Gubernur DKI Murka atas Dugaan Manipulasi Laporan Parkir Liar di Aplikasi JAKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunjukkan kekesalannya terhadap dugaan manipulasi laporan parkir liar melalui aplikasi JAKI yang diduga menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Ia memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat kelurahan terkait, termasuk lurah dan kasudin di wilayah Kalisari.
Pramono Anung menegaskan bahwa tindakan manipulasi laporan tidak dapat ditoleransi karena merusak prinsip transparansi dalam pemerintahan. Ia menilai siapa pun yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Nasib Petugas PPSU yang Terlibat
Selain itu, petugas PPSU yang terlibat dalam pengunggahan foto melalui aplikasi JAKI juga mendapatkan sanksi peringatan pertama (SP1). SP1 adalah surat peringatan yang diberikan kepada karyawan yang melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan dan tidak langsung mengakhiri hubungan kerja.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyampaikan permohonan maaf atas viralnya tindak lanjut laporan melalui JAKI yang diduga menggunakan AI. Menurutnya, petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, oknum petugas PPSU juga diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Siti menjelaskan bahwa aduan warga terkait parkir liar sudah beberapa kali disampaikan, dan sering kali ditangani oleh petugas dari Satpol PP dan PPSU Kelurahan Kalisari.
Penyebab Viralnya Laporan
Menurut Siti, penyebab viralnya laporan tersebut adalah karena ketika laporan masalah parkir liar yang diteruskan ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dikembalikan ke pihak kelurahan. Hal ini kemudian menjadi sorotan di media sosial.
Untuk penanganan lebih lanjut, Kelurahan Kalisari akan menggelar rapat koordinasi dengan pemilik kendaraan terkait. Selain itu, mereka juga akan melibatkan jajaran Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo yang berwenang menangani dan menindak masalah parkir liar di jalan lingkungan.
Kronologi Laporan Parkir Liar
Laporan tersebut bermula dari akun Threads @seinsh yang menceritakan upayanya melaporkan parkir liar di lingkungan kelurahan yang tidak kunjung menemukan solusi. Ketika laporan disampaikan melalui aplikasi JAKI, pelapor justru menerima bukti tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan AI.
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Kondisi Terbaru Lokasi Parkir Liar
Kondisi terbaru lokasi parkir liar yang sempat viral di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, kini sudah berubah. Jalan yang sebelumnya dipenuhi kendaraan terparkir di tepi jalan tampak bersih dan tidak lagi dipadati mobil.
Berdasarkan laporan Kompas.com, di Jalan Damai, Kalisari, Senin (6/4/2026) malam, tidak terlihat lagi kendaraan yang parkir di badan jalan. Suasana di lokasi juga cenderung sepi, hanya sesekali dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Spanduk Larangan Parkir
Di sekitar lokasi, terlihat spanduk larangan parkir dipasang di tembok sebagai upaya pencegahan agar kendaraan tidak kembali parkir sembarangan. Keberadaan imbauan tersebut menjadi penegasan bahwa area itu tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Kendaraan Sudah Dipindahkan Pemilik
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, mengungkapkan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan sudah tidak berada di lokasi. Empat mobil yang sempat terparkir liar telah dipindahkan oleh masing-masing pemiliknya. Dua kendaraan dipindahkan ke dalam garasi bengkel, sementara dua lainnya dibawa ke lokasi berbeda.
Sempat Akan Ditertibkan
Menurut Basuki, pihaknya sebelumnya berencana melakukan penertiban dengan penderekan kendaraan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Kondisi itu membuat proses penindakan tidak perlu dilakukan karena area sudah dalam keadaan steril.
Jalan Sempit
Basuki menegaskan, ruas Jalan Damai merupakan jalan lingkungan dengan lebar terbatas. Keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan dapat menghambat arus lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.



















