SIM Keliling Tangerang Selasa 7 April 2026, Berada di Dua Titik

Diposting pada

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Warga Bisa Perpanjang SIM dengan Mudah

Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa perlu repot datang ke kantor polisi. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi tidak tersedia.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIMnya hampir habis, sebaiknya segera mengurus perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi oleh masyarakat:

  1. Senin
  2. Plaza Shinta Mal Karawaci
  3. Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  4. Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  5. Selasa

  6. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  7. Plaza Shinta Mal Karawaci
  8. Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  9. Rabu

  10. Pasar Laris Taman Cibodas
  11. Pos Pinang
  12. Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Kamis

  14. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  15. MC Donald’s Jatake
  16. Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  17. Jumat

  18. Metropolis Mal Town Square
  19. Pasar Laris Taman Cibodas
  20. Jam operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  21. Sabtu

  22. Samping MItra 10 Pasar Baru
  23. Burger King Larangan Ciledug
  24. Jam operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, seperti:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor polisi. Semua proses, mulai dari pengambilan nomor antrean hingga foto dan sidik jari, bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tertentu yang sulit diakses oleh layanan tetap.


Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan