Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta pimpinan DPRD Batam dan Ketua Pansus Ranperda LAM bersama peraga busana Melayu Kepri Kota Batam saat Sidang Paripurna di DPRD Batam, Jumat (8/5/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI
Diskominfo Batam – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026), tidak hanya membahas pengelolaan persampahan, tetapi juga menjadi momentum penguatan identitas budaya Melayu melalui pengesahan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam. Dalam sidang tersebut, finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 turut memperagakan berbagai busana adat Melayu yang menjadi bagian dari pelestarian budaya daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, tersebut. Tak hanya pengambilan keputusan tentang Ranperda LAM, paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Suasana sidang tampak berbeda dengan hadirnya penampilan finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 yang memperagakan beragam pakaian adat Melayu. Peragaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan budaya Melayu sebagai identitas masyarakat Batam.
Adapun busana adat yang diperagakan meliputi pakaian harian Siku Keluang, pakaian harian Teluk Belanga Dagang Dalam, pakaian resmi Kebaya Labuh, pakaian resmi Baju Kurung Cekak Musang, pakaian Melayu kebesaran, hingga pakaian pengantin Melayu.
Penampilan tersebut mendapat perhatian para peserta sidang dan tamu undangan. Selain menampilkan keindahan busana tradisional Melayu, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi budaya kepada masyarakat.
Amsakar menyampaikan bahwa pengesahan perda tentang LAM Kepulauan Riau Kota Batam menjadi langkah penting dalam menjaga nilai adat, tradisi, dan kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan daerah.
“Kami berharap dengan disahkannya perda ini, Lembaga Adat Melayu dapat semakin berperan aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial bersama berbagai komunitas paguyuban yang ada di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Menurutnya, pembangunan Kota Batam tidak hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya dan nilai-nilai adat Melayu.
Pada agenda sebelumnya, Amsakar juga menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terkait Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Batam harus dilakukan secara modern, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha.
“Pemerintah Kota Batam mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif,” katanya.
Pemko Batam, lanjutnya, juga terus mendorong penguatan gerakan reduce, reuse, recycle (3R), peningkatan peran bank sampah, serta edukasi lingkungan kepada generasi muda sebagai bagian dari upaya membangun budaya peduli kebersihan di Kota Batam. (Humas Diskominfo Batam / Yogi Septiyan)



















