No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Penangkapan 101 Orang Diduga Pengganggu Demo Buruh Dianggap Melanggar Prosedur Hukum

Hidayat by Hidayat
4 Mei 2026 - 00:13
in politik
0

Penangkapan Massa Aksi May Day 2026 Dikritik oleh Advokasi untuk Demokrasi

Pada perayaan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, sebanyak 101 orang diamankan oleh aparat kepolisian saat aksi May Day berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mencegah potensi kerusuhan yang diduga akan terjadi.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah penangkapan tersebut melanggar ketentuan hukum yang telah diatur dalam KUHAP (Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 94 KUHAP, penangkapan harus dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan dua alat bukti yang sah. Namun, TAUD mengatakan bahwa penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut.

Menurut Alif Fauzi, pengacara publik dari LBH Jakarta yang merupakan bagian dari TAUD, penangkapan dilakukan tanpa dasar yang jelas. Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak memiliki dugaan kuat melakukan tindak pidana, tetapi hanya sebagai peserta aksi. Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan berlebih dari pihak kepolisian terhadap massa aksi.

TAUD menyoroti bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan juga melanggar hukum acara pidana.

Selain itu, TAUD menyatakan bahwa kepolisian belum memperbaiki prosedur mereka meskipun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama. “Ini menunjukkan bahwa polisi masih belum patuh pada prosedur hukum acara pidana,” ujar Alif.

TAUD mendesak pihak kepolisian segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap massa aksi serta membebaskan mereka yang masih ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan Dilakukan Sebelum Aksi Digelar

Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga ingin membuat kerusuhan dalam May Day 2026. Penangkapan ini dilakukan secara berkala sebelum digelarnya aksi. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa upaya-upaya provokatif destruktif masih ada meski dalam suasana kebahagiaan dan optimisme yang terbangun di Hari Buruh ini.

Baca Juga  Trump: Iran Terbuka untuk Dialog dengan AS

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindakan-tindakan yang akan dilakukan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan 101 orang yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait rencana aksi kericuhan tersebut. Data usia dari para tersangka berkisar antara 20 hingga 35 tahun. Kebanyakan dari mereka berasal dari luar Jakarta, sehingga pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga mereka untuk menjemput.

Barang Bukti yang Disita

Di sisi lain, polisi menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk rencana kericuhan. Barang bukti yang disita antara lain bom molotov, ketapel, paku beton, senjata tajam, petasan, dan uang senilai Rp10 juta. “Rencana kerusuhan aksi di DPR,” tutur Kombes Iman Imanuddin.

Setelah diperiksa, ratusan orang ini akan dikembalikan ke rumah masing-masing. “Setelah mereka selesai menyampaikan informasi kepada kami terkait dengan hal-hal penting yang kami butuhkan, insyaallah mereka akan segera kembali ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Apresiasi terhadap Aksi Damai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi masyarakat yang melakukan aksi dengan damai dan tertib. “Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen buruh serta seluruh peserta peringatan Hari Buruh Internasional telah menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ini merupakan sikap mencerminkan kedewasaan berdemokrasi yang patut dijaga bersama,” tuturnya.


Tags: dianggapdidugamelanggarpenangkapanpengganggupolitikprosedur
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Peringatan 63 Tahun 1 Mei, KNPB Minta Perhatian Dunia terhadap Papua
politik

Peringatan 63 Tahun 1 Mei, KNPB Minta Perhatian Dunia terhadap Papua

4 Mei 2026 - 10:24
Gunung Semeru Meletus, Lava Pijar Mengalir 2.500 Meter ke Besuk Kobokan
politik

Peringatan 63 Tahun 1 Mei, KNPB Minta Perhatian Dunia terhadap Papua

4 Mei 2026 - 10:20
Persiraja Banda Aceh Gagal Pertahankan Rekor di Kandang PSMS, Kalah 0-1
politik

Hak Angket Tanpa Inisiator, DPRD Kaltim Gelar Rapat 4 Mei 2026

4 Mei 2026 - 09:41
Tips Memilih Daging Berkualitas dan Masak dengan Sempurna
politik

Pengamat Tantang Janji Prabowo di Hari Buruh 2026, Uang Negara Sudah Habis

4 Mei 2026 - 09:28
KPK Sampling 15.000 SPBU, Ini Alasannya
politik

Sidang DPRD Dairi Berantakan

4 Mei 2026 - 08:16
KPK Sampling 15.000 SPBU, Ini Alasannya
politik

Sidang DPRD Dairi Berantakan

4 Mei 2026 - 08:16
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53

Prediksi Skor Arsenal vs Fulham: Laga Sekota Penentu Juara Liga Inggris

4 Mei 2026 - 10:40
Jadwal Damri Tana Tidung ke Tanjung Selor dan Malinau, Sabtu 2 Mei 2026

Jadwal Damri Tana Tidung ke Tanjung Selor dan Malinau, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 10:37
Umrah Mandiri Legal: Aturan Jelas untuk Menjaga Kepercayaan Wisata Travel

Jadwal Damri Tana Tidung ke Tanjung Selor dan Malinau, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 10:33
IPSI Hebohkan Indramayu! Ratusan Pesilat Pelajar Bertarung di GOR Dharma Ayu, Ciptakan Calon Juara Nasional

IPSI Hebohkan Indramayu! Ratusan Pesilat Pelajar Bertarung di GOR Dharma Ayu, Ciptakan Calon Juara Nasional

4 Mei 2026 - 10:31
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Pecco Menang, Gresini Catat Dua Podium

IPSI Hebohkan Indramayu! Ratusan Pesilat Pelajar Bertarung di GOR Dharma Ayu, Ciptakan Calon Juara Nasional

4 Mei 2026 - 10:27

Pilihan Redaksi

Prediksi Skor Arsenal vs Fulham: Laga Sekota Penentu Juara Liga Inggris

4 Mei 2026 - 10:40
Jadwal Damri Tana Tidung ke Tanjung Selor dan Malinau, Sabtu 2 Mei 2026

Jadwal Damri Tana Tidung ke Tanjung Selor dan Malinau, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 10:37
Umrah Mandiri Legal: Aturan Jelas untuk Menjaga Kepercayaan Wisata Travel

Jadwal Damri Tana Tidung ke Tanjung Selor dan Malinau, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 10:33
IPSI Hebohkan Indramayu! Ratusan Pesilat Pelajar Bertarung di GOR Dharma Ayu, Ciptakan Calon Juara Nasional

IPSI Hebohkan Indramayu! Ratusan Pesilat Pelajar Bertarung di GOR Dharma Ayu, Ciptakan Calon Juara Nasional

4 Mei 2026 - 10:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.