Pengungkapan Kasus Narkoba di Palu: Dua Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu
Palu – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Kamis malam, 26 Maret 2026, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu wilayah Kota Palu.
Operasi penindakan dilaksanakan pada sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita) di sebuah lokasi yang menjadi titik fokus penyelidikan, tepatnya di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Dalam operasi yang berlangsung sigap, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial HK, seorang pria berusia 59 tahun, dan HS, yang berusia 33 tahun. Penangkapan kedua individu ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap potensi pelanggaran hukum terkait peredaran barang haram.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Palu, Komisaris Polisi Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di wilayah Kelurahan Donggala Kodi.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim kami dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Upaya penyelidikan yang kami lakukan akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi,” ujar Kompol Usman, yang menyampaikan informasi ini mewakili Kapolresta Palu.
Barang Bukti yang Disita
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan peredaran sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu paket sabu dengan berat bruto mencapai 0,280 gram.
- Satu buah pireks kaca yang masih berisi sisa sabu.
- Dua lembar plastik klip kosong, yang diduga kuat digunakan untuk mengemas sabu yang akan dijual.
- Satu unit alat hisap sabu atau yang umum dikenal dengan sebutan bong.
- Satu buah korek api, yang juga merupakan perlengkapan umum dalam penggunaan sabu.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Terduga Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, kedua terduga pelaku, HK dan HS, memberikan pengakuan terkait asal-usul sabu yang mereka miliki. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang individu yang tidak dikenal. Transaksi atau pertemuan dengan orang tak dikenal ini diduga terjadi di wilayah Tatanga, sebuah area yang juga menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Lebih lanjut, kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu yang mereka peroleh tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan juga akan dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Kota Palu. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu.
Komitmen Polresta Palu dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menegaskan kembali komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami dari Polresta Palu berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dan masyarakat melalui peredaran barang haram ini,” tegas Kompol Usman.
Lebih lanjut, Kapolresta Palu juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam memberikan informasi guna membantu tugas kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan peredaran narkotika yang mereka ketahui. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku, HK dan HS, telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Mereka akan menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.



















