Penangkapan Massa Aksi May Day 2026 Dikritik oleh Advokasi untuk Demokrasi
Pada perayaan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, sebanyak 101 orang diamankan oleh aparat kepolisian saat aksi May Day berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mencegah potensi kerusuhan yang diduga akan terjadi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah penangkapan tersebut melanggar ketentuan hukum yang telah diatur dalam KUHAP (Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 94 KUHAP, penangkapan harus dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan dua alat bukti yang sah. Namun, TAUD mengatakan bahwa penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut.
Menurut Alif Fauzi, pengacara publik dari LBH Jakarta yang merupakan bagian dari TAUD, penangkapan dilakukan tanpa dasar yang jelas. Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak memiliki dugaan kuat melakukan tindak pidana, tetapi hanya sebagai peserta aksi. Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan berlebih dari pihak kepolisian terhadap massa aksi.
TAUD menyoroti bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan juga melanggar hukum acara pidana.
Selain itu, TAUD menyatakan bahwa kepolisian belum memperbaiki prosedur mereka meskipun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama. “Ini menunjukkan bahwa polisi masih belum patuh pada prosedur hukum acara pidana,” ujar Alif.
TAUD mendesak pihak kepolisian segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap massa aksi serta membebaskan mereka yang masih ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Penangkapan Dilakukan Sebelum Aksi Digelar
Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga ingin membuat kerusuhan dalam May Day 2026. Penangkapan ini dilakukan secara berkala sebelum digelarnya aksi. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa upaya-upaya provokatif destruktif masih ada meski dalam suasana kebahagiaan dan optimisme yang terbangun di Hari Buruh ini.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindakan-tindakan yang akan dilakukan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan 101 orang yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait rencana aksi kericuhan tersebut. Data usia dari para tersangka berkisar antara 20 hingga 35 tahun. Kebanyakan dari mereka berasal dari luar Jakarta, sehingga pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga mereka untuk menjemput.
Barang Bukti yang Disita
Di sisi lain, polisi menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk rencana kericuhan. Barang bukti yang disita antara lain bom molotov, ketapel, paku beton, senjata tajam, petasan, dan uang senilai Rp10 juta. “Rencana kerusuhan aksi di DPR,” tutur Kombes Iman Imanuddin.
Setelah diperiksa, ratusan orang ini akan dikembalikan ke rumah masing-masing. “Setelah mereka selesai menyampaikan informasi kepada kami terkait dengan hal-hal penting yang kami butuhkan, insyaallah mereka akan segera kembali ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Apresiasi terhadap Aksi Damai
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi masyarakat yang melakukan aksi dengan damai dan tertib. “Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen buruh serta seluruh peserta peringatan Hari Buruh Internasional telah menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ini merupakan sikap mencerminkan kedewasaan berdemokrasi yang patut dijaga bersama,” tuturnya.


















