No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025 - 09:20
in Hukum, News
0
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan menuntut mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dengan pidana mati karena terlibat menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat 9 kilogram.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Alinaex Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli serta terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi, Senin (26 Mei 2024).

Perbuatan Kompol Satria Nanda diyakini Alinaex Hasibuan telah melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 92 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4. “Karena itu terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Alinaex Hasibuan.

Alinaex Hasibuan menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Kompol Satria Nanda karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Alinaex Hasibuan juga menambahkan bahwa terdakwa Kompol Satria Nanda terlibat dalam sindikat narkoba Internasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan terencana. Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum harus memberantas peredaran narkoba,” ucap Alinaex Hasibuan sembari membacakan surat tuntutan dengan nomor perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Menurut Alinaex Hasibuan bahwa Kompol Satria Nanda juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya.

“Karena hal-hal itu maka terdakwa dituntut dengan pidana mati,” kata Alinaex Hasibuan.

Baca Juga  Komisi Yudisial Santroni Ruang Sidang PN Batam Guna Memantau Persidangan Kasus Pabrik Sabu-sabu di Sukajadi

Usai dibacakan surat tuntutan itu maka Yudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ucap Yudi kepada Tiwik yang memimpin jalannya persidangan itu.

Dengan demikian, Tiwik mengagendakan persidangan untuk pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada hari Senin (02 Juni 2025).

Mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Alinaex Hasibuan membuat istri dari Kompol Satria Nanda bersedih dan menangis.

Usai persidangan Kompol Satria Nanda langsung digelandang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masuk ke dalam mobil tahanan guna dikembalikan masuk ke Rutan Kelas IIA Batam.

Penulis: JP

 

 

 

 

Tags: Alinaex HasibuanKasat ResnarkobaKompol Satria NandaPolresta BarelangTuntutan Pidana Mati

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In