Sidang Perdana Mantan Pejabat Polda Jateng: Didakwa Lalai Hingga Menyebabkan Dosen Meninggal
Semarang – Mantan Kepala Subdirektorat Dalmas Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, hari ini memulai rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang perdana yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, ini berfokus pada dakwaan kelalaian yang berujung pada meninggalnya seorang dosen perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi. Tragedi ini terjadi di sebuah penginapan di Kota Semarang pada bulan November tahun sebelumnya.
Di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Achmad Rasjid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu membeberkan kronologi peristiwa yang mengarah pada dakwaan tersebut. Kejadian nahas ini terungkap berlangsung di kawasan Gajah Mungkur, Semarang. Terdakwa, yang diketahui memiliki hubungan personal dengan almarhumah korban, dilaporkan menginap bersama di lokasi tersebut sebelum insiden tragis itu terjadi.
Jaksa melanjutkan, pada tengah malam, terdakwa terbangun dan mendapati korban dalam kondisi yang tidak biasa. “Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal,” ujar Jaksa Ardhika Wisnu, menggambarkan situasi genting yang dihadapi korban.
Rangkaian Peristiwa yang Memicu Dakwaan
Menyikapi kondisi korban yang memprihatinkan tersebut, terdakwa justru tidak segera mengambil langkah cepat untuk mencari pertolongan medis atau bantuan lain yang bersifat darurat. Sikap yang dinilai lamban inilah yang menjadi inti dari dakwaan kelalaian yang disangkakan kepada AKBP Basuki.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menyadari bahwa korban telah meninggal dunia. Namun, alih-alih segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, terdakwa justru dilaporkan sempat meninggalkan lokasi kejadian. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa pergi menemui seseorang sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Pelaporan ini baru dilakukan pada siang hari setelah kejadian.
Jerat Hukum dan Tanggapan Terdakwa
Atas dugaan perbuatannya ini, terdakwa AKBP Basuki dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang berlaku. Jaksa mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penerlantaran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 474 tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang serius, mencerminkan beratnya dampak dari kelalaian yang dituduhkan.
Menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa AKBP Basuki tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Terdakwa secara implisit mengakui perbuatan yang sesuai dengan uraian dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum. Pernyataan ini menandakan bahwa fokus persidangan selanjutnya akan lebih terarah pada pembuktian dan penentuan sanksi.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Persidangan kasus ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya. Agenda utama pada sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan para saksi. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian, peran terdakwa, serta faktor-faktor yang berkontribusi pada meninggalnya almarhumah Dwinanda Linchia Levi.
Proses hukum yang sedang berjalan ini tentu menarik perhatian publik, terutama mengingat posisi terdakwa sebagai mantan pejabat di lingkungan kepolisian. Masyarakat menantikan bagaimana proses peradilan ini akan berjalan hingga akhir, demi tegaknya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



















