OJK Siapkan Rancangan Peraturan OJK untuk Penguatan Tata Kelola Keuangan PPDP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan perusahaan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa POJK ini dirancang untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan.
Salah satu poin utama dari RPOJK tersebut adalah kewajiban perusahaan PPDP dalam melakukan pengendalian internal terkait proses penyusunan laporan keuangan. Selain itu, POJK juga akan mengatur kewajiban pejabat PPDP dalam komitmen terhadap integritas laporan keuangan.
Selain itu, RPOJK juga akan mencakup syarat kompetensi bagi para penyusun laporan keuangan, serta jenis-jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pihak yang melanggar aturan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilakukan dengan akuntabilitas tinggi dan sesuai standar yang ditetapkan.
Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Aspek Prudensial
Ogi menambahkan bahwa OJK memiliki rencana untuk menerbitkan enam POJK baru di bidang PPDP pada tahun 2026. Regulasi-regulasi ini akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, hingga penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Dengan demikian, OJK berharap bisa memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor jasa keuangan khususnya di bidang PPDP.
Beberapa POJK yang akan diterbitkan antara lain:
* RPOJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan PPDP
* RPOJK tentang Pelaporan Berkala Lembaga Penjamin
* RPOJK tentang Penghitungan Solvabilitas Asuransi
* RPOJK tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink
* RPOJK tentang Tata Kelola PPDP
* RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Tiga Rancangan POJK Masih Menunggu Amanat Undang-Undang
Namun, terdapat tiga rancangan POJK lainnya yang masih menunggu amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan. Ketiga rancangan POJK tersebut antara lain:
* RPOJK tentang Pengawasan PT Taspen
* RPOJK tentang Program Penjaminan Polis
* RPOJK tentang Program Asuransi Wajib
Dengan adanya regulasi baru ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pengelolaan sektor keuangan, terutama di bidang PPDP. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.


















