Siswa SMP Terjerat Judi Online dan Pinjaman Online
Di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seorang siswa SMP terlibat dalam praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) hingga membuatnya malu untuk pergi ke sekolah. Kasus ini menunjukkan bagaimana pengaruh negatif dari aktivitas digital yang tidak terkendali dapat memengaruhi kehidupan seorang pelajar.
Judol, atau judi online, adalah bentuk permainan taruhan yang dilakukan melalui jaringan internet. Dalam praktiknya, pemain mempertaruhkan uang atau nilai tertentu dengan harapan memperoleh keuntungan. Bentuk-bentuk permainan seperti kasino daring, taruhan olahraga, poker, togel, atau permainan slot yang diakses lewat situs web atau aplikasi termasuk dalam kategori ini.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan bahwa siswa tersebut tidak pernah hadir selama sebulan penuh tanpa alasan yang jelas. Awalnya, laporan ini membuat pihak Disdikpora Kulonprogo melakukan investigasi lebih lanjut. Hasilnya, ternyata siswa tersebut tidak masuk karena malu. Uang yang digunakan untuk melunasi utang judol dan pinjol berasal dari hasil utang kepada teman-temannya di sekolah.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, siswa tersebut tidak mampu membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya. Hal ini disebabkan oleh rasa takut yang dialami oleh pelajar tersebut. Uang yang dipinjam dari teman-temannya digunakan untuk melunasi utang pinjol, sementara uang dari pinjol sendiri digunakan untuk bermain judol.
“Ya kurang lebih sekitaran Rp 4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” kata Nur Hadiyanto.
Awal Mula Terjerat Judi Online
Nur menjelaskan bahwa awal mula siswa tersebut terjerat judol dan pinjol bermula ketika ia bermain sebuah gim online yang membutuhkan top up uang. Permainan ini membuatnya ketagihan, sehingga akhirnya berpikir untuk berutang melalui pinjol dan bermain judol. Uang yang diperoleh dari judol digunakan untuk top up gim online yang dimainkan.
“Awalnya karena gim online, terus kecanduan sampai akhirnya kayak gitu,” ujarnya.
Nur menyebut bahwa kasus semacam ini baru pertama kali terjadi di Kulon Progo. “Baru kali ini ada pelajar di Kulon Progo yang terjerat judol dan pinjol,” katanya.
Tindakan yang Dilakukan Pihak Sekolah
Pihak Disdikpora Kulonprogo akan membantu proses pemindahan siswa tersebut ke sekolah lain jika yang bersangkutan menginginkannya. Jika tidak, siswa itu bisa mengikuti program Kejar Paket B.
“Kalau dipindahkan akan kami bantu prosesnya. Kalau tidak, yang bersangkutan bisa ikut program Kejar Paket B,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Siti Sholikhah, turut mengamini pernyataan Nur. Menurutnya, kasus ini baru pertama kali terjadi di Kulonprogo.
Dia mengatakan telah mengutus psikolog untuk mendampingi siswa tersebut di rumahnya. “Semua pihak harus bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi anak,” katanya.














