jateng.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya pengumpulan uang sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai bupati.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengumpulan uang tersebut dilakukan secara mandiri oleh staf dan bahkan dengan cara meminjam. Ia menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta, yang diambil dari beberapa staf.
“Pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai Rp3 juta hingga Rp10 juta. Itu dikumpulkan dari beberapa staf,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (6/5).
Dana tersebut kemudian disetorkan secara berjenjang kepada atasan masing-masing. KPK menduga praktik ini merupakan bagian dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada perangkat daerah, yang kemudian dibebankan kepada staf di bawahnya.
“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian perangkat daerah ini sebagian mengumpulkan dari staf,” katanya.
Meski demikian, KPK menyebut belum menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Dalam perkara ini, Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo.
KPK masih mendalami alur perintah pemerasan dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai saksi, di antaranya Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala BKPSDM Bayu Prahara, dan Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana. Selain itu, turut diperiksa Asisten Administrasi Umum Setda Budi Santosa, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.
“Saksi-saksi didalami terkait mekanisme perintah dan pengumpulan uang,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026 dan mengamankan Syamsul Auliya bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara ini, Syamsul diduga menargetkan Rp750 juta, dengan rincian Rp515 juta untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga saat penangkapan, jumlah yang terkumpul baru mencapai Rp610 juta.



















