No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP

Erwin by Erwin
17 April 2026 - 06:22
in Nasional
0

Korlantas Polri telah merestui dan akan menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya. Hal ini tentu sangat membantu bagi pemilik motor atau mobil yang dibeli bekas dan belum melakukan balik nama. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses ini dapat berjalan lancar.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. “Kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kami terima,” ujar Wibowo.

Dalam praktiknya, jika data di STNK masih atas nama pemilik lama, maka petugas Samsat tetap akan melayani proses pengesahan. Namun sebagai gantinya, pemilik baru diminta mengisi formulir pernyataan. “Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat,” beber Wibowo.

Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data ke depan, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.

Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:

  • Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
  • Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya
  • Jika tidak, data kendaraan akan diblokir

“Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujar Wibowo.

Baca Juga  Lubang Raksasa Aceh: BRIN Ungkap Fenomena Longsor, Bukan Sinkhole

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama. Dengan adanya formulir pernyataan, masyarakat tetap bisa melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraan. Namun, hal ini juga menuntut tanggung jawab dari pemilik baru untuk segera melakukan balik nama agar tidak terjadi masalah di masa depan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor. Dengan tidak memerlukan KTP pemilik lama, proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan cepat. Meskipun begitu, pemerintah tetap menekankan pentingnya balik nama sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi.

Pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama disarankan untuk segera mengurusnya agar tidak mengalami gangguan dalam proses administrasi. Selain itu, mereka juga perlu memahami bahwa jika tidak melakukan balik nama, data kendaraan akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih mudah dan efisien. Namun, kebijakan ini juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, tetap diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengalami masalah di masa depan.

Tags: nasionalperpanjangtersembunyiwaspadalah,
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pernah Viral, Ke Mana Irjen Krishna Murti? Instagram Menghilang Usai Dimutasi, Mantan Atasan Ferdy Sambo
Nasional

Pernah Viral, Ke Mana Irjen Krishna Murti? Instagram Menghilang Usai Dimutasi, Mantan Atasan Ferdy Sambo

17 April 2026 - 08:48
Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Deddy Mizwar dan Kader PSI Hadir
Nasional

Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Deddy Mizwar dan Kader PSI Hadir

17 April 2026 - 08:19
Siswa Kelas 8 Bawa 5 Senjata ke Sekolah, 9 Tewas, 13 Terluka
Nasional

Siswa Kelas 8 Bawa 5 Senjata ke Sekolah, 9 Tewas, 13 Terluka

17 April 2026 - 07:50
Kronologi Skandal Korupsi di Ombudsman
Nasional

Kronologi Skandal Korupsi di Ombudsman

17 April 2026 - 04:53
Menteri Kesehatan: Kelompok Kaya Masuk Daftar PBI
Nasional

Menteri Kesehatan: Kelompok Kaya Masuk Daftar PBI

16 April 2026 - 23:45
Kekhawatiran Politik Jokowi Ambil Alih NasDem, PSI Sebut Agenda Tersembunyi
Nasional

Kekhawatiran Politik Jokowi Ambil Alih NasDem, PSI Sebut Agenda Tersembunyi

16 April 2026 - 22:03
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas, Cukup Pakai KTP Pemilik

Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas, Cukup Pakai KTP Pemilik

17 April 2026 - 09:18
Pernah Viral, Ke Mana Irjen Krishna Murti? Instagram Menghilang Usai Dimutasi, Mantan Atasan Ferdy Sambo

Pernah Viral, Ke Mana Irjen Krishna Murti? Instagram Menghilang Usai Dimutasi, Mantan Atasan Ferdy Sambo

17 April 2026 - 08:48
Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Deddy Mizwar dan Kader PSI Hadir

Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Deddy Mizwar dan Kader PSI Hadir

17 April 2026 - 08:19
Siswa Kelas 8 Bawa 5 Senjata ke Sekolah, 9 Tewas, 13 Terluka

Siswa Kelas 8 Bawa 5 Senjata ke Sekolah, 9 Tewas, 13 Terluka

17 April 2026 - 07:50
5 Ikan di Selokan, Mulai dari Cere hingga Gabus!

5 Ikan di Selokan, Mulai dari Cere hingga Gabus!

17 April 2026 - 07:20

Pilihan Redaksi

Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas, Cukup Pakai KTP Pemilik

Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas, Cukup Pakai KTP Pemilik

17 April 2026 - 09:18
Pernah Viral, Ke Mana Irjen Krishna Murti? Instagram Menghilang Usai Dimutasi, Mantan Atasan Ferdy Sambo

Pernah Viral, Ke Mana Irjen Krishna Murti? Instagram Menghilang Usai Dimutasi, Mantan Atasan Ferdy Sambo

17 April 2026 - 08:48
Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Deddy Mizwar dan Kader PSI Hadir

Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Deddy Mizwar dan Kader PSI Hadir

17 April 2026 - 08:19
Siswa Kelas 8 Bawa 5 Senjata ke Sekolah, 9 Tewas, 13 Terluka

Siswa Kelas 8 Bawa 5 Senjata ke Sekolah, 9 Tewas, 13 Terluka

17 April 2026 - 07:50
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.