Feky Fernando Putra merupakan korban penganiayaan resmi mencabut laporan polisi (LP) yang terlapornya Iptu Hendrijon.
Pencabutan LP nomor: LP/B/66/VII/2024/SPKT Polda Kepri dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombespol Adip Rojikan.
“Betul, LP sudah dicabut tertanggal 18 Juli 2024,” kata Adip Rojikan melalui pesan singkat kepada awak Media BatamPena.com kala dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22 Juli 2024).
Pencabutan LP itu didasarkan atas perdamaian yang telah terlaksana antara Iptu Hendrijon dengan Feky Fernando Putra pada hari Rabu (17 Juli 2024) silam di Cafe Bidjeh Kopi, Sagulung Kota Batam.

Dalam surat perdamaian itu, Feky Fernando Putra mendapatkan uang perobatan senilai 17 juta rupiah.
Perihal perdamaian hingga pencabutan LP di Polda Kepri itu dibenarkan oleh Iptu Hendrijon.
“Kita sudah berdamai kemarin. Lalu Feky Fernando Putra sudah cabut LP-nya di Polda Kepri. Namun sampai saat ini aduan di Propam Polda Kepri belum dicabut. Masih gantung dan menunggu dicabut yang di Propam,” ucap Iptu Hendrijon melalui sambungan telepon, Senin (22 Juli 2024) pukul 18:44 WIB.
Penulis: JP



















