Perbedaan Sikap dalam Kasus Ijazah Palsu: Rismon Sianipar Pilih Jalur Berbeda dari Roy Suryo
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik, kali ini menyusul perbedaan langkah yang diambil oleh salah satu pihak yang sebelumnya terlibat dalam penelitian tersebut. Rismon Sianipar, yang sebelumnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) aktif dalam mengusut dugaan pemalsuan ijazah, kini mengambil jalan yang berbeda. Keputusan Rismon untuk meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan mengajukan mekanisme restorative justice (RJ) menuai reaksi dari sahabatnya sendiri, Roy Suryo.
Roy Suryo menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah yang diambil oleh Rismon. Ia menilai keputusan Rismon untuk mengakui kekeliruan penelitiannya dan menyatakan ijazah Jokowi asli sebagai sebuah “rotasi sefatal itu”. Perbedaan sikap ini menjadi titik perhatian, mengingat Rismon, Roy Suryo, dan dr. Tifa sebelumnya pernah bersama-sama menerbitkan buku berjudul “Jokowi’s White Paper” yang membahas penelitian mereka mengenai dugaan ijazah palsu.
Kini, Rismon secara terbuka mengakui bahwa penelitiannya terdahulu mengenai ijazah Presiden Jokowi terdapat kekeliruan. Ia menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian perkara melalui RJ. Langkah ini bahkan membawanya mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Roy Suryo merasa menyesalkan tindakan Rismon, meskipun ia tetap menganggapnya sebagai sahabat. “Aduh aku kasihan terus terang sebagai sahabat saya. Saya enggak mengatakan bekas sahabat ya, sahabat saya, saya kasihan kepada Rismon yang harus melakukan rotasi sefatal itu,” ungkap Roy Suryo. Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Rismon kepada Jokowi merupakan tindakan yang sangat fatal.
Roy Suryo membandingkan langkah Rismon dengan tersangka lain dalam kasus ijazah palsu, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia berpendapat bahwa Eggi dan Damai Hari Lubis berhasil mendapatkan RJ tanpa harus meminta maaf secara langsung kepada Jokowi. “Ini fatal beneran dia. Kenapa? Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja bisa kalau cuman mau mendapatkan RJ, tanpa minta maaf. Dia dia kan ngakunya enggak minta maaf,” jelas Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa Eggi dan Damai Hari Lubis masih bisa mempertahankan harga diri dan menyampaikan pandangannya tanpa merasa malu atau jatuh.
Rismon Sianipar: Pengakuan Kesalahan adalah Tanggung Jawab Peneliti
Setelah kunjungannya ke Solo, Rismon Sianipar menegaskan kembali alasannya mengambil langkah ini. Ia menyatakan bahwa sebagai seorang peneliti yang independen dan bertanggung jawab, ia wajib mengakui kesalahan jika penelitiannya terbukti keliru. “Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya,” ungkapnya.
Rismon juga menekankan bahwa keputusannya murni berdasarkan objektivitas penelitian dan temuan terbarunya, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. “Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegasnya. Pernyataan ini merujuk pada temuan baru yang membuatnya yakin akan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Kronologi Kasus dan Mekanisme Restorative Justice
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan penyelesaian perkara melalui RJ.
- Klaster Kedua: Terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Kini, Rismon Sianipar juga telah mengajukan RJ atas kasus ini. Berkas RJ yang diajukannya telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pelapor, Presiden Joko Widodo, untuk diproses lebih lanjut.
Proses pemberkasan RJ ini dilakukan setelah Presiden Jokowi, sebagai pelapor, menyetujui penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara ini.
Memahami Restorative Justice
Restorative justice (RJ) merupakan sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada dialog, mediasi, dan upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Mekanisme ini bertujuan untuk mencapai keadilan yang seimbang dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan keadaan, bukan semata-mata memberikan hukuman. Prinsip utama RJ adalah memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Dalam konteks kasus ini, RJ menjadi pilihan bagi Rismon untuk mengakui kesalahannya, memperbaiki citra, dan menempuh jalur damai.



















