Tenggat Waktu PP Tunas Dinilai Masih Kurang untuk E-Commerce
Di tengah upaya pemerintah dalam menerapkan Peraturan Presiden (PP) Tunas, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengajukan permohonan tambahan waktu agar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu aspek utama dari PP Tunas adalah penggunaan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua di platform e-commerce.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 27 Maret 2027 bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk e-commerce, untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa tenggat waktu ini dinilai masih kurang memadai. Ia mengungkapkan bahwa implementasi fitur-fitur pendukung PP Tunas memerlukan proses yang lebih panjang.
“Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian dan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
Proses Evaluasi dan Penyesuaian
Budi menjelaskan bahwa saat ini, platform e-commerce sedang fokus pada evaluasi sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka menerapkan PP Tunas. Proses ini melibatkan pencarian pengaturan yang tepat serta penyesuaian dari sisi bisnis.
Selain itu, beberapa platform sudah mulai menerapkan langkah-langkah untuk mendukung implementasi PP Tunas. Contohnya, pemasangan batas usia minimum dalam syarat dan ketentuan penggunaan platform. Batas usia ini biasanya ditetapkan pada 13 tahun, dengan tujuan mencegah anak-anak menggunakan layanan e-commerce secara bebas.
Namun, Budi mengakui bahwa sampai saat ini belum ada penerapan KYC (Know Your Customer) secara ketat untuk pengguna biasa atau pembeli. Yang lebih diperketat adalah para penjual. Untuk menjadi penjual, mereka harus memiliki nama yang sesuai dengan KTP dan rekening yang sama. Hal ini membuat pihak platform beranggapan bahwa bank juga telah melakukan KYC.
Fitur Pengaduan dan Sistem Retur
Platform e-commerce juga telah menyediakan tombol pengaduan di setiap halaman produk. Mekanisme ini memungkinkan pengguna melaporkan barang yang dianggap bermasalah atau tidak sesuai aturan. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak platform.
Selain itu, e-commerce juga mengandalkan sistem pengembalian barang atau retur sebagai bentuk perlindungan konsumen. Jika ada transaksi yang ternyata dilakukan anak menggunakan akun orang tua, barang yang dibeli masih dapat dikembalikan.
“Malah return-nya itu berbagai, e-commerce itu berbeda-beda. Sampai tiga bulan malah ada ini,” kata Budi.
Kerja Sama dengan Regulator
Budi juga menjelaskan adanya kerja sama antara platform e-commerce dengan regulator seperti Komdigi, Kementerian Perdagangan, dan Badan POM. Platform memiliki daftar barang terlarang (negative list) yang bersumber dari regulasi maupun hasil identifikasi internal. Produk seperti obat keras otomatis tidak diperbolehkan diunggah ke marketplace.
Dengan langkah-langkah ini, e-commerce berupaya memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas sambil tetap menjaga kenyamanan pengguna. Meski tenggat waktu masih dirasa kurang, pihak asosiasi berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperkuat sistem verifikasi guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkendali.


















