Kasus Gus Yaqut: Perubahan Status Penahanan dan Kilas Balik Tahanan Korupsi di Luar Rutan
Kasus yang melibatkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, kembali mencuat ke publik setelah terungkapnya informasi bahwa beliau tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kabar ini pertama kali dibocorkan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, yang menyebutkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut ya. Informasinya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia usai menjenguk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri.
Setelah informasi ini menyebar luas di kalangan media, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan status penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga pada hari Selasa, 17 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya.
Perubahan status penahanan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan sorotan publik. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus tahanan korupsi yang diketahui berada di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah tokoh yang pernah terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK juga pernah mengalami situasi serupa, baik saat masih menjalani persidangan maupun setelah divonis.
Kilas Balik Kasus Tahanan Korupsi di Luar Rutan
Fenomena tahanan korupsi yang berada di luar rutan atau lapas telah beberapa kali terjadi dan menjadi perhatian publik. Berikut adalah beberapa kasus yang pernah diberitakan:
1. Setya Novanto
Pada tahun 2019, Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pernah diketahui berada di luar lapas. Ia dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat. Namun, pada Jumat, 14 Juni 2019, Novanto terpantau berada di sebuah toko bahan bangunan.
Atas insiden tersebut, Novanto kemudian dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.
Setya Novanto sendiri telah resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Ia dibebaskan setelah menjalani sekitar sepertiga masa hukumannya dari total vonis 12 tahun 6 bulan akibat kasus korupsi proyek e-KTP.
2. Anggoro Widjojo
Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, pernah ditempatkan di kamar barunya seorang diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan bahwa Anggoro ditempatkan di Blok A sebagai proses pengenalan lingkungan. Ia diantarkan oleh petugas pada Senin, 6 Februari 2017, sekitar pukul 05.00 WIB.
3. Fahmi Darmawansyah
KPK pernah menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, diduga menyuap Kepala Lapas Wahid Husen. Suap tersebut diberikan agar Fahmi mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia peroleh.
“Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu.

Fahmi diduga memberikan suap berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, serta uang tunai total Rp 279.920.000 dan 1.410 Dolar Amerika Serikat. Fahmi sendiri divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek satelit monitoring. Ia sempat mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung.
4. Luthfi Hasan Ishaaq
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, pernah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu, 22 September 2019, untuk menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, keluar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Magrib,” ujar Abdul Karim kala itu.
Terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementerian Pertanian ini bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024. Pada tahun 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Luthfi Hasan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
5. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Tubagus Chaeri Wardana, yang akrab disapa Wawan dan merupakan suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani, pernah diketahui tidak berada di selnya saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.
Menurut KPK saat itu, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah ini diduga mendapatkan berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, didakwa menerima suap dari Wawan. Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
Pada 5 Juli 2018, Wawan mendapatkan izin luar biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, Banten. Namun, izin tersebut diduga disalahgunakan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Pada Juli 2018 lainnya, Wawan kembali diberikan izin keluar lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Wawan sendiri telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 6-7 September 2022.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa pengaturan atau perubahan status penahanan, bahkan pemberian fasilitas khusus kepada tahanan korupsi, bukanlah hal yang baru terjadi. Hal ini menjadi catatan penting bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.




