Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026: Pemerintah Jamin Stabilitas Melalui Intervensi Aktif
Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026, masyarakat kerap mengkhawatirkan potensi lonjakan harga bahan pokok. Namun, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memberikan pandangan bahwa kenaikan harga menjelang hari raya merupakan fenomena yang wajar. Kuncinya, menurut beliau, adalah durasi kenaikan tersebut harus singkat dan tetap berada dalam koridor kendali pemerintah.
“Harga komoditas itu pasti ada naik, ada turun. Yang penting itu kalau naik, jangan lama-lama naiknya, harus segera turun,” tegas Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Beliau menekankan pentingnya sebuah keseimbangan yang harmonis antara kepentingan para produsen, baik petani maupun peternak, dengan daya beli konsumen. “Kalau turun, kalau terlalu murah pertaninya atau peternaknya kan rugi ya. Kalau terlalu mahal itu konsumennya juga membeli dengan harga yang mahal,” ujar Sudaryono lebih lanjut, menggarisbawahi dilema yang sering dihadapi dalam rantai pasok pangan.
Pemerintah, lanjutnya, telah membekali diri dengan instrumen pengendalian harga yang efektif. Dua instrumen utama yang menjadi tulang punggung kebijakan ini adalah penetapan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen.
Mekanisme Pengendalian Harga: HPP dan HET
- Harga Pokok Produksi (HPP): Ini adalah harga minimum yang ditetapkan untuk memastikan bahwa para petani dan peternak mendapatkan keuntungan yang layak atas hasil jerih payah mereka. HPP berfungsi sebagai jaring pengaman agar produsen tidak merugi akibat anjloknya harga di pasar.
- Harga Eceran Tertinggi (HET): HET ditetapkan sebagai batas atas harga yang boleh dibebankan kepada konsumen. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat membuat harga pangan melonjak drastis, sehingga memberatkan masyarakat.
“Jadi pengelolaan pangan kita ini ada HPP, HPP di tingkat petani, ada HET di tingkat pengecer. Jadi harga-harga pokok produksi bagi petaninya ditentukan dan harga eceran tertingginya ditentukan. Kita ngomong HET. Nah, kalau-kalau di atas HET itu jangan lama-lama naiknya. Tapi juga jangan terlalu murah dari harga acuan HET-nya gitu. Itu tugas pemerintah di situ,” jelas Sudaryono mengenai peran ganda pemerintah dalam menjaga stabilitas harga.
Pemantauan Aktif dan Intervensi Cepat
Pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga secara proaktif memantau pergerakan harga di pasar. Pemantauan ini dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga yang melibatkan berbagai kementerian dan badan terkait.
“Jadi intinya adalah naik turun biasa, yang penting jangan lama-lama. Pagi naik kalau bisa siang atau sore sudah turun gitu ya. Nah, itu kita ada troubleshooter-nya di situ,” kata Sudaryono, mengindikasikan adanya tim khusus yang bertugas menangani lonjakan harga yang bersifat sporadis.
Ketika ditemukan adanya kenaikan harga yang signifikan di suatu wilayah, pemerintah akan segera bertindak cepat untuk menelusuri akar permasalahannya. Intervensi akan dilakukan jika diperlukan, termasuk upaya mendatangkan pasokan dari daerah lain untuk menstabilkan ketersediaan barang.
“Kalau memang bisa diatasi di lokal di situ, ya sudah bisa turun. Tapi kalau misalnya perlu intervensi, perlu didatangkan dari tempat lain seperti disampaikan oleh Pak Sestama tadi ya, mendatangkan cabai dari tempat lain, Jambi diterbangkan, hal-hal itu intervensi,” ungkapnya, memberikan contoh konkret bagaimana pemerintah siap bertindak untuk mengatasi kelangkaan pasokan yang memicu kenaikan harga.
Sudaryono menegaskan, peran negara dalam menjaga stabilitas pasar tidak hanya sebatas menjadi pengamat atau wasit. Lebih dari itu, pemerintah secara aktif terlibat dalam menstabilkan pasokan dan harga komoditas demi kesejahteraan masyarakat. “Jadi negara bukan hanya jadi wasit, tapi negara ikut menaruh tangannya untuk stabilisasi dari pasokan dan harga komoditas,” tegasnya.
Klarifikasi Harga Daging Sapi
Menanggapi isu spesifik mengenai harga daging sapi yang dilaporkan mencapai Rp168.650 per kilogram, Sudaryono memberikan klarifikasi mendalam. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan harga daging sapi pada umumnya, melainkan merujuk pada jenis daging tertentu dengan spesifikasi yang berbeda.
“Spesifik terkait harga daging tadi, jadi HET-nya Rp140.000 ya harga daging itu dalam kondisi daging normal. Yang Rp160.000 itu sudah kita cek, itu adalah daging tanpa lemak. Jadi memang punya spesifikasi yang berbeda, gradenya berbeda. Itu aja sih sebetulnya,” terang Sudaryono.
Ia menegaskan kembali bahwa harga daging sapi pada umumnya masih berada dalam batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perbedaan harga terjadi karena adanya variasi kualitas dan jenis potongan daging.
“Jadi so far, sejauh ini harganya tidak, karena spesifikasi yang lain ya, jadi tadi kalau daging normal HET-nya Rp140.000 dan itu Rp140.000, yang Rp160.000 itu adalah daging dengan spesifikasi tanpa lemak,” tandas Sudaryono, menutup penjelasannya dengan keyakinan bahwa kebijakan pengendalian harga pangan berjalan efektif dan mampu menjaga stabilitas pasar menjelang Lebaran 2026.



















