No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengusaha e-commerce minta perpanjangan waktu penuhi PP Tunas

Luna by Luna
13 Mei 2026 - 22:06
in Bisnis
0

Tenggat Waktu PP Tunas Dinilai Masih Kurang untuk E-Commerce

Di tengah upaya pemerintah dalam menerapkan Peraturan Presiden (PP) Tunas, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengajukan permohonan tambahan waktu agar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu aspek utama dari PP Tunas adalah penggunaan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua di platform e-commerce.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 27 Maret 2027 bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk e-commerce, untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa tenggat waktu ini dinilai masih kurang memadai. Ia mengungkapkan bahwa implementasi fitur-fitur pendukung PP Tunas memerlukan proses yang lebih panjang.

“Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian dan evaluasi terkait kebijakan tersebut.

Proses Evaluasi dan Penyesuaian

Budi menjelaskan bahwa saat ini, platform e-commerce sedang fokus pada evaluasi sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka menerapkan PP Tunas. Proses ini melibatkan pencarian pengaturan yang tepat serta penyesuaian dari sisi bisnis.

Selain itu, beberapa platform sudah mulai menerapkan langkah-langkah untuk mendukung implementasi PP Tunas. Contohnya, pemasangan batas usia minimum dalam syarat dan ketentuan penggunaan platform. Batas usia ini biasanya ditetapkan pada 13 tahun, dengan tujuan mencegah anak-anak menggunakan layanan e-commerce secara bebas.

Namun, Budi mengakui bahwa sampai saat ini belum ada penerapan KYC (Know Your Customer) secara ketat untuk pengguna biasa atau pembeli. Yang lebih diperketat adalah para penjual. Untuk menjadi penjual, mereka harus memiliki nama yang sesuai dengan KTP dan rekening yang sama. Hal ini membuat pihak platform beranggapan bahwa bank juga telah melakukan KYC.

Baca Juga  Puluhan Perempuan di Tegal dan Karawang Diberdayakan Melalui Pelatihan dan Bantuan Modal

Fitur Pengaduan dan Sistem Retur

Platform e-commerce juga telah menyediakan tombol pengaduan di setiap halaman produk. Mekanisme ini memungkinkan pengguna melaporkan barang yang dianggap bermasalah atau tidak sesuai aturan. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak platform.

Selain itu, e-commerce juga mengandalkan sistem pengembalian barang atau retur sebagai bentuk perlindungan konsumen. Jika ada transaksi yang ternyata dilakukan anak menggunakan akun orang tua, barang yang dibeli masih dapat dikembalikan.

“Malah return-nya itu berbagai, e-commerce itu berbeda-beda. Sampai tiga bulan malah ada ini,” kata Budi.

Kerja Sama dengan Regulator

Budi juga menjelaskan adanya kerja sama antara platform e-commerce dengan regulator seperti Komdigi, Kementerian Perdagangan, dan Badan POM. Platform memiliki daftar barang terlarang (negative list) yang bersumber dari regulasi maupun hasil identifikasi internal. Produk seperti obat keras otomatis tidak diperbolehkan diunggah ke marketplace.

Dengan langkah-langkah ini, e-commerce berupaya memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas sambil tetap menjaga kenyamanan pengguna. Meski tenggat waktu masih dirasa kurang, pihak asosiasi berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperkuat sistem verifikasi guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkendali.

Tags: bisnise-commercepengusahapenuhiperpanjangan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Investasi Awal: Bentuk Pikiran Bisnis Anak Sejak Dini
Bisnis

Investasi Awal: Bentuk Pikiran Bisnis Anak Sejak Dini

13 Mei 2026 - 14:05
Pengakuisisian lengkap, Rama Indonesia jadi pemilik DPUM
Bisnis

Pengakuisisian lengkap, Rama Indonesia jadi pemilik DPUM

13 Mei 2026 - 05:16
Harga Emas Antam Naik Rp30.000 Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026
Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp30.000 Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:03
Harga emas Antam naik Rp 30.000 hari ini, ini detail terbaru 6 Mei 2026
Bisnis

Harga emas Antam naik Rp 30.000 hari ini, ini detail terbaru 6 Mei 2026

12 Mei 2026 - 16:54
Polisi Bongkar Dana Investasi Emas Digital Jalan X Bontang yang Diinvestasikan ke Saham dan Crypto
Bisnis

Polisi Bongkar Dana Investasi Emas Digital Jalan X Bontang yang Diinvestasikan ke Saham dan Crypto

12 Mei 2026 - 15:17
Realisasi KUR BTN 2026 Tembus Rp2,72 Triliun, Didominasi Sektor Perdagangan Besar
Bisnis

Realisasi KUR BTN 2026 Tembus Rp2,72 Triliun, Didominasi Sektor Perdagangan Besar

11 Mei 2026 - 21:13
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Berawan

Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Berawan

13 Mei 2026 - 22:58

Atlet Kepri Bersinar di Kejurnas Layar 2026, Raih 3 Emas dan 1 Perunggu

13 Mei 2026 - 22:54
Porsi besar dan harga murah, ini rekomendasi western enak di Surakarta

Porsi besar dan harga murah, ini rekomendasi western enak di Surakarta

13 Mei 2026 - 22:51
Musim Layvin Kurzawa Berakhir Cepat, Bojan Hodak Bocorkan Kondisinya, Isyarat Tinggalkan Persib?

Musim Layvin Kurzawa Berakhir Cepat, Bojan Hodak Bocorkan Kondisinya, Isyarat Tinggalkan Persib?

13 Mei 2026 - 22:30
Harga emas Antam melonjak hari ini, naik Rp40 ribu per gram

Harga emas Antam melonjak hari ini, naik Rp40 ribu per gram

13 Mei 2026 - 22:23

Pilihan Redaksi

Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Berawan

Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Berawan

13 Mei 2026 - 22:58

Atlet Kepri Bersinar di Kejurnas Layar 2026, Raih 3 Emas dan 1 Perunggu

13 Mei 2026 - 22:54
Porsi besar dan harga murah, ini rekomendasi western enak di Surakarta

Porsi besar dan harga murah, ini rekomendasi western enak di Surakarta

13 Mei 2026 - 22:51
Musim Layvin Kurzawa Berakhir Cepat, Bojan Hodak Bocorkan Kondisinya, Isyarat Tinggalkan Persib?

Musim Layvin Kurzawa Berakhir Cepat, Bojan Hodak Bocorkan Kondisinya, Isyarat Tinggalkan Persib?

13 Mei 2026 - 22:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.