🔥 TERKINI

Catat syarat ikut pemutihan pajak 2026, segera habis!

Luna Oleh: Luna
2 dilihat
Kamis, 23 April 2026 - 12:10 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)



Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 akan segera berakhir, dan bagi pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, disarankan untuk segera mengunjungi Samsat terdekat. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda atau dengan penghapusan denda yang telah terakumulasi.

Tahun ini, program ampunan pajak kendaraan masih berlangsung di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara. Kedua daerah tersebut akan menyelesaikan program pemutihan pada akhir April 2026. Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan rutin yang digelar oleh pemerintah provinsi di Indonesia setiap tahunnya. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Beberapa manfaat yang biasanya diberikan dalam program pemutihan antara lain:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Berikut adalah dua provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026:

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.

Program ini juga disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • KTP pemilik kendaraan
  • Nota pajak asli
  • STNK asli atau surat keterangan hilang
  • Berkas pendukung lain yang diperlukan

Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar kebijakan serupa, namun dengan sasaran yang lebih spesifik, yakni pelajar dan mahasiswa. Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku hingga April 2026.

Langkah ini diambil untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani masalah administrasi kendaraan, sehingga bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

Syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)
  • Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)
  • BPKB

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka. Bagi yang belum melakukan pembayaran pajak, segera kunjungi Samsat terdekat dan persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini karena program akan segera berakhir pada akhir April 2026.

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →