No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Beri Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Sulut-Gorontalo

Erwin by Erwin
30 April 2026 - 00:27
in Ekonomi
0

OJK Berikan Izin Usaha Kepada PT Pergadaian Mas Sinar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) telah memberikan persetujuan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian yang sehat, transparan, serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pemberian izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, menyampaikan bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Pergadaian Mas Sinar merupakan izin usaha perusahaan pergadaian pertama yang diterbitkan bagi perusahaan gadai yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar juga telah diumumkan secara resmi melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.163/2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar yang ditetapkan di Manado pada 23 April 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Sesuai keputusan tersebut, PT Pergadaian Mas Sinar beralamat di Jl. Yos Sudarso Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kegiatan usaha di Kota Kotamobagu.

PT Pergadaian Mas Sinar diwajibkan untuk mulai melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan serta mencantumkan informasi secara jelas pada Kantor Pusat dan Kantor Cabang sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan OJK mengenai Pergadaian, meliputi:

  • Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;
  • Nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK;
  • Hari dan jam operasional; serta
  • Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Baca Juga  Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terus melakukan langkah penertiban dan tindakan terhadap entitas pergadaian yang belum berizin di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Tahapan penanganan dilakukan mulai dari klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha sampai izin resmi diterbitkan.

OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa dan bertransaksi hanya dengan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar dan/atau berizin serta diawasi oleh OJK. Pengumuman pemberian izin usaha ini disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai legalitas pelaku usaha pergadaian.

Tags: pergadaiansulut-gorontalo
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ekonomi

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50
Ekonomi

Ramalan Zodiak Besok: Aries, Gemini, Leo, dan Libra 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:18
KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur
Ekonomi

PT PP umumkan progres pembangunan Bendungan Bagong

4 Mei 2026 - 09:21
6 Negara Paling Kreatif, Anggaran Risetnya Mengagumkan!
Ekonomi

Jerman Jadi Eksportir Limbah Plastik Terbesar Dunia ke Turki, Malaysia, dan Indonesia pada 2025

4 Mei 2026 - 09:02
BSU BPJS Kesehatan 2025 Cair Rp1 Juta, Cek Syarat dan Batasan Gaji Pekerja
Bisnis

Meta uji pembayaran stablecoin USDC di dua negara, bangkit lagi setelah kegagalan Libra

4 Mei 2026 - 08:42
BSU BPJS Kesehatan 2025 Cair Rp1 Juta, Cek Syarat dan Batasan Gaji Pekerja
Bisnis

Meta uji pembayaran stablecoin USDC di dua negara, bangkit lagi setelah kegagalan Libra

4 Mei 2026 - 08:42
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.