Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap peran Hendra Lukmanul Hakim, yang dikenal sebagai Pakcik Hendra, dalam jaringan bandar narkoba yang dikepalai oleh Andre Fernando atau yang lebih dikenal dengan sebutan The Doctor. Pakcik Hendra disebut sebagai sumber utama sabu bagi jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan Hendra melalui sosok Teuku Zahrul Rahman. Polisi mencatat adanya aliran dana sebesar Rp 35,1 miliar ke rekening milik Teuku Zahrul.
“Rekening Teuku Zahrul digunakan langsung oleh Pakcik Hendra sebagai pemasok utama sabu untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 April 2026.
Eko menambahkan bahwa Teuku Zahrul merupakan warga Aceh yang berasal dari kampung halaman yang sama dengan Pakcik Hendra. Namun, saat ini Hendra diduga sedang tinggal di Malaysia.
Selain itu, Hendra juga menggunakan rekening milik Lusiana, Ronny Ika Setiawan, dan Muhammad Jainun untuk menerima pembayaran dari The Doctor. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik rekening tersebut guna memahami lebih dalam tentang pola operasi dan transaksi yang dilakukan oleh Hendra.
Bareskrim pertama kali mengidentifikasi sosok Hendra saat melakukan pemeriksaan terhadap The Doctor. Dalam pemeriksaan tersebut, Andre Fernando mengaku mengenal Hendra melalui seorang temannya bernama Hendro alias Nemo. Sementara itu, hubungan antara Andre dengan Tomy berawal ketika ia bermain judi di Genting Highlands, Malaysia.
Melalui Hendra, Andre diduga mendapatkan sabu seberat 5 kilogram dalam dua kali transaksi pada Februari 2026 dengan harga Rp 390 juta per kilogram. Andre kemudian mengaku menjual sabu tersebut kepada Arfan Yulius Law, yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut di Indonesia. Polisi sebelumnya telah menangkap Arfan alias Refan.
Arfan merupakan pengedar narkoba yang terafiliasi dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba Nusa Tenggara Barat yang terhubung dengan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, Andre juga memperoleh 500 pieces etomidate dari Hendra dengan harga Rp 1,6 juta per piece. Andre kemudian menjual barang tersebut kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika pada Januari 2026.
Mami Mika diketahui sebagai pengendali narkoba di diskotek Whiterabbit di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Andre juga menjual narkoba jenis happy five sebanyak 50 bungkus dari Hendra kepada Mami Mika pada Desember 2025.



















