No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Kompol Yogi Dipecat, Terancam 14 Tahun Penjara

Erwin by Erwin
6 Maret 2026 - 22:42
in berita
0

Pemberhentian Tidak Hormat Kompol I Made Yogi Purusa Utama: Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Kode Etik

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak hormat (PTDH) Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukannya, terkait dengan kasus kematian tragis anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi. Upacara pemberhentian yang khidmat dilaksanakan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, menandai akhir dari karir kepolisian Kompol Yogi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa selain pemberian penghargaan kepada sejumlah anggota Polri yang berprestasi, upacara tersebut juga menjadi momen untuk memberhentikan Kompol Yogi yang saat ini proses hukumnya masih bergulir di pengadilan. Pemberian sanksi PTDH ini merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya,” ujar Kombes Kholid, menegaskan keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin.

Proses Hukum dan Tuntutan Pidana

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan ini juga menyeret tersangka lain, yaitu Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Menurut Kombes Kholid, surat keputusan PTDH untuk Ipda Aris Chandra juga telah diterbitkan berdasarkan hasil sidang etik Polri, meskipun proses administrasinya masih dalam tahap penyelesaian. “Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian,” jelasnya.

Saat ini, Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram. Agenda terakhir persidangan adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya yang memberatkan bagi kedua perwira tersebut.

Baca Juga  45 Link Pengumuman SNBP 2026 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB

Untuk Ipda Aris Chandra, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.

Sementara itu, tuntutan terhadap Kompol Yogi jauh lebih berat, yaitu 14 tahun penjara. Perwira pertama ini dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perintangan penyidikan. Peran Kompol Yogi dinilai sangat sentral dalam upaya menutupi fakta sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi, yang merenggut nyawa seorang anggota kepolisian.

Implikasi dan Penegakan Disiplin Polri

Pemberhentian tidak hormat terhadap Kompol Yogi Purusa Utama dan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Ipda Aris Chandra, mencerminkan komitmen Polda NTB dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada anggota kepolisian yang kebal hukum, terlebih jika melakukan pelanggaran berat yang merusak kepercayaan publik.

Pelanggaran kode etik profesi Polri, terutama yang berujung pada tindakan pidana serius seperti penganiayaan berat, pembunuhan, dan perintangan penyidikan, akan mendapatkan sanksi tegas. Pemberhentian tidak hormat menjadi salah satu sanksi tertinggi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri, yang berarti kehilangan hak dan status sebagai anggota kepolisian.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di lingkungan kepolisian. Hubungan antara atasan dan bawahan haruslah profesional dan dilandasi rasa saling menghormati, bukan dijadikan ajang untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Peran pimpinan sangat krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga profesionalisme, bertindak sesuai dengan hukum dan etika, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Transparansi dalam proses hukum dan penegakan disiplin diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Keadilan bagi almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi dan keluarganya adalah prioritas utama dalam penegakan hukum ini.

Baca Juga  Pandji Pragiwaksono Buka Suara Usai 63 Pertanyaan Penyidik
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya
berita

Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2026 - 22:28
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Jeda Koma di Selat Hormuz

Jeda Koma di Selat Hormuz

23 April 2026 - 23:43
Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

23 April 2026 - 23:23
Tenaga Hebat! 400 dk dengan Konsumsi BBM Irit, Inilah Baic BJ30 AWD

Tenaga Hebat! 400 dk dengan Konsumsi BBM Irit, Inilah Baic BJ30 AWD

23 April 2026 - 23:23
Kekesalan Nova Arianto Usai Pemain Timnas U-17 Lakukan Tendangan Kungfu Lawan Dewa United

Kekesalan Nova Arianto Usai Pemain Timnas U-17 Lakukan Tendangan Kungfu Lawan Dewa United

23 April 2026 - 23:04
DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Edukasi Siswa Kelas VI SDIT Tunas Cendekia

DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Edukasi Siswa Kelas VI SDIT Tunas Cendekia

23 April 2026 - 23:01

Pilihan Redaksi

Jeda Koma di Selat Hormuz

Jeda Koma di Selat Hormuz

23 April 2026 - 23:43
Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

23 April 2026 - 23:23
Tenaga Hebat! 400 dk dengan Konsumsi BBM Irit, Inilah Baic BJ30 AWD

Tenaga Hebat! 400 dk dengan Konsumsi BBM Irit, Inilah Baic BJ30 AWD

23 April 2026 - 23:23
Kekesalan Nova Arianto Usai Pemain Timnas U-17 Lakukan Tendangan Kungfu Lawan Dewa United

Kekesalan Nova Arianto Usai Pemain Timnas U-17 Lakukan Tendangan Kungfu Lawan Dewa United

23 April 2026 - 23:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.