Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Warga Bisa Perpanjang SIM dengan Mudah
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa perlu repot datang ke kantor polisi. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi tidak tersedia.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIMnya hampir habis, sebaiknya segera mengurus perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi oleh masyarakat:
- Senin
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- Plaza Shinta Mal Karawaci
Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Pos Pinang
Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- MC Donald’s Jatake
Jam operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Metropolis Mal Town Square
- Pasar Laris Taman Cibodas
Jam operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
- Samping MItra 10 Pasar Baru
- Burger King Larangan Ciledug
- Jam operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, seperti:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor polisi. Semua proses, mulai dari pengambilan nomor antrean hingga foto dan sidik jari, bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tertentu yang sulit diakses oleh layanan tetap.



