JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menjadi bagian dari kerangka regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Ketiga regulasi ini dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan DJP 2025.
Regulasi Pertama: Peningkatan Penerimaan Pajak
Regulasi pertama fokus pada penguatan dasar hukum penagihan pajak dan peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan. Dengan adanya regulasi ini, DJP berharap proses penagihan dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur, sehingga mendukung penerimaan negara secara keseluruhan. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi Kedua: Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Regulasi kedua dirancang untuk mengoptimalkan peran tax intermediaries yang terdaftar agar dapat mencapai jumlah ideal. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam kewajiban penyampaian data kepada DJP. Tujuannya adalah untuk memastikan data perpajakan menjadi lebih lengkap dan akurat. Dengan demikian, DJP dapat lebih mudah memantau dan mengendalikan kepatuhan wajib pajak.
Regulasi Ketiga: Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil
Regulasi ketiga ini menyasar tiga isu utama, yaitu penyempurnaan pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri, penyiapan landasan hukum bagi pengenaan pajak karbon, serta pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Melalui beleid ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru pemungutan pajak dari aktivitas digital lintas negara.
Pajak Karbon
Selain itu, regulasi ini juga akan menyiapkan landasan hukum bagi pengenaan pajak karbon. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong keberlanjutan lingkungan hidup.
PPN atas Jasa Jalan Tol
Terakhir, regulasi ini juga akan mencakup pemungutan PPN atas jasa jalan tol. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor infrastruktur seperti jalan tol turut berkontribusi dalam penerimaan negara, sekaligus memberikan kesetaraan dalam penerapan pajak antar sektor ekonomi.
Dengan adanya ketiga regulasi ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia. Proses penagihan yang lebih baik, kepatuhan wajib pajak yang lebih tinggi, serta basis pajak yang lebih luas akan membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara dan membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.



















