Tragis: Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Identitas Masih Misterius
Medan, 22 Maret 2026 – Sebuah insiden tragis menggemparkan pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang perempuan yang diperkirakan berusia 30 tahun dilaporkan tewas setelah terjatuh dari lantai 4 mal tersebut pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih belum terungkap oleh pihak berwenang.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi mata dan temuan awal di lokasi kejadian, korban mengenakan pakaian yang cukup spesifik: sepatu berwarna putih, celana jeans hitam, dan kaos berwarna biru tua. Sebuah tas berwarna putih juga ditemukan tergeletak tak jauh dari posisi terakhir tubuh korban di lantai dasar Plaza Medan Fair.
Saat ini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi oleh pihak kepolisian. Penyelidikan mendalam tengah dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti jatuhnya korban. Pihak kepolisian masih berupaya memastikan apakah kejadian ini murni merupakan kecelakaan atau ada faktor lain yang turut berperan. Pencarian terhadap keluarga korban juga sedang gencar dilakukan guna memverifikasi identitas dan mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap awal penanganan dan evakuasi. “Kita masih lakukan evakuasi awal. Nanti mungkin kita cari keluarganya, mungkin saja dari situ baru kita tahu penyebabnya kenapa dia bisa seperti itu,” ujar Kompol Bambang, Minggu (22/3/2026). Ia menambahkan, “Kalau untuk penyebab sekarang kita belum ada. Masih olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dulu dan membawa jenazah ke rumah sakit.”
Pihak manajemen Plaza Medan Fair, melalui Marketing Communication Manager Lenny Yun Manalu, mengonfirmasi bahwa kejadian nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. “Petugas menemukan seorang wanita yang terjatuh dari lantai 4 ke lantai 1,” tuturnya.
Menanggapi insiden tersebut, manajemen mal segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Tak lama setelah laporan diterima, petugas kepolisian tiba di lokasi dan segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, identitas korban masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Adapun dugaan penyebab kejadian tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Lenny. Pihak manajemen Plaza Medan Fair menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses penanganan dan penyelidikan kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru.
“Manajemen menyesalkan terjadinya insiden ini dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban,” tambahnya.
Suasana di Rumah Sakit dan Latar Belakang Plaza Medan Fair
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan tampak lengang pada Minggu malam. Tidak terlihat adanya aktivitas mencolok dari pihak kepolisian maupun keluarga korban di sekitar area tersebut. Pintu kamar jenazah pun tertutup rapat, mengindikasikan proses penanganan jenazah dilakukan secara tertutup.
Plaza Medan Fair sendiri merupakan pusat perbelanjaan yang dimiliki dan dikelola oleh Lippo Group melalui anak usahanya, Lippo Malls. Mal ini diakuisisi oleh Lippo Group pada tahun 2011 dan telah menjadi salah satu destinasi belanja terkemuka di Kota Medan di bawah manajemen Lippo Malls Indonesia.
Informasi terkait kepemilikan dan manajemen Plaza Medan Fair adalah sebagai berikut:
* Pemilik: PT Lippo Karawaci Tbk (melalui Lippo Malls).
* Akuisisi: Lippo Group mengambil alih pengelolaan pada tahun 2011.
* Manajemen: Lippo Malls Indonesia.
* Mall Director: Lisa Chandra.
Tanggung Jawab Mall Terkait Keselamatan Pengunjung dan Jalur Hukum
Insiden tragis ini kembali mengangkat isu mengenai tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan terhadap keselamatan pengunjung. Secara hukum, pihak mall dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kelalaian dalam menjaga keamanan area publik.
Kewajiban hukum pengelola mall mencakup memastikan area publik aman, termasuk pemasangan pagar pengaman yang memadai, pencahayaan yang cukup, serta sistem keamanan yang efektif. Apabila kelalaian terbukti menjadi penyebab jatuhnya korban hingga merenggut nyawanya, keluarga korban memiliki beberapa opsi jalur hukum yang dapat ditempuh.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007 tentang pusat perbelanjaan menegaskan bahwa area publik wajib memenuhi standar keamanan. Perpres ini menjadi dasar hukum yang mewajibkan pengelola properti untuk menjaga fasilitas agar aman digunakan oleh pengunjung. Jenis kecelakaan yang umumnya menjadi tanggung jawab pihak mall meliputi terpeleset, jatuh dari ketinggian, kerusakan tangga atau eskalator, pencahayaan yang buruk, serta pagar pengaman yang tidak memadai.
Prinsip umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menekankan kewajiban penyedia jasa untuk menjamin keamanan konsumen.
Berikut adalah jalur hukum yang bisa ditempuh oleh keluarga korban:
Gugatan Perdata (Ganti Rugi)
Keluarga korban dapat mengajukan tuntutan kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.Tuntutan Pidana (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian)
Jika terbukti ada unsur kelalaian serius dari pihak pengelola mall yang berujung pada kematian korban, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”Sanksi Administratif
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada mall yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan. Sanksi ini bisa berupa pencabutan izin operasional, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jika terbukti korban terjatuh akibat tindakan sendiri, misalnya melompat, maka pihak mall dianggap tidak lalai. Dalam kasus seperti ini, sangat sulit untuk menuntut pihak manajemen mall.
Untuk dapat menuntut pihak mall, keluarga korban harus mampu membuktikan adanya kelalaian, misalnya melalui rekaman CCTV yang menunjukkan kondisi pagar yang rusak atau tidak adanya peringatan bahaya yang memadai. Umumnya, pusat perbelanjaan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third-party liability insurance) yang dapat digunakan untuk pembayaran ganti rugi apabila terbukti ada kelalaian.




