Penipuan Online Lintas Negara yang Menjerat Warga Purworejo
Sebuah jaringan penipuan online lintas negara telah menggunakan modus unik untuk menipu para korban. Dalam kasus terbaru, seorang warga Purworejo kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah setelah tertipu melalui pesan singkat “salah sambung” di aplikasi WhatsApp.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan penipuan ini. Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari sindikat love scam yang dikendalikan dari Kamboja. Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24) berhasil ditangkap di Jakarta dan Pontianak pada 25 April 2026.
Modus penipuan ini dimulai dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura salah sambung. Dari situ, pelaku mulai menjalin komunikasi hingga akhirnya tercipta kedekatan emosional. Setelah itu, pelaku mulai mengarahkan korban untuk terjun ke dunia investasi melalui sebuah platform yang disebut “Meta Online”.
Agar terlihat profesional, pelaku melibatkan nomor WhatsApp lain yang menyamar sebagai customer service atau admin layanan pelanggan. Korban kemudian dipandu untuk melakukan transfer dana secara bertahap. Dengan berbagai dalih seperti biaya verifikasi akun, perbaikan data sistem, hingga penambahan saldo investasi, pelaku terus menguras kantong korban.
“Korban diyakinkan bahwa dana tersebut akan menghasilkan keuntungan besar. Namun kenyataannya, setelah uang dikirim, korban tidak bisa menarik kembali dana tersebut,” jelas Dwiyono.
Kerugian Hingga Hampir Setengah Miliar Rupiah
Peristiwa penipuan ini mulai berdampak fatal pada Agustus 2025. Korban diketahui melakukan serangkaian transaksi melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Kabupaten Purworejo, hingga mencapai total kerugian sebesar Rp 452.697.433.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan, mutasi rekening beberapa bank, serta sejumlah telepon genggam. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
AKP Dwiyono mengimbau masyarakat agar tidak menyepelekan pesan dari nomor asing. “Modus ini sering dianggap sepele karena hanya dimulai dari ‘salah kirim pesan’. Padahal, itu adalah pintu masuk untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menipu,” tegasnya.



















