No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

Hidayat by Hidayat
26 Mei 2025 - 16:54
in Hukum, News
0
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan menuntut mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dengan pidana mati karena terlibat menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat 9 kilogram.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Alinaex Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli serta terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi, Senin (26 Mei 2024).

Perbuatan Kompol Satria Nanda diyakini Alinaex Hasibuan telah melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 92 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4. “Karena itu terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Alinaex Hasibuan.

Alinaex Hasibuan menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Kompol Satria Nanda karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Alinaex Hasibuan juga menambahkan bahwa terdakwa Kompol Satria Nanda terlibat dalam sindikat narkoba Internasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan terencana. Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum harus memberantas peredaran narkoba,” ucap Alinaex Hasibuan sembari membacakan surat tuntutan dengan nomor perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Menurut Alinaex Hasibuan bahwa Kompol Satria Nanda juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya.

“Karena hal-hal itu maka terdakwa dituntut dengan pidana mati,” kata Alinaex Hasibuan.

Baca Juga  Warga Gentawa Memilih Tidur di Pelantaran DRPD Kota Batam, Dimana Kalian Wakil Rakyat?

Usai dibacakan surat tuntutan itu maka Yudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ucap Yudi kepada Tiwik yang memimpin jalannya persidangan itu.

Dengan demikian, Tiwik mengagendakan persidangan untuk pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada hari Senin (02 Juni 2025).

Mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Alinaex Hasibuan membuat istri dari Kompol Satria Nanda bersedih dan menangis.

Usai persidangan Kompol Satria Nanda langsung digelandang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masuk ke dalam mobil tahanan guna dikembalikan masuk ke Rutan Kelas IIA Batam.

Penulis: JP

 

 

 

 

Tags: Alinaex HasibuanKasat ResnarkobaKompol Satria NandaPolresta BarelangTuntutan Pidana Mati
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01

Pilihan Redaksi

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.