Kasus PHK Sepihak di Serang: Karyawan Diduga Dipecat Usai Protes THR, Kini Dilarang Didampingi Pengacara
Sebuah kasus yang menyoroti isu hubungan industrial dan hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Serang. Afifudin, seorang karyawan di PT Asia Tex, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak setelah menyuarakan protes terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. Peristiwa ini, yang kemudian menjadi viral, justru berujung pada permintaan perusahaan agar Afifudin datang untuk menyelesaikan masalah melalui forum bipartit, dengan syarat tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak
Afifudin, yang bekerja di PT Asia Tex, menjadi pusat perhatian setelah dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak. Motif di balik PHK ini diduga kuat berkaitan dengan keluhannya mengenai besaran THR yang diberikan oleh perusahaan.
Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum Afifudin telah berupaya menempuh jalur mediasi. Pada tanggal 16 Maret 2026, upaya mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang. Namun, alih-alih mencapai titik temu, perusahaan justru mengarahkan penyelesaian masalah ini ke forum bipartit.
Forum bipartit, menurut undang-undang ketenagakerjaan, adalah sebuah mekanisme perundingan atau dialog antara dua pihak, yaitu pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah dan kekeluargaan. Mekanisme ini merupakan langkah awal yang wajib ditempuh sebelum melibatkan pihak ketiga, dan memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja untuk penyelesaiannya.
“Kami datang memenuhi undangan tersebut dengan itikad baik agar hak hukum klien kami dapat dipenuhi,” ujar salah satu kuasa hukum Afifudin, Setiawan Jodi Fakhar, Direktur LBH PKC PMII Banten, saat ditemui pada Kamis, 19 Maret 2026.
Namun, kejutan datang ketika pihak HRD PT Asia Tex, yang diidentifikasi sebagai Ibu Rana, menghubungi Afifudin melalui pesan WhatsApp setelah kasus ini mulai menjadi sorotan publik. Perusahaan meminta Afifudin untuk datang ke kantor guna menyelesaikan persoalan, tetapi dengan satu syarat yang memberatkan: Afifudin tidak boleh didampingi oleh pengacaranya.
Penolakan Pendampingan Hukum: Pelanggaran Hak Asasi
Permintaan perusahaan ini sontak menuai protes keras dari tim kuasa hukum Afifudin. Mereka menegaskan bahwa larangan mendampingi klien dalam proses penyelesaian sengketa ini adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar hak hukum yang seharusnya dilindungi.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi Afifudin. Ini sangat tidak adil,” tegas Jodi. Ia menambahkan bahwa pendampingan oleh advokat merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, baik dalam proses di dalam maupun di luar pengadilan.
“Ini di luar pengadilan, dan ini hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang justru dilarang, wajib kita dampingi,” tegasnya.
Kekecewaan dan Penilaian Represif
Ahmad Maulana, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan kekecewaannya yang mendalam atas sikap perusahaan. Ia menilai tindakan PT Asia Tex bersifat represif dan secara aktif menghambat upaya penegakan hukum serta pencarian keadilan bagi kliennya.
“Hari ini telah berpulang ke rahmatullah hati nurani perusahaan Asietex. Kami datang dengan itikad baik, namun perusahaan malah merintangi itikad baik ini dengan tindakan represif yang anti terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan demokratis pekerja,” ucapnya dengan nada prihatin.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ihsan Kamil, yang menilai bahwa perlakuan yang diterima Afifudin tidak hanya terbatas pada ranah ketenagakerjaan semata. Menurutnya, ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.
“Pak Afif sudah dua kali mendapatkan perlakuan represif yang mengabaikan prinsip persamaan di mata hukum serta hak menyampaikan pendapat secara demokratis,” kata Ihsan. Ia berpendapat bahwa persoalan ini menjadi cerminan dari problem yang lebih luas dalam masyarakat terkait penghormatan terhadap hak-hak dasar individu.
“Ini bukan hanya soal THR dan PHK, tetapi juga menyangkut demokrasi serta penghargaan terhadap persamaan hak di mata hukum yang terjadi di masyarakat kita,” tegasnya.
Komitmen Perjuangan Hak Karyawan
Tim kuasa hukum Afifudin menegaskan komitmen mereka untuk tidak tinggal diam. Mereka menyatakan tidak akan membiarkan kliennya menghadapi persoalan ini sendirian. Perjuangan untuk mendapatkan hak-hak Afifudin yang diduga telah dirampas oleh PT Asiatex akan terus dilanjutkan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Asia Tex telah dilakukan oleh pihak jurnalis. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam setiap proses penyelesaian perselisihan.


















