Pemberhentian Tidak Hormat Kompol I Made Yogi Purusa Utama: Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak hormat (PTDH) Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukannya, terkait dengan kasus kematian tragis anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi. Upacara pemberhentian yang khidmat dilaksanakan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, menandai akhir dari karir kepolisian Kompol Yogi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa selain pemberian penghargaan kepada sejumlah anggota Polri yang berprestasi, upacara tersebut juga menjadi momen untuk memberhentikan Kompol Yogi yang saat ini proses hukumnya masih bergulir di pengadilan. Pemberian sanksi PTDH ini merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya,” ujar Kombes Kholid, menegaskan keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin.
Proses Hukum dan Tuntutan Pidana
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan ini juga menyeret tersangka lain, yaitu Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Menurut Kombes Kholid, surat keputusan PTDH untuk Ipda Aris Chandra juga telah diterbitkan berdasarkan hasil sidang etik Polri, meskipun proses administrasinya masih dalam tahap penyelesaian. “Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian,” jelasnya.
Saat ini, Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram. Agenda terakhir persidangan adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya yang memberatkan bagi kedua perwira tersebut.
Untuk Ipda Aris Chandra, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Sementara itu, tuntutan terhadap Kompol Yogi jauh lebih berat, yaitu 14 tahun penjara. Perwira pertama ini dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perintangan penyidikan. Peran Kompol Yogi dinilai sangat sentral dalam upaya menutupi fakta sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi, yang merenggut nyawa seorang anggota kepolisian.
Implikasi dan Penegakan Disiplin Polri
Pemberhentian tidak hormat terhadap Kompol Yogi Purusa Utama dan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Ipda Aris Chandra, mencerminkan komitmen Polda NTB dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada anggota kepolisian yang kebal hukum, terlebih jika melakukan pelanggaran berat yang merusak kepercayaan publik.
Pelanggaran kode etik profesi Polri, terutama yang berujung pada tindakan pidana serius seperti penganiayaan berat, pembunuhan, dan perintangan penyidikan, akan mendapatkan sanksi tegas. Pemberhentian tidak hormat menjadi salah satu sanksi tertinggi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri, yang berarti kehilangan hak dan status sebagai anggota kepolisian.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di lingkungan kepolisian. Hubungan antara atasan dan bawahan haruslah profesional dan dilandasi rasa saling menghormati, bukan dijadikan ajang untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Peran pimpinan sangat krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga profesionalisme, bertindak sesuai dengan hukum dan etika, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Transparansi dalam proses hukum dan penegakan disiplin diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Keadilan bagi almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi dan keluarganya adalah prioritas utama dalam penegakan hukum ini.



















