Faktor Ekonomi sebagai Penyebab Utama Perceraian di Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian. Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian akibat masalah ekonomi meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 379 kasus perceraian yang disebabkan oleh permasalahan ekonomi, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 312 kasus pada tahun 2024.
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa masalah ekonomi menduduki posisi kedua sebagai penyebab perceraian setelah faktor perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa krisis finansial atau ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga dapat memicu konflik yang berujung pada perceraian.
Kota Banjarmasin menjadi wilayah dengan jumlah kasus perceraian akibat masalah ekonomi terbanyak di Kalimantan Selatan pada tahun 2025, dengan total 152 perceraian. Angka ini menunjukkan bahwa kota yang menjadi pusat pemerintahan provinsi ini juga menghadapi tantangan serius dalam menjaga stabilitas keluarga.
Pada tahun 2025, tercatat sekitar 7.174 pasangan di Kalimantan Selatan yang memutuskan untuk bercerai. Angka ini mencerminkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena permasalahan ekonomi yang semakin kompleks.
Pentingnya Niat dalam Berumah Tangga
Menurut Ustadz Adi Hidayat, dalam channel YouTube-nya Adi Hidayat Official, niat adalah hal pertama yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa niat berumah tangga tidak hanya sekadar bersatu, tetapi juga diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jika seseorang menikah hanya untuk berpasangan, memadu kasih, atau melepas rindu tanpa memiliki niat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, maka kehidupan rumah tangganya akan kurang sempurna. Oleh karena itu, menikah bukanlah perkara main-main, apalagi untuk melakukan maksiat.
Pernikahan merupakan hubungan yang agung antara dua insan yang diatur oleh Allah. Proses berumah tangga dilakukan dengan cara yang terhormat, mulai dari taaruf, saling mengenal, hingga pemberian mahar dan akad yang mengikat dua orang dalam ikatan pernikahan.
Menjaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Dalam menjalani rumah tangga yang harmonis, pasangan harus saling melengkapi dan menyempurnakan. Setiap individu memiliki fungsi yang telah ditentukan oleh Allah, baik suami maupun istri. Jika setiap kewajiban dan haknya terjaga dalam perannya masing-masing, maka akan tercipta suasana yang tenang dan damai, yang dikenal dengan istilah sakinah.
Setiap manusia memiliki kekurangan, dan yang penting adalah kesadaran untuk menjalankan tanggung jawab terhadap peran masing-masing. Dengan demikian, pasangan dapat saling melengkapi dan menyempurnakan.
Selain itu, dalam berumah tangga juga terdapat rahmat, kasih sayang, perhatian, dan keterkaitan. Ada juga mawaddah, yaitu cinta yang bisa datang dari segi materi atau fisik, seperti memberikan hadiah untuk menyenangkan pasangan.




















