No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Lapor Tanah Mudah: Kanal Terpadu ATR/BPN

Hendra by Hendra
31 Maret 2026 - 01:43
in berita
0

Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui Kanal Terintegrasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan sistem pengaduan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah warga dalam melaporkan berbagai permasalahan, kendala, atau keluhan terkait urusan pertanahan tanpa perlu menghadapi kerumitan birokrasi yang berlebihan.

Inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah kanal pengaduan melalui Hotline WhatsApp. Layanan ini secara spesifik dirancang untuk menghubungkan masyarakat langsung dengan unit-unit teknis yang relevan di dalam struktur Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya hotline ini, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih satuan kerja (satker) mana yang akan menjadi tujuan pengaduan mereka. Pilihan tersebut mencakup satker di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga satker di Kementerian ATR/BPN Pusat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kemudahan akses ini menjadi prioritas utama. “Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti satker kantor pertanahan (kantah), satker kantor wilayah (kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujarnya.

Nomor Hotline WhatsApp Pengaduan yang disediakan adalah 081110680000. Melalui nomor ini, masyarakat akan disajikan dengan 12 opsi pilihan yang didesain untuk mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang paling sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Jika masyarakat belum yakin atau tidak mengetahui secara pasti unit mana yang berwenang menangani laporannya, mereka tetap memiliki opsi untuk menghubungi unit pusat. Unit pusat ini kemudian akan bertugas menganalisis dan mengarahkan pengaduan tersebut ke unit teknis yang tepat.

Keberadaan kanal pengaduan yang terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi kendala pertanahan di luar domisili atau saat sedang bepergian, seperti saat liburan atau melakukan perjalanan ke luar kota. Dengan demikian, permasalahan pertanahan tidak lagi menjadi hambatan yang signifikan meskipun pelapor berada jauh dari kantor pertanahan terkait.

Baca Juga  Menarik, Ini Tiga PO Bus AKAP yang Beri Diskon Tiket Nataru 2025/2026

Selain layanan berbasis pesan instan melalui WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan alternatif kanal pengaduan lain yang tidak kalah pentingnya. Bagi mereka yang lebih memilih komunikasi tertulis atau memerlukan lampiran dokumen yang lebih detail, Kementerian ATR/BPN membuka akses melalui surat elektronik (email). Alamat email yang dapat dihubungi adalah [email protected]. Aduan yang dikirimkan melalui email ini akan segera diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, untuk memperluas jangkauan dan memastikan setiap laporan terkelola dengan baik, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR!. Platform ini merupakan sistem yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga di tingkat nasional, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pelaporan melalui SP4N-LAPOR! akan mendapatkan penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Persyaratan Pelaporan yang Jelas untuk Penanganan yang Efektif

Shamy Ardian menekankan bahwa agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat, pelapor perlu melengkapi beberapa persyaratan penting atau yang disebut sebagai legal standing. Persyaratan ini meliputi:

  • Kronologi Kejadian: Penjelasan rinci mengenai urutan peristiwa atau kejadian yang melatarbelakangi pelaporan.
  • Alasan Pelaporan: Uraian mengenai mengapa pelaporan ini diajukan dan apa yang diharapkan dari proses penanganan.
  • Hubungan Hukum Antar Pihak: Penjelasan mengenai kaitan hukum antara pelapor dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam permasalahan tersebut.
  • Identitas Pelapor: Data diri pelapor yang valid dan lengkap, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Bukti Dokumen Pendukung: Lampiran berupa dokumen-dokumen yang relevan dan dapat memperkuat klaim atau laporan yang disampaikan. Ini bisa berupa salinan sertifikat tanah, akta jual beli, surat keterangan, atau dokumen lain yang relevan.
Baca Juga  WNI Terlibat Kecelakaan Maut di Norwegia, Ditangkap!

Menurut Shamy, kejelasan mengenai legal standing ini menjadi aspek krusial. “Masyarakat yang akan menyampaikan laporan, perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung,” ucapnya.

Melindungi Masyarakat dan Meningkatkan Efisiensi Layanan

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh proses ini. Dengan adanya kejelasan alur layanan dan kepastian legal standing, Kementerian ATR/BPN tidak hanya berupaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik merugikan seperti mafia tanah dan calo, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Resep Minuman Herbal Penambah Imun Tubuh dari Bahan Dapur yang Mudah dan Efektif
berita

Destinasi Wisata Kuliner Paling Ikonik di Bintan yang Wajib Dicoba

19 Mei 2026 - 22:02
Mengenal Potensi Ekonomi Maritim Indonesia di Mata Dunia
berita

Mengenal Potensi Ekonomi Maritim Indonesia di Mata Dunia

18 Mei 2026 - 06:51
Mengapa Kebijakan Privasi dan DMCA Penting untuk Website Berita Online
berita

Mengapa Kebijakan Privasi dan DMCA Penting untuk Website Berita Online

17 Mei 2026 - 11:15
Penjelasan Lengkap UU ITE: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diposting di Media Sosial?
berita

Penjelasan Lengkap UU ITE: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diposting di Media Sosial?

17 Mei 2026 - 06:22
Tren Media Sosial Tahun 2026: Apa yang Akan Viral Selanjutnya?
berita

Tren Media Sosial Tahun 2026: Apa yang Akan Viral Selanjutnya?

14 Mei 2026 - 14:41
Update Terbaru Regulasi Transportasi Laut di Wilayah Perbatasan Indonesia
berita

Update Terbaru Regulasi Transportasi Laut di Wilayah Perbatasan Indonesia

14 Mei 2026 - 09:47
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

25 Mei 2026 - 10:14
Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

25 Mei 2026 - 03:52

Review Lengkap Galaxy A75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

24 Mei 2026 - 21:29
Review dan Spesifikasi Galaxy M35: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy M35: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

24 Mei 2026 - 15:07
Review dan Spesifikasi Galaxy M15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy M15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

24 Mei 2026 - 08:45

Pilihan Redaksi

Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

25 Mei 2026 - 10:14
Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

25 Mei 2026 - 03:52

Review Lengkap Galaxy A75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

24 Mei 2026 - 21:29
Review dan Spesifikasi Galaxy M35: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy M35: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

24 Mei 2026 - 15:07
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.