DPRD Kaltim Akhirnya Angkat Bicara Mengenai Hak Angket Pasca-Aksi 214
Ketegangan antara masyarakat dan pemerintah terkait aksi 214 kembali memicu perhatian DPRD Kalimantan Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai desakan masyarakat untuk menggunakan hak angket.
Juru Bicara DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan hak angket belum final. Ia menekankan bahwa proses ini masih melalui berbagai tahapan mekanisme yang harus dilalui sebelum langkah lebih jauh diambil.
Hak angket adalah salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki oleh DPR atau DPRD. Dengan hak ini, lembaga legislatif dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagai alat pengawasan lainnya.
Subandi mengungkapkan bahwa agenda kedewanan dua bulan ke depan membutuhkan penanganan cepat, termasuk isu-isu yang muncul pasca-aksi 214. Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2026 akan digelar rapat kembali bersama unsur pimpinan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pelibatan pimpinan AKD menjadi penting agar pembahasan tuntutan publik dapat dilakukan secara komprehensif dan serius. Proses pengajuan hak angket tidak sederhana karena melibatkan dinamika politik antarpartai di legislatif. Subandi menjelaskan bahwa setiap partai pasti akan melakukan komunikasi sebelum mengambil sikap.
Secara aturan, pengajuan hak angket membutuhkan minimal 10 anggota DPRD dan dukungan sekurang-kurangnya dua fraksi. Namun hingga saat ini, belum ada fraksi yang secara resmi menjadi inisiator. Subandi menegaskan bahwa hal ini akan dibahas lebih dalam lagi pada rapat 4 Mei.
Rapat sebelumnya hanya dihadiri oleh unsur Badan Musyawarah (Banmus), sementara sejumlah ketua AKD tidak hadir karena berada di luar kota. Subandi menambahkan bahwa masukan dari seluruh ketua AKD sangat diperlukan.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kaltim lainnya, Nurhadi, menjelaskan bahwa penjadwalan rapat lanjutan pada 4 Mei mempertimbangkan libur nasional 1 Mei serta akhir pekan pada 2–3 Mei 2026. Ia memastikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut agar aspirasi yang disampaikan aliansi masyarakat segera diagendakan, bukan ditunda.
Nurhadi menegaskan bahwa rapat pada 4 Mei akan diperluas dengan melibatkan seluruh anggota DPRD Kaltim. Hal ini bertujuan untuk melengkapi kehadiran pimpinan fraksi yang sebelumnya berhalangan. Ia memastikan bahwa semua anggota DPRD akan diundang.
Terkait substansi pembahasan, apakah akan fokus pada hak angket atau opsi lain, Nurhadi menyebut hal tersebut masih dinamis dan bergantung pada sikap masing-masing fraksi. Ia menegaskan bahwa setiap fraksi memiliki kebijakan masing-masing, sehingga proses ini sangat dinamis.
Tahapan Mekanisme Pengajuan Hak Angket
- Persyaratan Minimal
- Pengajuan hak angket membutuhkan minimal 10 anggota DPRD.
Dukungan sekurang-kurangnya dua fraksi diperlukan untuk mendukung pengajuan.
Proses Komunikasi Antarpartai
- Setiap partai akan melakukan komunikasi sebelum mengambil sikap.
Dinamika politik antarpartai memengaruhi proses pengajuan.
Rapat Pimpinan dan AKD
- Rapat khusus akan digelar untuk membahas isu-isu penting seperti aksi 214.
Partisipasi pimpinan AKD sangat penting untuk memastikan pembahasan komprehensif.
Pemenuhan Persyaratan Formal
- Hingga saat ini, belum ada fraksi yang secara resmi menjadi inisiator.
Proses ini akan dibahas lebih dalam pada rapat 4 Mei.
Penyusunan Jadwal Rapat
- Penjadwalan rapat memperhitungkan libur nasional dan akhir pekan.
- Tujuannya adalah agar aspirasi masyarakat segera diajukan tanpa penundaan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski proses pengajuan hak angket terlihat kompleks, masyarakat tetap berharap adanya transparansi dan kejelasan dari DPRD Kaltim. Dengan melibatkan seluruh elemen, diharapkan keputusan yang diambil dapat mencerminkan keinginan rakyat secara utuh.












