Kebijakan Baru: Potongan Tarif Ojol Diturunkan Hingga 8 Persen
Kebijakan baru yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai potongan tarif ojek online (ojol) kepada aplikator telah menjadi topik utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Aturan ini menurunkan potongan tarif dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen, dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan ini saat berbicara dalam acara May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol telah mempertaruhkan nyawa setiap hari untuk melayani penumpang dan barang, sehingga tidak adil jika pihak aplikator mendapatkan keuntungan lebih besar.
Respons dari Grab dan GoTo
Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons positif terhadap kebijakan tersebut. Namun, keduanya masih menunggu penerbitan resmi Perpres agar dapat melakukan evaluasi lebih lanjut. Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, menyatakan bahwa usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan akan dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo juga menyatakan bahwa perusahaan akan patuh terhadap aturan pemerintah. Ia menambahkan bahwa GoTo akan melakukan pengkajian terlebih dahulu untuk memahami detail dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
Penurunan Potongan Tarif Ojol
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen. Ia menegaskan bahwa jika aplikator tidak mampu mengikuti aturan ini, maka mereka tidak perlu membuka usaha di Indonesia. “Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo juga meminta agar pengemudi ojol diberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan. Ia menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur hal-hal tersebut. Dengan adanya aturan ini, harapan besar ditujukan pada penciptaan keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi ojol di Tanah Air.
Tuntutan Buruh dan Garda Indonesia
Dalam memperingati Hari Buruh 2026, sekitar 1.000 pengemudi ojol yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia datang ke Monas. Salah satu desakan mereka adalah meminta Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi, yakni 90:10 atau potongan aplikasi maksimal 10 persen.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa selama ini aturan terkait potongan aplikasi sebenarnya telah diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan. Namun, ia menegaskan bahwa tambahan 5 persen itu seharusnya dikembalikan kepada pengemudi. Faktanya di lapangan, perusahaan platform memotong jasa aplikasi hingga hampir 50 persen.
Igun menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah hal baru. Penurunan potongan aplikasi telah diperjuangkan oleh Garda Indonesia sejak 2019 melalui berbagai aksi dan advokasi. “Ini bukan perjuangan instan. Kami sudah mengawal isu ini selama bertahun-tahun dengan berbagai pengorbanan,” tegasnya.
Keberlanjutan Industri Ojol
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan industri transportasi online dapat tetap berjalan secara berkelanjutan. Grab dan GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait aturan di bidang transportasi online agar perusahaan tetap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan.


















