No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Belum Pernah Disumpah Menjadi Advokat, Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa Menjelma Menjadi Penasehat Hukum di PN Batam

Hidayat by Hidayat
21 Januari 2025 - 01:12
in News
0
Penampakan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa menjelma menjadi penasehat hukum terdakwa Thomas Bolly di PN Batam. (Sumber Foto: Dokumentasi BatamPena.com)

Penampakan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa menjelma menjadi penasehat hukum terdakwa Thomas Bolly di PN Batam. (Sumber Foto: Dokumentasi BatamPena.com)

Belum pernah diangkat sumpah menjadi seorang yang berprofesi sebagai Advokat tidak menyurutkan aksi nekat Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa menjelma menjadi penasehat hukum bagi Thomas Bolly dalam perkara cabul di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20 Januari 2025).

Persidangan terhadap terdakwa Thomas Bolly dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Vabiannes Stuart Watimena dan Twis Retno Ruswandari.

Persidangan itu dilakukan secara tertutup karena amanat KUHAP. “Yang tidak berkepentingan silahkan keluar karena ini perkara cabul,” kata Welly Irdianto sebelum membuka persidangan itu.

Saat persidangan sedang berlangsung sejumlah advokat mengintip persidangan terhadap terdakwa Thomas Bolly. Salah satu advokat itu bernama Eliswita dan ia berceloteh kepada BatamPena.com “lihat dua orang itu bukan advokat karena belum disumpah tetapi sudah ikutan bersidang perkara pidana. Macam mana pula bisa begitu?”

Persidangan terhadap Thomas Bolly kala itu diagendakan sebagai pemeriksaan ahli yang dihadirkan penuntut umum.

Diketahui bahwa sudah kedua kalinya Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa duduk di singgasana dalam ruang sidang di PN Batam sebagai penasehat hukum dari terdakwa, Thomas Bolly.

Penjelmaan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa pertama kali menjadi penasehat hukum terjadi pada hari Senin (13 Januari 2025) silam. Penjelmaan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa untuk kedua kalinya terjadi pada 20 Januari 2025.

Andreas Ara Songa (sebelah kiri) dan Vivi Simbolon (tengah) serta Advokat Rindo Ahyani Manurung (kanan).(Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Andreas Ara Songa)
Andreas Ara Songa (sebelah kiri) dan Vivi Simbolon (tengah) serta Advokat Rindo Ahyani Manurung (kanan).
(Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Andreas Ara Songa)

Selama penjelmaan itu Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa didampingi oleh seorang Advokat bernama Rindo Manurung.

Usai bersidang awak media ini bertanya kepada Andreas Ara Songa. Bapak tergabung dalam OA (Organisasi Advokat) mana?

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Ancam Sulbar, PUPR Himbau Warga Hindari Aktivitas Luar Rumah

“Saya OA Indonesia,” ujar Andreas Ara Songa seakan-akan merendahkan harkat dan martabat serta Citra Profesi Advokat.

Mendengarkan jawaban Andreas Ara Songa membuat Rindo Manurung meminta maaf. “Sorry-lah Abang. Janganlah gitu, paham-paham ajalah,” kata Rindo Manurung saat ditemui di ruang tahanan PN Batam.

Hakim PN Batam, Welly Irdianto: Kedua PH Thomas Bolly hanya Duduk dan Tidak Punya Hak Bicara

Atas menjelmanya Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa sebagai penasehat hukum di PN Batam dalam sidang terhadap terdakwa Thomas Bolly membuat awak media ini melakukan konfirmasi kepada hakim PN Batam, Welly Irdianto dengan melayangkan pertanyaan.

Pak Jubir PN Batam, bolehkah seseorang yang belum disumpah menjadi advokat bersidang di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana? Kenapa Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa yang belum pernah disumpah Pengadilan Tinggi sebagai seorang Advokat sudah bersidang mendampingi terdakwa Thomas Bolly dalam perkara cabul di PN Batam?

Atas pertanyaan itu Welly Irdianto menjawab bahwa Vivi dan Andreas Ara Songa hanya duduk tanpa bicara. Yang bicara hanya Advokat Rindo Manurung.

Humas PN Batam, Welly Irdianto yang ditemui oleh awak media BatamPena.com saat baru tiba di gedung PN Batam.
Humas PN Batam, Welly Irdianto yang ditemui oleh awak media BatamPena.com saat baru tiba di gedung PN Batam.

“PH atas nama Andreas Ara songa dan Fifi Febrys Simbolon hanya duduk tanpa hak bicara. Yang berbicara hanya PH atas nama Rindo Ahyani Manurung,” kata Welly Irdianto melalui pesan singkat WhatsApp.

Mendapatkan jawaban itu menjadi dasar bagi jurnalis BatamPena.com melayangkan pertanyaan lanjutan kepada Welly Irdianto. Jadi boleh ya Pak kalau semua orang hadir duduk di kursi penasehat hukum dan menggunakan toga walaupun tidak disumpah menjadi seorang advokat?

Terhadap pertanyaan tersebut sampai dengan berita ini diterbitkan ternyata Welly Irdianto belum memberikan jawaban.

Baca Juga  Hallmark's Shocking Martha Stewart Show Cancellation

Ketua Peradi Kota Batam, Mustari: Tidak Boleh Duduk di Posisi Penasehat Hukum Jikalau Belum Sumpah Advokat

“Sepanjang dia bukan advokat maka tidak boleh duduk bersidang dengan posisi sebagai penasehat hukum terdakwa,” kata ketua Peradi Batam, Mustari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Mustari bahwa setidaknya orang yang boleh duduk di posisi penasehat hukum adalah advokat magang.

“Seseorang yang bisa duduk dalam posisi penasehat hukum dan tidak punya hak berbicara itu adalah advokat magang. Kapan orang bisa jadi advokat magang? Saat orang sudah menjadi sarjana hukum, dan selanjutnya sudah melewati tahapan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA). Advokat magang itu diberikan kartu advokatnya oleh DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi. Jadi kalau belum advokat magang maka tidak selayaknya duduk dan bersidang sebagai penasehat hukum di PN Batam,” ucap Mustari.

Mustari berpesan kepada para hakim di PN Batam untuk mengecek semua legalitas para pihak yang hadir dalam persidangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak ada legalitasnya bisa bersidang karena berdampak terhadap rusaknya nama baik dan citra advokat di Indonesia.

Ketua Peradi Batam, Mustari. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Ketua Peradi Batam, Mustari.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

“Hakim PN Batam harus melihat legalitas seseorang yang berada di dalam ruang persidangan. Kalau tidak mempunyai legalitas maka silahkan dikeluarkan karena hal itu sangat merusak citra advokat di Indonesia. Terlebih lagi semuanya itu diatur dalam undang-undang,” ujar Mustari.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta: Tidak Punya Legalitas maka Tidak Boleh Bersidang Sebagai Penasehat Hukum

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta terkejut mendengar ada orang-orang yang belum disumpah sebagai advokat namun bisa duduk di kursi penasehat hukum saat persidangan berlangsung di PN Batam.

Baca Juga  Inmate Attacks Deputy

“Tidak boleh bersidang yang belum disumpah advokat karena dia tidak ada legalitasnya,” kata Tiyan Andesta.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

Tiyan Andesta menerangkan seorang paralegal tidak boleh duduk di kursi penasehat hukum untuk bersidang. Dia hanya duduk melihat-lihat saja dari kursi pengunjung.

Tiyan Andesta menegaskan bahwa seharusnya majelis hakim PN Batam mengecek semua legalitas pihak penasehat hukum supaya jangan asal-asalan.

“Berdasarkan KUHAP seharusnya majelis hakim mengecek legalitas yang ditunjuk sebagai Penasehat Hukum. Bagaimana bisa bersidang kalau tidak ada berita acara sumpah dan kartu advokat? Nanti saya sampaikan ke JPU-nya supaya menyampaikan keberatan jika perkara Thomas Bolly ada pihak yang bukan advokat menjadi penasehat hukumnya,” ucap Tiyan Andestas.

Penulis: JP

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Apakah Kopi Tingkatkan Kolesterol? Ini Temuan Penelitian
News

Apakah Kopi Tingkatkan Kolesterol? Ini Temuan Penelitian

30 April 2026 - 21:03
News

Ramalan Zodiak Leo 29 April 2026: Hari Penuh Peluang untuk Tampil Maksimal

30 April 2026 - 10:22
Resep Tom Yum Goong Autentik: Cara Membuat Sup Thailand Segar untuk Kesehatan Keluarga
News

Resep Tom Yum Goong Autentik: Cara Membuat Sup Thailand Segar untuk Kesehatan Keluarga

30 April 2026 - 00:54
5 Tanda Maag dan Cara Mengobatinya
News

5 Tanda Maag dan Cara Mengobatinya

30 April 2026 - 00:13
Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap
News

Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap

29 April 2026 - 21:42
Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan
News

Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan

28 April 2026 - 21:21
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.