Penertiban Parkir Liar di Wilayah Bogor Terus Dilakukan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0621 terus memperketat penertiban parkir liar di kawasan Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 12 April 2026, dengan tujuan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, terutama saat akhir pekan dan pelaksanaan car free day (CFD).
Berdasarkan pantauan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aktivitas CFD. Petugas baru melakukan tindakan setelah kegiatan berlangsung agar tidak mengganggu masyarakat yang berolahraga maupun menikmati suasana pagi di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Hengky, menjelaskan bahwa pelanggaran parkir saat ini sudah menurun signifikan. Dari yang sebelumnya cukup tinggi, kini hanya tersisa sekitar 5% pelanggar, yang mayoritas merupakan pengunjung baru.
”Kalau yang sudah sering beraktivitas di Pakansari, baik olahraga maupun sekadar berkumpul, sekarang sudah tertib dan memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan. Artinya, sosialisasi yang kita lakukan sudah sangat efektif,” ujar Dadang.
Sanksi yang Diterapkan
Dadang menyebutkan, untuk meningkatkan kedisiplinan, Dishub juga mulai menerapkan sanksi bertahap. Jika sebelumnya petugas masih melakukan pengempesan ban kendaraan, mulai hari berikutnya akan ditingkatkan dengan penggembokan kendaraan. Selanjutnya, penindakan akan berlanjut hingga tahap penilangan yang melibatkan pihak kepolisian.
Pada penertiban kemarin, petugas menindak sekitar lima kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.
Teguran untuk Pengendara
Sementara itu, parkir liar masih banyak ditemukan di Kota Bogor, seperti di kawasan Jalan Pajajaran. Dalam penertiban yang dilakukan petugas Dishub Kota Bogor Minggu kemarin, petugas banyak menemukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan, yang bukan untuk peruntukannya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, saat penertiban mengatakan, masih banyak pengendara yang menyalahi aturan, termasuk memarkirkan kendaraan mereka di pedestrian dan trotoar.
”Parkir liar ini mengganggu arus lalu lintas, hingga merusak pedestrian, apalagi itu jalur utama,” ujarnya.
Namun, dalam penertiban ini, pihaknya hanya memberikan teguran kepada para pelanggar dan mengarahkan mereka untuk segera memindahkan kendaraannya. Apabila ke depan masih terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa penderekan.
Langkah Lebih Lanjut
Penertiban parkir liar ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan keberadaan parkir liar dapat diminimalisir secara bertahap.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Sosialisasi rutin kepada pengunjung dan pengendara
- Penegakan hukum yang lebih ketat dengan sanksi yang jelas
- Kerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penertiban yang efektif
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan ke depan kawasan-kawasan umum di Bogor akan lebih rapi dan aman bagi pengguna jalan.















