Reaksi Fairuz A Rafiq atas Kasus yang Menimpa Sang Kakak, Bupati Pekalongan
Kabar penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan tindak pidana korupsi mengagetkan banyak pihak, tak terkecuali sang adik, Fairuz A Rafiq. Artis yang dikenal luas ini mengaku terkejut mendengar berita yang menimpa kakaknya tersebut.
“Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini gitu,” ujar Fairuz. Ia menjelaskan bahwa dirinya selalu menghormati ruang privasi kakaknya. Menurut Fairuz, setiap individu memiliki kehidupannya masing-masing, termasuk Fadia yang juga memiliki urusan rumah tangga dan aktivitas pribadi yang terpisah.
“Yang jelas, untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kan setiap hari kita tahu dan kegiatan masing-masing kan berbeda,” tuturnya. Meskipun tidak terlibat langsung atau mengetahui detail kegiatan kakaknya, Fairuz tetap memberikan dukungan penuh.
Dukungan Moral Tanpa Syarat
Fairuz A Rafiq menegaskan bahwa ia akan selalu mendampingi dan memberikan dukungan terbaik bagi sang kakak dalam menghadapi situasi sulit ini. Baginya, Fadia adalah kakak yang harus ia lindungi dan doakan.
“Jadi pastinya kalau dibilang gimana, kaget lah pasti karena itu kakak saya gitu, dan pastinya saya akan memberikan yang terbaik buat kakak saya,” jelas Fairuz. Ia juga melihat peristiwa ini sebagai sebuah teguran dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah,” ungkapnya. Fairuz percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi memiliki hikmah dan ia berharap agar proses ini dapat membawa hasil yang baik di kemudian hari.
Lebih lanjut, Fairuz A Rafiq menyatakan komitmennya untuk mendukung Fadia Arafiq, terlepas dari apakah sang kakak terbukti bersalah atau tidak. Ia berjanji tidak akan meninggalkan kakaknya dan akan berjuang memberikan dukungan moral.
“Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Fairuz.
Kronologi dan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta, terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Fokus utama penyelidikan ini adalah dugaan penyimpangan dalam proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses pengadaan tersebut diduga telah diatur dan dikondisikan. Hal ini bertujuan agar perusahaan atau vendor swasta tertentu memenangkan tender untuk menyediakan tenaga pendukung di berbagai dinas di Pemkab Pekalongan.
“Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” jelas Budi.
Operasi Tangkap Tangan dan Perkembangan Penyelidikan
Penangkapan terhadap Fadia Arafiq dan sejumlah pihak lainnya dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bermula di Semarang pada Selasa dini hari. KPK berhasil mengamankan total 14 orang yang kemudian dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Penangkapan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat dibagi menjadi dua gelombang. Pada gelombang pertama yang tiba pada pukul 10.25 WIB, tim penyidik mengamankan tiga orang, yaitu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, satu orang ajudan, dan satu orang kepercayaan bupati. Rombongan ini tiba di markas KPK dengan pengawalan ketat.
Gelombang kedua, yang terdiri dari 11 orang tambahan, menyusul dari Pekalongan menuju Jakarta pada malam harinya. Rombongan ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyelenggara PBJ, unsur swasta, perwakilan rumah sakit, dan unsur kedinasan. Salah satu pejabat penting yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Penyegelan Ruangan dan Pengejaran Tersangka Lain
Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik KPK telah melakukan penyegelan terhadap sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan-ruangan yang kini dalam pengawasan KPK tersebut meliputi:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)

Pada saat yang bersamaan, KPK menyatakan bahwa masih ada sejumlah pihak, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam proses pengejaran. KPK memberikan peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran proses hukum.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang lainnya yang turut diamankan. Detail mengenai konstruksi perkara, kronologi operasi, serta pasal yang disangkakan akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers yang dijadwalkan keesokan harinya.



















