Sembilan Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Sorotan Terhadap Penegakan Hukum Kasus Ijazah
Sembilan jenderal purnawirawan TNI, bersama sejumlah tokoh lainnya, telah mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian mendalam terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menyoroti dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan presiden.
Menurut Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Soenarko, salah satu penggugat yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), gugatan ini merupakan inisiatif dari sekelompok warga negara yang terdiri dari sembilan jenderal purnawirawan, enam kolonel purnawirawan, serta dua sipil, yang salah satunya adalah mantan hakim agung dan seorang mantan pengacara. Total terdapat 17 orang yang menjadi prinsipal dalam gugatan ini.
Soenarko menjelaskan bahwa gugatan ini tidak muncul tanpa dasar yang kuat. Para prinsipal menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang sedang berjalan. Ia secara spesifik menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proses hukum, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pihak-pihak terkait. “Kami, sebagai prinsipal, mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena melihat adanya ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Gugatan perdata ini secara khusus ditujukan kepada Polda Metro Jaya terkait dengan penanganan kasus ijazah mantan presiden. Para penggugat merasa prihatin dengan apa yang mereka anggap sebagai proses hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Profil Sembilan Jenderal Purnawirawan Penggugat
Berikut adalah profil singkat dari sembilan jenderal purnawirawan TNI yang turut serta dalam gugatan citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya:
Mayjen TNI (Purn) Soenarko (TNI AD)
Lahir di Medan pada 1 Desember 1953, Mayjen TNI (Purn) Soenarko adalah lulusan Akademi Militer tahun 1978. Ia memiliki rekam jejak karier yang panjang dan strategis di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, termasuk pernah menjabat sebagai Komandan Peleton Kopassanda, Komandan Yonif Linud 503/Mayangkara, Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, hingga puncak kariernya sebagai Danjen Kopassus periode 2007-2008. Ia juga pernah menduduki posisi di Pamen Renhabesad, Paban 133/Biorgsospad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad. Pada tahun 2019, Soenarko sempat terseret kasus dugaan makar terkait penyelundupan senjata. Saat ini, ia aktif dalam isu-isu hukum publik dan memimpin gugatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum.Laksma (Purn) Sony Santoso (TNI AL)
Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Drs. Sony Santoso, S.H., M.H., lahir di Medan pada 13 Maret 1958. Ia meniti karier di TNI Angkatan Laut hingga mencapai pangkat Laksamana Muda. Setelah pensiun, ia melanjutkan karier sebagai dosen. Pada Pemilu 2019, ia sempat menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Berkarya untuk Daerah Pemilihan Banten II dengan motivasi perubahan pendidikan. Pada tahun yang sama, ia pernah ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kerusuhan aksi Mujahid 212 dan bom molotov di Tangerang. Saat ini, ia aktif dalam forum purnawirawan TNI dan turut serta dalam gugatan terhadap Polda Metro Jaya.Laksma (Purn) Moeryono Aladin (TNI AL)
Laksamana Pertama TNI (Purnawirawan) Moeryono Aladin adalah seorang perwira tinggi purnawirawan dari TNI Angkatan Laut. Ia dikenal sebagai juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) dan pernah menyatakan dukungannya terhadap Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi. Pada Februari 2026, ia menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu dan berencana menuntut pihak yang menyebut isu tersebut “masuk angin”. Moeryono Aladin kini terlibat dalam gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya terkait kelalaian penegakan hukum dalam kasus ijazah.Marsda (Purn) Moch Amiensyah (TNI AU)
Marsda TNI (Purnawirawan) Moch Amiensyah merupakan salah satu purnawirawan TNI Angkatan Udara yang terlibat dalam gugatan ini. Meskipun detail biodata spesifik seperti tempat dan tanggal lahir belum banyak terpublikasi, pangkat Marsda menunjukkan perannya yang strategis di TNI AU. Ia bergabung dengan delapan jenderal purnawirawan lainnya dalam gugatan citizen lawsuit ini, yang berfokus pada penanganan kasus ijazah Jokowi. Aktivitas pasca-pensiunnya kini diarahkan pada advokasi hukum dan pengawasan penegakan hukum.Marsda (Purn) Nazirsyah (TNI AU)
Marsda TNI (Purnawirawan) Nazirsyah adalah purnawirawan TNI AU lain yang tergabung dalam rombongan penggugat. Sebagai seorang Marsda, ia telah mencapai level perwira tinggi dengan pengalaman operasional yang signifikan di Angkatan Udara. Keterlibatannya dalam gugatan ini mencerminkan kekecewaan terhadap penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro. Ia diwakili oleh kuasa hukum Kombes Pol (Purnawirawan) Yaya Satyanegara dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Marsda (Purn) Firdaus Syamsudin (TNI AU)
Marsda TNI (Purnawirawan) Firdaus Syamsudin adalah salah satu dari tiga Marsda purnawirawan AU yang ikut dalam gugatan tersebut. Pangkatnya sebagai Mayor Jenderal menunjukkan pengalamannya dalam jabatan kunci di bidang penerbangan atau komando strategis di TNI AU. Ia ikut mengajukan gugatan perdata karena keprihatinannya terhadap proses hukum kasus ijazah Jokowi yang dianggapnya tidak tepat. Gugatan ini diajukan pada akhir Maret 2026 dan menarik perhatian publik secara nasional.Brigjen (Purn) Sudarto (TNI AD)
Brigadir Jenderal TNI (Purnawirawan) Sudarto dari TNI Angkatan Darat juga terlibat sebagai penggugat dalam kasus citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya. Pangkat Brigadir Jenderal menunjukkan pengalamannya dalam komando menengah di TNI AD sebelum pensiun. Ia bergabung dengan delapan jenderal lainnya untuk menuntut akuntabilitas dalam penegakan hukum terkait kasus ijazah Jokowi. Fokusnya pasca-militer adalah pada isu keadilan dan pengawasan institusi kepolisian.Brigjen (Purn) Dedi Priatna (TNI AD)
Brigjen TNI (Purnawirawan) Dedi Priatna adalah purnawirawan TNI AD yang turut menggugat Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah. Kariernya mencapai pangkat Brigjen dengan peran operasional atau staf di Angkatan Darat. Sebagai bagian dari 17 prinsipal penggugat, ia menyoroti dugaan kelalaian Ditreskrimum dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan isu ijazah. Aktivitasnya saat ini menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.Brigjen (Purn) Jumadi (TNI AD)
Brigjen TNI (Purnawirawan) Jumadi dari TNI Angkatan Darat juga ikut serta dalam gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya. Sebagai Brigjen purnawirawan, ia memiliki rekam jejak komando di tingkat brigade di TNI AD. Ia tergabung dalam kelompok yang merasa kecewa dengan penanganan kasus ijazah Jokowi dan mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menandai keterlibatannya dalam advokasi lintas matra di kalangan TNI purnawirawan.
Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan adanya upaya dari tokoh-tokoh pensiunan TNI untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan adil, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki resonansi publik yang luas.

















