No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Roy Suryo ke Permintaan Maaf Rismon: “Fatal, Saya Kasihan”

Erwin by Erwin
25 Maret 2026 - 21:35
in politik
0

Perbedaan Sikap dalam Kasus Ijazah Palsu: Rismon Sianipar Pilih Jalur Berbeda dari Roy Suryo

Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik, kali ini menyusul perbedaan langkah yang diambil oleh salah satu pihak yang sebelumnya terlibat dalam penelitian tersebut. Rismon Sianipar, yang sebelumnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) aktif dalam mengusut dugaan pemalsuan ijazah, kini mengambil jalan yang berbeda. Keputusan Rismon untuk meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan mengajukan mekanisme restorative justice (RJ) menuai reaksi dari sahabatnya sendiri, Roy Suryo.

Roy Suryo menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah yang diambil oleh Rismon. Ia menilai keputusan Rismon untuk mengakui kekeliruan penelitiannya dan menyatakan ijazah Jokowi asli sebagai sebuah “rotasi sefatal itu”. Perbedaan sikap ini menjadi titik perhatian, mengingat Rismon, Roy Suryo, dan dr. Tifa sebelumnya pernah bersama-sama menerbitkan buku berjudul “Jokowi’s White Paper” yang membahas penelitian mereka mengenai dugaan ijazah palsu.

Kini, Rismon secara terbuka mengakui bahwa penelitiannya terdahulu mengenai ijazah Presiden Jokowi terdapat kekeliruan. Ia menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian perkara melalui RJ. Langkah ini bahkan membawanya mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Roy Suryo merasa menyesalkan tindakan Rismon, meskipun ia tetap menganggapnya sebagai sahabat. “Aduh aku kasihan terus terang sebagai sahabat saya. Saya enggak mengatakan bekas sahabat ya, sahabat saya, saya kasihan kepada Rismon yang harus melakukan rotasi sefatal itu,” ungkap Roy Suryo. Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Rismon kepada Jokowi merupakan tindakan yang sangat fatal.

Roy Suryo membandingkan langkah Rismon dengan tersangka lain dalam kasus ijazah palsu, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia berpendapat bahwa Eggi dan Damai Hari Lubis berhasil mendapatkan RJ tanpa harus meminta maaf secara langsung kepada Jokowi. “Ini fatal beneran dia. Kenapa? Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja bisa kalau cuman mau mendapatkan RJ, tanpa minta maaf. Dia dia kan ngakunya enggak minta maaf,” jelas Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa Eggi dan Damai Hari Lubis masih bisa mempertahankan harga diri dan menyampaikan pandangannya tanpa merasa malu atau jatuh.

Baca Juga  83% Warga Jateng Puas Prabowo: Hasil Survei Indikator

Rismon Sianipar: Pengakuan Kesalahan adalah Tanggung Jawab Peneliti

Setelah kunjungannya ke Solo, Rismon Sianipar menegaskan kembali alasannya mengambil langkah ini. Ia menyatakan bahwa sebagai seorang peneliti yang independen dan bertanggung jawab, ia wajib mengakui kesalahan jika penelitiannya terbukti keliru. “Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya,” ungkapnya.

Rismon juga menekankan bahwa keputusannya murni berdasarkan objektivitas penelitian dan temuan terbarunya, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. “Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegasnya. Pernyataan ini merujuk pada temuan baru yang membuatnya yakin akan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Kronologi Kasus dan Mekanisme Restorative Justice

Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster:

  • Klaster Pertama: Terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
    • Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan penyelesaian perkara melalui RJ.
  • Klaster Kedua: Terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Kini, Rismon Sianipar juga telah mengajukan RJ atas kasus ini. Berkas RJ yang diajukannya telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pelapor, Presiden Joko Widodo, untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Kasus Korupsi AMSAL Sitepu: Perkembangan Terbaru dan Dampaknya terhadap Politik Indonesia

Proses pemberkasan RJ ini dilakukan setelah Presiden Jokowi, sebagai pelapor, menyetujui penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara ini.

Memahami Restorative Justice

Restorative justice (RJ) merupakan sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada dialog, mediasi, dan upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Mekanisme ini bertujuan untuk mencapai keadilan yang seimbang dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan keadaan, bukan semata-mata memberikan hukuman. Prinsip utama RJ adalah memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Dalam konteks kasus ini, RJ menjadi pilihan bagi Rismon untuk mengakui kesalahannya, memperbaiki citra, dan menempuh jalur damai.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

25 Mei 2026 - 19:00
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra
Batam

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

25 Mei 2026 - 18:00
Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam
Batam

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam

20 Mei 2026 - 16:00
Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok
politik

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya
politik

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka
politik

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

25 Mei 2026 - 19:00
Dapat Kejutan di HUT ke-54, Li Claudia Ajak Semua Elemen Terus Berbuat untuk Batam

Dapat Kejutan di HUT ke-54, Li Claudia Ajak Semua Elemen Terus Berbuat untuk Batam

25 Mei 2026 - 18:00
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

25 Mei 2026 - 18:00
Review Lengkap Galaxy A55: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy A55: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

25 Mei 2026 - 16:36
Atlet Muda Batam Unjuk Kemampuan di Seleksi O2SN Panjat Tebing

Atlet Muda Batam Unjuk Kemampuan di Seleksi O2SN Panjat Tebing

25 Mei 2026 - 16:00

Pilihan Redaksi

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

25 Mei 2026 - 19:00
Dapat Kejutan di HUT ke-54, Li Claudia Ajak Semua Elemen Terus Berbuat untuk Batam

Dapat Kejutan di HUT ke-54, Li Claudia Ajak Semua Elemen Terus Berbuat untuk Batam

25 Mei 2026 - 18:00
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

25 Mei 2026 - 18:00
Review Lengkap Galaxy A55: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy A55: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

25 Mei 2026 - 16:36
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.