No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nikita Mirzani: Vonis 6 Tahun Penjara, Berharap Bebas Justru Terjerat Pasal Berlapis

Rizki by Rizki
15 Maret 2026 - 23:59
in Berita Utama
0

Mahkamah Agung Tegaskan Hukuman 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani dalam Kasus TPPU dan Pemerasan

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini mengukuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun yang sebelumnya telah dijatuhkan kepadanya.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo. Menariknya, dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak penuntut umum. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah dan harus menjalani hukuman enam tahun penjara kini memiliki kekuatan hukum tetap.

Penolakan kasasi ini menandakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum di tingkat pengadilan telah selesai, dan Nikita Mirzani harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya. Hukuman ini merupakan hasil dari serangkaian persidangan yang telah dilalui, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kronologi dan Perkembangan Kasus

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari dugaan tindak pidana pencucian uang dan pemerasan. Di pengadilan tingkat pertama, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Namun, putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim di tingkat banding meyakini bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akibatnya, hukuman bagi Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara, dengan denda yang sama sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga  Kapolda Aceh Cek Langsung Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara

Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum yang relevan, di antaranya:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE: Pasal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ITE, yang seringkali terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
  • Pasal 369 ayat (1) KUHP: Pasal ini biasanya terkait dengan ancaman atau kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang atau membuat utang.
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pasal ini merupakan landasan hukum utama dalam penanganan kasus pencucian uang, yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas aliran dana hasil kejahatan.

Perbedaan vonis antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi menunjukkan adanya pertimbangan yang berbeda dari majelis hakim mengenai bukti-bukti dan unsur-unsur pidana yang terungkap selama persidangan. Pengadilan tinggi, setelah meninjau kembali kasus ini, menilai bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan lebih kuat terbukti, sehingga memutuskan untuk memperberat hukuman.

Dampak Putusan Kasasi

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung memiliki implikasi yang signifikan. Ini berarti bahwa putusan pengadilan tingkat banding, yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, kini menjadi final dan mengikat. Nikita Mirzani diwajibkan untuk menjalani hukuman tersebut.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan melalui berbagai tingkatan, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan banding dan kasasi guna mencari keadilan. Namun, pada akhirnya, keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan menjadi penentu akhir dalam sebuah perkara pidana.

Kabar ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik. Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan setiap individu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Diumumkan Hari Ini: Lebaran Tiba 19 Maret 2026
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas
Berita Utama

Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas

26 Mei 2026 - 22:54
Berita Utama

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32
Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen
Berita Utama

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam
Berita Utama

Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

26 Mei 2026 - 05:18
Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A
Berita Utama

Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A

26 Mei 2026 - 04:06
Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan
Berita Utama

Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan

26 Mei 2026 - 03:08
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Jadwal Kapal Pelni Ambon ke Bitung: KM Nggapulu Berangkat 7 Juni 2026, Tarif Rp351.500

Jadwal Kapal Pelni Ambon ke Bitung: KM Nggapulu Berangkat 7 Juni 2026, Tarif Rp351.500

27 Mei 2026 - 02:03
Pesta Juara Persib Tinggalkan Gunungan Sampah, DLH Bandung Angkut Tujuh Truk dalam Sehari

Pesta Juara Persib Tinggalkan Gunungan Sampah, DLH Bandung Angkut Tujuh Truk dalam Sehari

27 Mei 2026 - 01:34
AC Milan Gagal Lolos, Allegri Minta Tak Menyalahkan Pemain

AC Milan Gagal Lolos, Allegri Minta Tak Menyalahkan Pemain

27 Mei 2026 - 01:19
Kerusakan Fasilitas di Cunca Wulang Labuan Bajo Mengundang Keluhan

Kerusakan Fasilitas di Cunca Wulang Labuan Bajo Mengundang Keluhan

27 Mei 2026 - 01:05
Jemaah Wafat Harus Digantikan Petugas Pemerintah

Jemaah Wafat Harus Digantikan Petugas Pemerintah

27 Mei 2026 - 00:36

Pilihan Redaksi

Jadwal Kapal Pelni Ambon ke Bitung: KM Nggapulu Berangkat 7 Juni 2026, Tarif Rp351.500

Jadwal Kapal Pelni Ambon ke Bitung: KM Nggapulu Berangkat 7 Juni 2026, Tarif Rp351.500

27 Mei 2026 - 02:03
Pesta Juara Persib Tinggalkan Gunungan Sampah, DLH Bandung Angkut Tujuh Truk dalam Sehari

Pesta Juara Persib Tinggalkan Gunungan Sampah, DLH Bandung Angkut Tujuh Truk dalam Sehari

27 Mei 2026 - 01:34
AC Milan Gagal Lolos, Allegri Minta Tak Menyalahkan Pemain

AC Milan Gagal Lolos, Allegri Minta Tak Menyalahkan Pemain

27 Mei 2026 - 01:19
Kerusakan Fasilitas di Cunca Wulang Labuan Bajo Mengundang Keluhan

Kerusakan Fasilitas di Cunca Wulang Labuan Bajo Mengundang Keluhan

27 Mei 2026 - 01:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.