnya diizinkan untuk masuk menuju Divisi 4 area perkebunan.
Kecurigaan yang Berujung pada Penangkapan
Petugas keamanan yang bertugas merasa curiga dengan aktivitas tersebut. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan kepada pihak pelapor. Sekitar pukul 07.50 WIB, petugas kembali melihat mobil Carry tersebut keluar dari area perkebunan. Kendaraan itu terlihat bermuatan penuh dengan tandan buah kelapa sawit.
Mobil tersebut segera dihentikan dan diamankan di Pos Satpam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketika dimintai keterangan, para terduga pelaku berdalih bahwa buah kelapa sawit yang mereka bawa adalah milik pribadi. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan, alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Bahkan, salah satu pelaku sempat mencoba menyuap pelapor dengan menawarkan sejumlah uang agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Upaya Perlawanan dan Penyerahan Pelaku
Mengetahui situasi semakin serius, petugas berupaya membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Namun, dalam proses tersebut, sebagian pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang ke arah perkebunan. Satu pelaku berhasil diamankan di tempat, sementara pelaku lainnya yang kabur dilaporkan kembali ke lokasi dengan membawa senapan angin dan melakukan ancaman terhadap petugas.
Meskipun ada upaya perlawanan, pihak perusahaan berhasil mengamankan salah satu pelaku dan kemudian menyerahkannya bersama dengan barang bukti kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Komitmen Polres Nagan Raya dalam Memberantas Kejahatan
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SE., SH., MH., menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka F.I. merupakan wujud keseriusan Polres Nagan Raya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian yang dapat merugikan masyarakat dan perusahaan.
“Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” ujar AKP Muhammad Rizal. “Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing.”
Saat ini, tersangka F.I. telah diamankan di Markas Polres Nagan Raya untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Polres Nagan Raya menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
















