I Ketut Kasna Dedi sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam sudah lebih satu tahun. Selama itu juga pasti ada kisah-kisah yang terjadi dan menarik perhatian publik, Selasa (31 Desember 2024).
Ada 3 kisah yang menarik perhatian publik di saat kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi selama 1 tahun ini, diantaranya:
1. Tahanan bernama Berman Sianipar Melarikan Diri dari Mobil Tahanan Kajari Batam
Berman Sianipar merupakan seorang pelaku kejahatan di Kota Batam dalam perkara maling dan sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
Berman Sianipar diciduk Polsek Batam Kota dan dilakukan proses penyidikan. Selanjutnya melalui proses hukum akhirnya pihak Kejari Batam menerima berkas perkara tersangka Berman Sianipar.
Tepat 03 April 2024 silam para petugas kepolisian Polsek Batam Kota melakukan tahap dua (penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara) kepada pihak Kejari Batam. Proses tahap dua itu tercatat sekitar pukul 14:30 WIB.
Selanjutnya pihak Kejari Batam memboyong Berman Sianipar ke Rutan Kelas IIA Batam. Dalam perjalanan menuju Rutan Kelas IIA Batam, ternyata Berman Sianipar berhasil menjebol mobil tersebut dan melarikan diri ke dalam hutan Duriangkang, Muka Kuning, Kota Batam.

Sumber foto: Redaksi Batampena.com
Petugas Kejari Batam mulai dari jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama sampai dengan petugas penjaga tahanan, Rizal diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Atas peristiwa tersebut juga, I Ketut Kasna Dedi juga harus membangun komunikasi intens dengan Kepala Kepolisian Resor Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto untuk menciduk Berman Sianipar yang hengkang sampai ke Tapanuli Tengah (Tapteng).
Berman Sianipar berhasil diringkus pada 30 April 2024 silam di Tapteng. Berkat bantuan Polres Tapteng membuat Berman Sianipar berhasil diboyong ke Kota Batam untuk dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Batam guna proses hukum lanjutan.
Setelah Berman Sianipar dijebloskan ke dalam penjara barulah Arif Darmawan Wiratama bernafas lega. “Alhamdulillah bisa Berman Sianipar ditangkap. Jujur selama Idul Fitri saya tidak khusuk beribadah karena ada tahanan yang lari. Ketika sholat Ied saya berdoa semoga Allah permudahkan menemukan Berman Sianipar. Saya bernazar jika cepat ditemukan Berman Sianipar tidak akan ditembak,” kata Arif Darmawan Wiratama pada 10 Mei 2024 silam.
Selanjutnya Berman Sianipar menjalani proses persidangan secara virtual atau online walaupun bukan di masa pandemi Covid 19 lagi.
Arif Darmawan Wiratama berdalih bahwa pihaknya menghadirkan Berman Sianipar untuk bersidang hanya secara virtual karena takut melarikan diri lagi.
2. Terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba Menghilang Menjelang Vonis PN Batam
Kisah menghilangnya nahkoda kapal MT Arman 114 bernama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba kembali menarik perhatian publik karena secara tiba-tiba menghilang dan tidak nongol lagi di persidangan yang dilaksanakan oleh PN Batam.
Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba melakukan tindak pidana perusakan lingkungan karena membuang limbah B3 ke air laut.
Karena perbuatannya membuat Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya itu juga jaksa meminta supaya barang bukti Kapal MT Arman 114 dan muatannya berupa minyak mentah sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara.

(Sumber foto: Donella Bangun – BatamPena.com)
Dalam proses hukumnya terkabar bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sempat menikah dengan seorang gadis yang merupakan warga Batam.
Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkali-kali mangkir saat akan dilaksanakan sidang pembacaan vonis.
Sampai-sampai majelis hakim PN Batam Sapri Tarigan, Douglas Napitupulu, Setyaningsih membacakan vonis tanpa dihadiri oleh terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Sapri Tarigan membacakan vonis itu dihadapan kursi kosong. Sehingga muncul stigma masyarakat bahwa kursi kosong yang mencemarkan lingkungan yaitu perairan Indonesia. Pembacaan vonis itu dilakukan pada 10 Juli 2024 silam.
Sampai saat ini ternyata pihak Kejari Batam belum mampu mendeteksi dan bahkan meringkus Mahmoud Mohamedd Abdelaziz Mohamed Hatiba guna dijebloskan ke dalam penjara.
3. Pegawai PUPR Kota Batam, Eki B Tewas Gantung Diri di Penjara Kejari Batam
Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Batam bernama Eki B (34 tahun) tewas di dalam penjara yang ada di dalam Gedung Kejari Batam.
Eki B ditahan pihak Kepolisian Polsek Sekupang, Kota Batam karena diduga menggauli anak tirinya (16 tahun) dan kepergok istrinya. Hal tersebut yang membuat Eki B mendekam di dalam penjara karena dilaporkan oleh isrinya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan bahwa Eki B ditangkap jajaran kepolisian di daerah Pekanbaru terkait perkara cabul.
“Eki B ketangkap basah oleh istrinya saat menggauli anak tirinya yang masih di bawah umur. Hasil penyidikan terhadap tersangka Eki B diketahui telah menggauli putrinya lebih dari 120 kali. Belum lagi yang tidak diketahui oleh tersangka. Perbuatan cabul itu sudah berjalan selama satu tahun setengah. Satu tahun itu 365 hari. Eki B melarikan diri ke Pekanbaru saat istrinya nangis-nangis buat laporan cabul di Polsek Sekupang. Berdasarkan LP itu akhirnya jajaran kepolisian menangkap Eki B di Pekanbaru,” kata Benhur Gultom saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12 Desember 2024).

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Dalam kesempatan itu, Benhur Gultom sempat terkejut mendapatkan kabar tentang Eki B gantung diri di penjara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Memang saat itu penyidik dan buser hendak melakukan tahap 2 [menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka] kepada jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra. Karena jaksanya sedang sibuk dan anggota polsek juga mau keluar ada kegiatan lagi maka disuruh titip di tahanan sementara kejari Batam. Hanya sekitar setengah jam aja ditinggalkan sudah tewas pula tersangka Eki B dalam penjara Kejari Batam,” ucap Benhur Gultom.
Benhur Gultom menyebutkan peristiwa tewasnya Eki B dengan pola gantung diri diduga kuat bahwa pihak Kejari Batam tidak menjaga setiap tersangka yang dititipkan di penjaranya.
“Seharusnya setiap tahanan yang dimasukan ke dalam sel harus dijaga supaya tidak sampai mati. Apalagi Eki B saat itu sendiri tidak ada tahanan lagi di dalam penjara dan tidak dijaga maka gampang saja dia bunuh diri. Tidak mungkin kami menjaga di gedung Kejaksaan Negeri Batam, jadi mereka yang harus menjaga tahanan walaupun itu masih status titip sementara. Tidak mungkin tahanan Poltabes Medan dititip di sini lalu mereka (petugas dari Poltabes Medan) menjaga di sini. Datanglah nanti Kapolresta Barelang bertanya terkait keberadaan mereka, siapa ini Kapolsek? Jadi semestinya yang menjaga itu petugas Polsek Sekupang walaupun itu tahanan Poltabes Medan karena dititip di penjara Polsek Sekupang maka kewajiban dan beban di Polsek Sekupang,” ujar Benhur Gultom yang tertawa terbahak-bahak di hadapan dua jurnalis yang melakukan konfirmasi kala itu.
Jika seseorang mati dengan tidak wajar, apakah ada keharusan hukum untuk menelusuri dengan cara autopsi?
Benhur Gultom menjawab harus dilakukan autopsi. “Namun untuk tersangka Eki B tidak dilakukan autopsi karena dokter forensik sudah melakukan visum et repertum luar. Apabila ada ketidakwajaran pada jasad Eki B maka dilakukan autopsi. Namun sudah jelas trauma di leher dan dipastikan meninggalnya karena kehabisan oksigen maka tidak dilanjutkan autopsi,” kata Benhur Gultom.
Benhur Gultom memastikan bahwa positif Eki B melakukan aksi bunuh diri bukan karena dibunuh oleh orang lain. Aksi bunuh diri Eki B diduga kuat karena mengalami rasa frustasi dan rasa malu yang tidak ketulungan.
Dalam kesempatan itu juga, Benhur Gultom menceritakan bahwa kerapkali saat tahap 2 pihak jaksa meminta pihak kepolisian untuk mengantarkan para tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Batam.
“Kalau berdasarkan KUHAP kepolisian selaku penyidik hanya melakukan tahap 2 dengan mengantarkan barang bukti, tersangka dan berkas perkara kepada jaksa. Bukan mengantarkan tahanan yang sudah diterima jaksa ke dalam Rutan Kelas IIA Batam. Karena beban mengantarkan tahanan itu dilimpahkan jaksa kepada kepolisian maka kemarin ada tahanan Polsek Batam Kota (Berman Sianipar) yang melarikan diri,” ucap Benhur Gultom.
Wawancara Khusus BatamPena.com dengan Kajari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa pihaknya kekurangan armada mobil tahanan sehingga minta bantuan penyidik untuk mengantarkan tahanan ke Rutan Kelas IIA Batam.
“Polisi ini pengen cepat. Kalau sudah tahap dua bisa ditinggal sementara kita punya armada sangat terbatas. Mobil tahanan ada 3 namun selama ini 2 unit rusak. Ini baru diservis baru jadi 1 unit, setelah kejadian-kejadian kemarin ada tahanan yang lari dan sebagainya. Dapat 1 unit mobil dari Pemko Batam. Sekarang sudah 3 unit mobil kita yang sehat. Ini semua sebagai intropeksi kita di tahun kemarin,” ujar I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejari Batam, Rabu (18 Desember 2024).
I Ketut Kasna Dedi menyebutkan bahwa pihaknya menerima kritikan dari masyarakat dan para jurnalis guna memperbaiki kinerja pihak Kejari Batam di tahun 2025 mendatang.
“Kritik dari teman-teman itu (masyarakat dan jurnalis) kita terima dan kita akomodir sebagai bentuk kelemahan, tetapi situasi yang membuat tidak seketika itu kita laksanakan karena keterbatasan anggaran. Kita mendapatkan bantuan dari Walikota Batam karena bentuk pelayanan kita kepada masyarakat Kota Batam juga sehingga dikasih 1 unit mobil tahanan,” kata I Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi juga menerangkan bahwa setiap tahanan diantarkan ke Rutan Kelas IIA Batam harus dikawal polisi.
“Setiap pengantaran tahanan ke Rutan wajib didampingi aparat kepolisian dan tidak bisa kita (jaksa) sendiri mengantarkannya. Kalau tidak ada kepolisian salah lah jadinya,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan waktu yang tepat untuk pihak kepolisian melakukan tahap dua kepada Kejari Batam.
“Nanti kita atur prosedurnya untuk tahap dua. Umpamanya ini tahap dua dilakukan setelah jam 12 siang biar bisa sekali semua diantarkan ke Rutan. Kalau selama inikan Polsek datang jam 8 pagi, nanti yang ini minta jam 12, yang lain minta bantu biar cepat. Jadi dia (penyidik kepolisian) duluan yang antarkan langsung ke Rutan biar cepat. Itulah selama ini yang terjadi. Jadi selanjutnya akan kita tata supaya sekaligus,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
Hal apa yang paling sulit di masa kepemimpinan Bapak I Ketut Kasna Dedi sebagai Kajari Batam?
I Ketut Kasna Dedi menjawab bahwa dirinya selama menjabat Kajari Batam memang perkara MT Arman 114 yang paling sulit untuk dituntaskan.
“Tidak bisa dipungkiri perkara kapal MT Arman 114 yang paling sulit ditangani proses hukumnya. Hampir full waktu saya menyelesaikan perkara itu, dan ini mungkin perkara yang tidak ada di daerah-daerah lain mengingat Batam ini merupakan daerah kepulauan dan perbatasan dengan negara lain,” kata I Ketut Kasna Dedi.
Supaya Kapal MT Arman 114 bisa dieksekusi oleh Kejari Batam, langkah-langkah yang dilakukan oleh Bapak I Ketut Kasna Dedi?
I Ketut Kasna Dedi menerangkan bahwa perkara MT Arman 114 tidak segampang yang dibayangkan.
“Perkara MT Arman 114 tidak semudah yang dibayangkan. Ada berbagai aspek yang harus didalami terkait kerusakan lingkungannya, asal-usul minyak muatan kapal MT Arman 114, terkait alur pelayarannya, dan macam-macam aspek lainnya. Hal-hal yang bisa kita tegaskan adalah pembuktiannya harus bisa maksimal sampai mendatangkan ahli-ahli untuk pembuktiannya,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Terpidana Mahmoud Mohamedd Abdelaziz Mohamed Hatiba dalam perkara kapal MT Arman 114. Sudah sejauh mana pencarian terpidana itu dilakukan oleh pihak Kejari Batam di bawah kepemimpinan, Bapak I Ketut Kasna Dedi?
I Ketut Kasna Dedi menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pencarian sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan jajaran penegak hukum yang ada di Kota Batam dan di pusat.
“Pencarian sudah dilakukan. Kita juga sudah memintakan ke pihak imigrasi untuk pencekalan terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba supaya tidak bisa berpergian ke luar negeri. Komunikasi juga kita lakukan ke semua instansi untuk bisa segera mendapatkan keberadaan terpidana itu. Nanti untuk langkah selanjutnya Kejagung yang memintakan bantuan Interpol,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
Dalam kesempatan itu, I Ketut Kasna Dedi juga mengatakan bahwa wafatnya Eki B bukan kesalahan Kejari Batam.
“Banyak yang mempertanyakan seolah-olah kesalahan ini di kami. Tetapi ini bentuk koreksi juga. Bentuk koreksinya apa? Belum diserahkannya tersangka dan barang bukti. Kita evaluasi lagi ini, kita tidak bisa saling menyalahkan. Evaluasinya apa? Kita buat langkah-langkah koordinasi. Kemarin situasinya ditaruh aja gitu sama penyidik di tahanan Kejari Batam dan ditinggal dan tidak diketahui jaksanya (Adjudian). Kalau diserahkan itu ada bukti berita acara penyerahan dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” kata I Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi menerangkan bahwa tempat gantung diri tersangka Eki B itu adalah ruang titipan transit sementara.
“Sepanjang belum ada berita acara penyerahan itu masih tanggungjawab penyidik. Ada di meja itu kalau mau melihatnya. Ini kelalaian koordinasinya, kalau tidak ada orang jangan ditinggal dong! Idealnya harus ada penyerahan baru sah,” ucap i Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi juga memberikan contoh ponsel seseorang dipinjam lalu tidak dikembalikan langsung namun main tinggal saja. Setelah hilang itu tanggung jawab yang minjam.
“Contohnya saja saya pinjam hp Abang (wartawan media ini). Lalu saya mengembalikannya dengan ditinggal saja. Abang, HP-nya saya tinggal di ruangan. Tiba-tiba hilang begitu saja. Saya harus bertanggungjawab ke Abang. Begitu jugalah hal harus diserahkan secara sah,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi berjanji akan merenovasi penjara sementara yang ada di Kejari Batam.
“Setiap orang yang sudah berniat bunuh diri bisa dilakukan dimana saja. Dia (Eki B) bunuh diri pakai baju yang dikenakan saat itu dan digantung di teralis ventilasi. Karena besi teralis ada vertikal dan horizontal sehingga bisa menggantung diri. Jadi langkah-langkah antisipasi ke depannya akan kita tutup karena sifatnya transit dan tidak perlu sirkulasi udara. Tahanan di dalam bukan sampai bermalam juga,” kata I Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi juga terkejut bahwa Eki B baru dititipkan penyidik Polsek Sekupang di ruang tahanan sementara Kejari Batam 20 menit saja sudah tewas.
“Baru 20 menit saja dititipkan Eki B sudah tewas gantung diri. Kelalaian mereka itu (penyidik Polsek Sekupang) ditinggal dan penggantinya baru datang. Anggota saya ada di sana dan teriak-teriak lalu dibantu mereka,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Amanat hukum bahwa seseorang yang tewas dengan tidak wajar harus diautopsi. Ketidakwajaran itu terjadi kepada Eki B, kenapa Kejari Batam tidak melakukan autopsi untuk membersihkan nama Kejari Batam?
I Ketut Kasna Dedi menjawab bahwa karena Eki B masih tahanan penyidik maka tidak Kejari Batam yang melakukannya.
“Karena itu status tahanannya masih tahanan penyidik maka penyidik Polsek Sekupang yang membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Kedua penanganannya Polsek dan mereka sudah melakukan pengecekan, melakukan klarifikasi, kemudian ada pernyataan dari keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.
Penulis: JP














