Penanganan Bencana Longsor di Pacitan Masih Menghadapi Tantangan
Bencana longsor yang terjadi di Kabupaten Pacitan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah anggota DPRD Jawa Timur menemukan pola berulang dalam penanganannya. Fakta-fakta tersebut terkuak saat anggota DPRD Jatim, Diana Sasa, melakukan tinjauan langsung ke Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.
“Saya menemukan pola yang berulang. Rumah rusak, warga diminta pindah, tetapi imbauan mandeg ketika warga tak memiliki lahan untuk pindah. Saya dorong skema relokasinya,” ujar Diana Sasa, Senin (20/4/2026).
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan menyebutkan bahwa ada 5 rumah yang terkena dampak longsor di Desa Pakis Baru. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya rusak total dan penghuninya harus mengungsi karena tidak lagi memiliki tempat berlindung.
Warga Terjebak Tanpa Solusi Relokasi
Legislator asal PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa longsor yang melanda Kabupaten Pacitan bukan sekadar bencana tahunan. Namun, ia menilai kejadian ini menjadi alarm yang harus dijawab dengan solusi jangka panjang.
“Faktanya adalah kebutuhan relokasi tanpa ketersediaan lahan dan kecukupan anggaran daerah yang minim memang sangat sulit,” tegasnya.
Dia mengaku bahwa saat meninjau longsor di Desa Pakis Baru, dirinya menemukan pola yang berulang. Rumah rusak, warga diminta pindah, tetapi imbauan mandeg ketika warga tak memiliki lahan untuk pindah. Juga biaya membangun rumah lagi yang tidak sedikit.
Kisah Warga Terdampak Longsor
Contohnya adalah di Dusun Tempel. Di lokasi tersebut, rumah keluarga Dito retak dan tertimbun longsoran. Istrinya tengah hamil tua. Keluarga memilih bertahan sambil memindahkan aktivitas ke bagian depan rumah yang dianggap lebih aman dari tebing.
Tidak hanya itu, rumah Bibit sudah 2 tahun sejak rumahnya terdampak longsor, sudah disurvey beberapa kali, namun tak juga kunjung mendapat bantuan. Hingga akhirnya sekarang rumah sederhana berdiri atas upaya mandiri.
Di Dusun Katosan RT 1 RW 13, kondisi lebih parah. Rumah Mbah Jeprik separuh runtuh karena berada tepat di bawah tebing curam. Longsor membawa material air tanah dan pohon bambu.
Pemerintah desa telah menyarankan relokasi, dan keluarga menyatakan bersedia. Namun persoalan muncul: biaya membangun kembali.
Masalah menjadi lebih kompleks pada kasus Mbah Puji. Rumahnya rusak, tetapi ia tidak memiliki tanah untuk pindah. “Ini yang sering terjadi. Warga diminta relokasi, tapi lahannya tidak disiapkan,” kata Diana di lokasi.
Akses ke Korban Longsor Terputus
Akses ke korban longsor di Desa Sempu masih terputus hingga Minggu siang. Pemerintah kabupaten belum dapat masuk ke wilayah tersebut. Alat berat baru tiba untuk membuka jalur.
Sementara di Desa Penggung, sebuah rumah tertimpa batu besar yang membutuhkan alat berat jenis breaker, yang tidak tersedia di lokasi dan harus didatangkan dari luar daerah.
Sementara, pemerintah desa mesti melakukan upaya-upaya cepat untuk membiayai penanganan sementara agar warga segera merasa aman. Pemkab mendatangkan peralatan berat, namun tidak menyediakan truck dum untuk mengangkut material longsor. Pemdes yang fiskalnya sudah cukup berat tahun ini, terpaksa mengambil alih pembiayaan truck dump.
Solusi yang Diumumkan oleh DPRD Jatim
Menurut Diana, kondisi ini menunjukkan penanganan bencana di daerah rawan masih bersifat reaktif. Diana menilai perlu perubahan pendekatan, terutama untuk wilayah pegunungan yang memiliki risiko longsor berulang.
“Saya mengusulkan relokasi berbasis klaster di lahan aman, bukan pemindahan sporadis per rumah,” tegasnya. Skema ini mencakup penyediaan lahan, pembangunan hunian sederhana, serta infrastruktur dasar dalam satu kawasan terpadu.
Model serupa, kata dia, telah diterapkan di lereng Merapi di Sleman pascaerupsi, dengan pendekatan hunian tetap berbasis komunitas. Selain itu, dia mendorong pemanfaatan skema konsolidasi lahan desa (land pooling) untuk mengatasi keterbatasan lahan warga.
Tanah kas desa atau aset pemerintah dapat diintegrasikan sebagai lokasi relokasi, sehingga warga tidak terbebani mencari lahan sendiri.
Keterbatasan Anggaran dan Peran Pemerintah
Di sisi lain, Diana menyoroti keterbatasan fiskal daerah dalam merespons bencana. Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pacitan dinilai tidak cukup untuk menangani banyaknya kejadian.
Dia menyebut kondisi ini dipengaruhi oleh pengetatan fiskal dan berkurangnya ruang transfer pusat ke daerah, yang membuat kapasitas respons pemerintah kabupaten semakin terbatas.
“Kalau kejadian banyak sementara BTT kecil, daerah pasti kewalahan. Tidak bisa dibiarkan kabupaten bekerja sendiri,” ujarnya. Dia menekankan perlunya pembagian peran yang lebih tegas antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Kabupaten bertugas pada penanganan awal dan pendataan, sementara provinsi masuk untuk dukungan alat berat, bantuan keuangan, hingga intervensi teknis untuk relokasi permanen.
Jika provinsi tidak mampu, mesti dibuat rasionalisasi agar program bisa diusulkan ke pemerintah pusat.
“Kalau tidak ada perubahan pendekatan, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: longsor, rusak, dibersihkan, lalu menunggu longsor berikutnya,” pungkas Diana.



















