Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika telah mencapai usia 17 tahun. SIM menjadi bukti bahwa seseorang sudah memenuhi kriteria kemampuan dan keahlian dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77(1), yang menyatakan bahwa setiap pengemudi motor harus memiliki SIM.
Ketentuan terkait usia dan golongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pengemudi motor wajib memiliki SIM C atau golongan lainnya sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Jika seseorang berkendara tanpa SIM C, maka dapat dikenakan pidana kurungan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000 berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM tidak hanya sebagai dokumen formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengemudi dapat berkendara secara legal dan menunjukkan kelayakan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.
Menurut informasi terbaru, ketentuan biaya perpanjangan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat penting untuk memahami rincian biaya dan persyaratan terbaru agar tidak mengalami kendala saat proses pengurusan.
Tarif resmi perpanjangan SIM C berdasarkan aturan yang berlaku adalah sebesar Rp75.000. Namun, biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi opsional juga perlu dipertimbangkan. Biaya tes kesehatan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, sedangkan tes psikologi bisa mencapai Rp50.000 hingga Rp100.000. Sementara itu, asuransi opsional biasanya dikenakan sekitar Rp30.000.
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp255.000, tergantung lokasi layanan. Namun, perlu dicatat bahwa tarif tambahan tersebut dapat berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.
Agar proses perpanjangan SIM C berjalan lancar, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- SIM C lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinan
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan tanggal berakhirnya SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.



















