Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Diposting pada

Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas: Upaya Pembatalan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim advokat pembela Yaqut Cholil Qoumas, yang dikoordinatori oleh Mellisa Anggrini, menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya,” ujar Mellisa Anggrini di hadapan majelis hakim.

Sidang praperadilan ini menarik perhatian banyak pihak. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah tokoh penting dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor turut hadir memberikan dukungan. Di antara para petinggi NU yang hadir adalah KH Amin Said Husni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin menyatakan kehadirannya murni sebagai individu, bukan atas nama lembaga.

Selain Kiai Amin, daftar panjang tokoh yang hadir menunjukkan luasnya dukungan yang diterima Yaqut Cholil Qoumas, antara lain:

  • Gus Irham (dari Sarbumusi)
  • Hasanuddin Ali (Ketua PBNU)
  • Ade Said Cipulus
  • Sekretaris Jenderal GP Ansor, Rifqi A Al Mubarak
  • Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Kalimantan Timur, Murjani
  • Ketua Pengurus Cabang (PC) Ansor Cirebon, Ibnu Ubaidillah
  • Ketua PW Aceh, Azwar A Ghani
  • Kasatkorwil DKI Jakarta, Tommy
  • Kasatkorwil Jawa Barat, Yudi
  • Dan sekitar 60 mantan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024.

Argumen Tim Kuasa Hukum: Minimnya Alat Bukti

Mellisa Anggrini menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok permohonan praperadilan ini. Yaqut Cholil Qoumas meminta agar majelis hakim membatalkan seluruh penetapan yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan status tersangka. Inti dari argumen tersebut adalah dugaan bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah mengenai alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa tanpa adanya alat bukti yang memadai dan memenuhi syarat minimal, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap belum sah.

“Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Mellisa.

Proses Sidang Praperadilan: Jadwal dan Ketentuan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sendiri telah menggelar sidang lanjutan, yaitu mendengarkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Maret 2026. Sidang praperadilan ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari KPK, serta replik dan duplik, yang dimulai pada pukul 10.00 pagi.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang memimpin sidang, mengumumkan jadwal rinci untuk tahapan selanjutnya:

  • Kamis, 5 Maret 2026: Pembuktian dari pihak pemohon, meliputi bukti tertulis, keterangan ahli, dan saksi.
  • Jumat, 6 Maret 2026: Pembuktian dari pihak termohon (KPK).
  • Senin, 9 Maret 2026: Penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak.
  • Rabu, 11 Maret 2026: Pembacaan putusan sidang praperadilan.

Hakim Sulistyo menekankan pentingnya kehadiran lengkap dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk kelancaran jalannya persidangan. “Toleransi boleh 15 menit, 10.15, lengkap tidak lengkap, saya sidangkan. Itu kesepakatan kita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, mengingat pemeriksaan praperadilan memiliki batasan waktu yang ketat.

Pesan Integritas dan Peringatan Penipuan

Lebih lanjut, Hakim Sulistyo memberikan penegasan mengenai prinsip integritas dalam proses peradilan. Ia mengingatkan bahwa dalam persidangan, tidak boleh ada unsur transaksional, suap, gratifikasi, atau pemberian janji berupa uang maupun barang. Penyelesaian perkara haruslah murni berdasarkan pembuktian yang sah.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang berperkara diimbau untuk tidak menghubungi siapa pun di lingkungan pengadilan atau pejabat pengadilan dengan tujuan untuk memenangkan perkara. Hakim Sulistyo juga memberikan peringatan keras terhadap potensi penipuan.

“Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dapat memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, maka dipastikan itu merupakan penipuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang menemukan praktik penipuan semacam itu, agar segera melaporkannya langsung ke Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjaga kemurnian dan profesionalisme dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Diposting pada

Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas: Upaya Pembatalan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim advokat pembela Yaqut Cholil Qoumas, yang dikoordinatori oleh Mellisa Anggrini, menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya,” ujar Mellisa Anggrini di hadapan majelis hakim.

Sidang praperadilan ini menarik perhatian banyak pihak. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah tokoh penting dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor turut hadir memberikan dukungan. Di antara para petinggi NU yang hadir adalah KH Amin Said Husni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin menyatakan kehadirannya murni sebagai individu, bukan atas nama lembaga.

Selain Kiai Amin, daftar panjang tokoh yang hadir menunjukkan luasnya dukungan yang diterima Yaqut Cholil Qoumas, antara lain:

  • Gus Irham (dari Sarbumusi)
  • Hasanuddin Ali (Ketua PBNU)
  • Ade Said Cipulus
  • Sekretaris Jenderal GP Ansor, Rifqi A Al Mubarak
  • Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Kalimantan Timur, Murjani
  • Ketua Pengurus Cabang (PC) Ansor Cirebon, Ibnu Ubaidillah
  • Ketua PW Aceh, Azwar A Ghani
  • Kasatkorwil DKI Jakarta, Tommy
  • Kasatkorwil Jawa Barat, Yudi
  • Dan sekitar 60 mantan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024.

Argumen Tim Kuasa Hukum: Minimnya Alat Bukti

Mellisa Anggrini menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok permohonan praperadilan ini. Yaqut Cholil Qoumas meminta agar majelis hakim membatalkan seluruh penetapan yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan status tersangka. Inti dari argumen tersebut adalah dugaan bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah mengenai alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa tanpa adanya alat bukti yang memadai dan memenuhi syarat minimal, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap belum sah.

“Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Mellisa.

Proses Sidang Praperadilan: Jadwal dan Ketentuan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sendiri telah menggelar sidang lanjutan, yaitu mendengarkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Maret 2026. Sidang praperadilan ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari KPK, serta replik dan duplik, yang dimulai pada pukul 10.00 pagi.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang memimpin sidang, mengumumkan jadwal rinci untuk tahapan selanjutnya:

  • Kamis, 5 Maret 2026: Pembuktian dari pihak pemohon, meliputi bukti tertulis, keterangan ahli, dan saksi.
  • Jumat, 6 Maret 2026: Pembuktian dari pihak termohon (KPK).
  • Senin, 9 Maret 2026: Penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak.
  • Rabu, 11 Maret 2026: Pembacaan putusan sidang praperadilan.

Hakim Sulistyo menekankan pentingnya kehadiran lengkap dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk kelancaran jalannya persidangan. “Toleransi boleh 15 menit, 10.15, lengkap tidak lengkap, saya sidangkan. Itu kesepakatan kita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, mengingat pemeriksaan praperadilan memiliki batasan waktu yang ketat.

Pesan Integritas dan Peringatan Penipuan

Lebih lanjut, Hakim Sulistyo memberikan penegasan mengenai prinsip integritas dalam proses peradilan. Ia mengingatkan bahwa dalam persidangan, tidak boleh ada unsur transaksional, suap, gratifikasi, atau pemberian janji berupa uang maupun barang. Penyelesaian perkara haruslah murni berdasarkan pembuktian yang sah.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang berperkara diimbau untuk tidak menghubungi siapa pun di lingkungan pengadilan atau pejabat pengadilan dengan tujuan untuk memenangkan perkara. Hakim Sulistyo juga memberikan peringatan keras terhadap potensi penipuan.

“Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dapat memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, maka dipastikan itu merupakan penipuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang menemukan praktik penipuan semacam itu, agar segera melaporkannya langsung ke Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjaga kemurnian dan profesionalisme dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan