Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerasan di Mojokerto
Di Mojokerto, Jawa Timur, sebuah penangkapan mengejutkan terjadi. Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengamankan seorang individu berinisial MAS alias A (42 tahun), yang diduga merupakan oknum wartawan. Penangkapan ini dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindakan pemerasan terhadap seorang pengacara berinisial WS (47 tahun), yang merupakan warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan kronologi kasus ini. Semuanya bermula ketika korban, sang pengacara, mengaku dihubungi oleh pelaku. Pelaku, yang memperkenalkan diri sebagai seorang wartawan, ingin membahas dugaan biaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan sebuah tautan berita di YouTube yang menyebutkan adanya “uang pelicin” sebesar Rp30 juta. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar informasi tersebut tidak disebarluaskan lebih lanjut. “Berbekal informasi tersebut, pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata pada Senin (16/3).
Pertemuan antara korban dan pelaku akhirnya disepakati. Keduanya bertemu di sebuah kafe bernama Koyam, yang berlokasi di Desa Plosokrep, Mojosari, pada Sabtu (14/3). Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp6 juta. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp3 juta. Pada saat itulah, tim dari Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang telah memantau situasi langsung melakukan operasi tangkap tangan.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.
Selain uang tunai yang diduga hasil pemerasan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, sebuah sepeda motor, dan kartu identitas media yang dipegang oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa motif di balik tindakan pemerasan ini adalah karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, MAS alias A kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah sembilan tahun penjara.
Komitmen Polres Mojokerto Berantas Oknum Nakal
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan. Beliau menyatakan dengan tegas, “Kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan justru melakukan tindakan melawan hukum.”
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat. Apabila ada yang menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada praktik pemerasan, intimidasi, atau bentuk penyalahgunaan profesi lainnya, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” pungkas AKBP Andi Yudha Pranata, menunjukkan keseriusan Polres Mojokerto dalam menjaga ketertiban dan memberantas kejahatan.
Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penindakan tegas ini juga menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal, terlepas dari kedok profesi apa pun yang digunakan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan etika dalam setiap profesi, termasuk jurnalisme.



















